lpminvest.com- Kejadian penembakan yang dilakukan polisi Semarang kepada siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Semarang berujung pada kesimpulan buntu. Kejanggalan yang ada membawa seluruh warga Semarang menyuarakan aksi kamisan pada Kamis, (28/11/2024). Membentangkan spanduk-spanduk berisikan tuntutan tepat di depan gerbang Polda Jateng, semata-mata menuntut pengusutan tuntas kasus ini.
Gerakan dikoordinir melalui poster yang tersebar melalui platform media sosial. Menyuarakan beberapa tuntutan, sebagaimana dalam pers rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yakni: reformasi kepolisian secara serius untuk melindungi hak-hak masyarakat, menuntut pengusutan kasus yang transparan dan berkeadilan bagi korban dengan menghukum pelaku yang seberat-beratnya, menuntut agar kapolrestabes Semarang dicopot dari jabatannya karena menyebarkan berita yang membingungkan masyarakat, serta meminta kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, dan (komisi kepolisian nasional) Kompolnas untuk terlibat dan melindungi keluarga, teman, pihak sekolah, dan saksi-saksi lainnya.
Farhan, seorang mahasiswa Ilmu Falak dari UIN Walisongo Semarang, menyebutkan bahwa korban penembakan adalah siswa berprestasi, bukan anggota gangster seperti yang diduga polisi.
“Ya setahu saya itu, salah tembak karena diduga anggota gangster, padahal kan (dia) anak berprestasi, saya heran kok bisa gitu lho, secara logikanya ga mungkin tho ada siswa berprestasi kok ikut gangster,” ujarnya.Peserta aksi ini juga merasa adanya tindakan tidak wajar yang dilakukan pihak tersangka mengenai penggunaan peluru tajam.
“Seharusnya kan ada SOP, ada aturannya sendiri, pas demo yang chaos-chaos itu aja pake peluru karet, lah kok penembakan siswa sekolah pakai peluru tajam.” ungkap Farhan.
Pengakuan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar (Kombes) Artanto, ia mengakui bahwa Ipda R bertindak eksesif.
“Jadi yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau berlebihan, saat menggunakan alat kepolisian harus sesuai standar yang ada. Jadi tidak perlu melakukan tembakan terhadap orang tawuran tersebut.” Jelas Arianto.
Arianto juga menyebut jika penyalahgunaan senjata api ini, akan menjadi fokus dari bidpropam terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa saat ini Ipda R akan segera menjalani pemeriksaan kasus kode etik serta tindak pidana hukum, dan yang bersangkutan dalam proses penahanan. Terkait dari proses hukum tersebut, kasus ini akan ditangani secara paralel, mencakup pemeriksaan kode etik profesinya.
Disisi lain, teman SMP korban yang tak mau disebutkan namanya menginginkan keadilan dan berharap tersangka diadili sebagaimana mestinya, atas peristiwa yang menimpa temannya.
“Ya meminta keadilan to mas, jangan seolah-olah dia yang tersakiti kayak playing victim gitu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa polisi harus mengetahui ceritanya terlebih dahulu sebelum bertindak.
“Harapan saya, ya, kedepannya polisi lebih mengetahui alur ceritanya dulu mas, jangan dibuat-buat kan kasian keluarga si korban mas,” tambahnya. Agrivan&Aldi&Indri_[i]