lpminvest.com- Kamis, (15/7/2021) Kelompok 6 KKN MIT-DR UIN Walisongo Semarang tengah mengadakan webinar bertajuk “Stop Pernikahan Dini! Siapkan Generasi Muda yang Berencana.” Melalui Zoom Meeting, acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan di kalangan mahasiswa akan bahayanya pernikahan dini.
Pernikahan dini merupakan pernikahan/perkawinan yang melibatkan anak-anak berusia kurang dari 18 tahun. Baik antara anak dengan sesamanya, maupun pernikahan antara usia dewasa dengan seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia yang kurang dari 18 tahun itu masih tergolong anak-anak dan harus dilindungi. Maka dari itu, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) idealnya suatu pernikahan adalah pada wanita yang telah berusia 21 tahun dan pria yang telah mencapai 25 tahun umumnya.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menimbang bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka. Selain itu, negara juga menjamin hak-hak anak.
“Peserta webinar di sini rata-rata sudah berusia 20 tahun ke atas, ya. Secara hukum dan kematangan psikologis, organ reproduksi, serta emosi sudah cukup untuk menikah,” ucap Widayat Mintarsih selaku narasumber pada webinar ini.
Pernikahan dini disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya: faktor tingkat pendidikan, pergaulan remaja dan anak, faktor ekonomi dan finansial, faktor budaya, dan faktor lain seperti MBA atau marriage by accident. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini juga beragam, seperti: angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesehatan reproduksi, dan drop out.
“Seks bebas pada remaja bisa mengakibatkan pernikahan dini karena segera menikah untuk menutupi aib keluarga (kehamilan di luar nikah). Akibat yang ditimbulkan, dilihat dari aspek ekonomi adalah pemenuhan kebutuhan kehamilan dan gizi anak padahal belum siap secara finansial karena usianya,” tutur Widayat Mintarsih yang juga Sekretaris Jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam UIN Walisongo.
Upaya Preventif yang Dapat dilakukan Mahasiswa KKN
Sosialisasi dan akses pendidikan menjadi penting bagi penghentian pernikahan dini yang ada di masyarakat. Apalagi selama pandemi covid-19 ini terjadi peningkatan yang signifikan yaitu 300 persen pada pernikahan dini di Indonesia. Mahasiswa KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat perlu menggaungkan stop pernikahan dini.
“Peserta KKN stop pernikahan dini dan siap menjadi fasilitator untuk pencegahan dan penghentian pernikahan dini. Bisa menjadi penyuluh, pendamping, dan konselor bagi masyarakat. Konsul sebaya juga erat dengan anak muda sekarang padahal sudah disediakan tempat konseling di kampus. Tapi itu tidak apa-apa,” terang Widayat Mintarsih.
Di berbagai kampus maupun sekolah juga sudah banyak Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R). Bahkan di desa-desa atau puskesmas setempat. Selain itu ada Generasi Berencana (GenRe) dari BKKBN untuk memfasilitasi para remaja agar berperilaku dan hidup sehat untuk ketahanan generasi bangsa. Selain itu, GenRe dan PIK-R merupakan ajang meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia yang dibentuk dan dibina BKKBN.
“Webinar ini merupakan ajang pencerahan dan pengetahuan bagi remaja. Melihat pergaulan remaja zaman sekarang yang perlu atensi. Semoga dengan diadakannya webinar ini membuat pemikiran remaja terbuka dan berubah mengenai pernikahan dini,” kata Rangga selaku Ketua Koordinator kelompok 6 KKN MIT-DR. Nabilla_[i]