Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deeptalk Entrepreneur HMJ EI UIN Walisongo, Perluas Kreativitas dan Inovasi Anak Muda dalam Berbisnis

    Deeptalk Entrepreneur HMJ EI UIN Walisongo, Perluas Kreativitas dan Inovasi Anak Muda dalam Berbisnis

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 45
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Rabu, (30/6/2021) Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam (HMJ EI) UIN Walisongo Semarang mengadakan acara Deeptalk Entrepreneur. Tema yang diusung adalah “Find Your Creativity! Grow Your Business. Temukan Kreatifitasmu! Kembangkan Bisnismu.” Acara ini dimaksudkan untuk memperluas cakrawala bisnis di kalangan anak muda khususnya mahasiswa. Internet of things membawa dunia dalam genggaman kita. Segala informasi dari […]

  • Mengubah Persepsi, Jangan Kambing Hitamkan Pakaian Perempuan

    Mengubah Persepsi, Jangan Kambing Hitamkan Pakaian Perempuan

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih sering terjadi di era modern sekarang ini. Banyak anggapan yang menilai bahwa kekerasan seksual tersebut disebabkan cara berpakaian korban yang terbuka sehingga mengundang nafsu pelaku. Namun pada kenyataannya, pakaian korban saat mendapat perlakuan kekerasan seksual tidak selalu terbuka atau seksi. Kekerasan seksual sendiri merupakan semua tindakan yang menyebabkan korban […]

  • Hadapi Kuliah Tatap Muka, FEBI Siapkan Berbagai Rencana

    Hadapi Kuliah Tatap Muka, FEBI Siapkan Berbagai Rencana

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 62
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Kuliah blended (pembelajaran kombinasi) UIN Walisongo akan diselenggarakan mulai 11 Oktober nanti hingga akhir semester ganjil ini. Kabar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 3307/Un.10.0/R.1/DA.05.01/09/2021 tentang Pemberitahuan Perkuliahan Tatap Muka Terbatas, Rabu, (22/09/2021). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mengaku menyambut baik […]

  • Mahasiswa Kenalkan Tarian Adat Lewat Seminar

    Mahasiswa Kenalkan Tarian Adat Lewat Seminar

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 65
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Tari Sigeh Pengunten dari Lampung turut memeriahkan acara Seminar Nasional Akuntansi di Audit 2 Kampus III UIN Walisongo Semarang. Tarian ini dibawakan oleh anggota organisasi daerah Keluarga Mahasiswa dan Pelajar Lampung (KAMAPALA). Selasa, (22/10/2019). Menurut Mia Chandra Dewi, tarian Sigeh Pengunten ditampilkan untuk menyambut tamu dalam acara-acara tertentu. “Yang membedakan tarian ini dengan yang […]

  • Kalau Saja

    Kalau Saja

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Oleh: Selvina Idha Alifiani Awan bersama angin mengiringi rintik airMembawa setiap hembusan dingin hingga menusuk kulitKala itu, aku duduk bersandarkan dindingMerasakan tiap tarikan napas, yang keluar dari diriku Aku merenung dalam keheninganMembiarkan ingatan itu kembali mengalirMeratapi setiap detik yang telah berlalu Pikiranku berkelana dalam labirin waktuBerpikir, “Kalau saja kala itu aku diam”Apakah tidak akan jadi […]

  • Postingan Akun Instagram Kemdikbud Digeruduk Komentar

    Postingan Akun Instagram Kemdikbud Digeruduk Komentar

    • calendar_month Ming, 15 Apr 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 51
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Kata kejujuran dan integritas beberapa hari ini mendadak viral di media sosial media instagram. Hal itu bermula dari komik strip yang diposting Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia melalui akun instagramnya @kemdikbud.ri. Postingan tersebut berisi ajakan untuk berbuat jujur bagi pelajar dalam menghadapi ujian nasional (UN). Jumat, (13/4/2018). Dalam komik strip tersebut […]

expand_less