Menangkal Informasi Hoax dan Hate Speech di Tahun Politik

nasional.inilah.com

Oleh: Ahmad Gozali

Tahun 2018 menjadi panggung politik bagi partai politik (parpol). Pasalnya, Indonesia bakal menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di berbagai daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Bali, Maluku, Kalimantan dan beberapa daerah lainnya. Tidak cukup di situ, panggung politik masih berlanjut pada 2019 dengan adanya pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden. Maka dari itulah, pilkada 2018 menjadi salah satu penentu kesuksesan parpol dalam pemilu legislatif dan presiden tahun depan.

Pentingnya pilkada tahun ini menjadikan para pasangan calon (paslon) berusaha dengan getol agar dapat melenggangkan sayap di kursi tertinggi pemimpin daerah. Mengingat strategisnya pilkada 2018 untuk memenangkan pemilu 2019, sehingga rawan sekali akan terjadinya gesekan-gesekan yang berisukan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) maupun berita burung, terutama di ranah media sosial. Penyebaran informasi hoax dan hate speech  yang bermuatan SARA pada beberapa pemilu digunakan sebagai alat untuk memenangkan kompetisi politik. Tujuan penyebaran hoax dan hate speech tak lain untuk men-downgrade (menjatuhkan) sosok paslon dan partai pengusung serta partai pendukungnya.

Tentunya masih segar dalam ingatan, bagaiamana isu-isu SARA maupun informasi hoax merajarela pada pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Oknum-oknum tak bertanggung jawab menggunakan informasi hoax dan hate speech untuk memobilisasi massa agar menambah kantong suara dalam kontestasi politik pada salah satu paslon.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk pengaduan konten negatif terkait SARA dan ujaran kebencian menduduki urutan ketiga setelah pornografi dan radikalisme. Sebagai informasi, sepanjang 2016 hingga 2017 terdapat 3.252 konten negatif di Twitter yang dilaporkan ke Kemkominfo. Sedangkan pada Google dan YouTube terdapat 1.204 konten negatif.

Pertengahan 2017 lalu, Satuan Tugas Patroli Direktorat Siber Bareskrim Polri baru saja menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat penyebar ujaran kebencian bernama Saracen. Kelompok ini memanfaatkan kemajuan teknologi media sosial untuk menyebarkan hate speech maupun informasi hoax yang bermuatan SARA. Keberadaan kelompok seperti itu bisa saja masih banyak yang berkeliaran dan menciptakan polemik di tengah-tengah masyarakat. Untuk itulah perlu adanya keseriusan dari pihak yang berwenang untuk menangani persoalan tersebut. Mengingat keberadaan kelompok-kelompok seperti Saracen tidak bisa dinafikan sebagai kelompok yang dapat memecah belah kerukunan, sesrawungan dan keharmonisan umat dan bangsa Indonesia. Baik karena alasan ekonomi ataupun pesanan bermuatan politik, penyebaran informasi hoax maupun hate speech harus dientaskan.

Terkait hal ini seharusnya para pemangku kebijakan dan petugas penegak hukum selalu intens memberikan pengawasan dan menindak secara tegas para pelaku yang telah membuat gaduh di kalangan masyarakat. Tentunya juga diharapkan menyiapkan strategi untuk menangkal maupun mengatasi permasalahan munculnya fenomena berita hoax dan ujaran kebencian di jejaring media sosial. Terutama menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang yang sangat rentan dimuati kecurangan-kecuarangan dan kampanye kotor.

Selain itu, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih berita yang tidak mengandung unsur hate speech dan belum tentu kebenarannya. Serta perlu meningkatkan literasi media agar masyarakat lebih cermat dalam menggunakan kecanggihan teknologi di era digital ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *