Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 935
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Expo UKM-UKK, Munculnya UKK Baru Sampai Keluhan Lahan Sempit

    Expo UKM-UKK, Munculnya UKK Baru Sampai Keluhan Lahan Sempit

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 735
    • 0Komentar

    Expo Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) – Unit Kegiatan Khusus (UKK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo berlangsung meriah. Acara expo ini masih termasuk dalam rangkaian kegiatan PBAK 2024 yang diikuti oleh seluruh unit kegiatan di bawah naungan FEBI, baik UKM juga UKK. Acara ini bertempat di Auditorium I, Kampus 1 […]

  • Diwarnai Gerimis, UIN Walisongo Luluskan 1.277 Mahasiswa pada Wisuda Periode Februari 2026

    Diwarnai Gerimis, UIN Walisongo Luluskan 1.277 Mahasiswa pada Wisuda Periode Februari 2026

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang telah menyelenggarakan acara wisuda pada Sabtu (07/02/2026) yang bertempat di Auditorium 2 Kampus 3, dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga selesai. Wisuda periode Februari 2026 ini dilangsungkan dalam 2 sesi. Sesi 1 dilakukan pada pukul 07.00 – 11.00 WIB mengukuhkan sebanyak 629 mahasiswa, yang terdiri dari 13 lulusan […]

  • Akmal Habib Ngaku Ngegas Sejak Awal untuk Kantongi IPK 3,97

    Akmal Habib Ngaku Ngegas Sejak Awal untuk Kantongi IPK 3,97

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 1.127
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Suasana pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan UIN Walisongo Semarang untuk menggelar wisuda secara virtual. Dihadapkan dengan keterbatasan tatap muka membuat wisuda kali ini menggunakan model Face Tracking Animation yang ditayangkan di kanal youtube UIN Walisongo Semarang. Kamis (06/8/2020). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menyebutkan adanya kategori skripsi terbaik tingkat universitas. Kali ini prestasi tersebut […]

  • Webinar Moderasi Beragama, Keshalihan Sosial dan Ritual Sama Pentingnya

    Webinar Moderasi Beragama, Keshalihan Sosial dan Ritual Sama Pentingnya

    • calendar_month Ming, 25 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 833
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Bertajuk Suarakan Moderasi Beragama untuk Pebaharuan Karakter Milenial adalah sebuah webinar moderasi agama yang digelar oleh kelompok 17 Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) Angkatan 75 UIN Walisongo Semarang. Minggu, (25/10/2020). Melalui Zoom Meeting Khoirul Anwar hadir sebagai narasumber, yang kebetulan juga penulis buku Berislam di Era Mienial. “Judul diskusi kita pagi ini […]

  • Wisuda UIN Walisongo Periode Kali Ini Dituntaskan Hanya Satu Sesi

    Wisuda UIN Walisongo Periode Kali Ini Dituntaskan Hanya Satu Sesi

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 1.264
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyelenggarakan Acara Wisuda Doktor (S.3) Ke-37, Magister (S.2) Ke-62, dan Sarjana (S.1) Ke-95. Acara wisuda bertempat di Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo pada hari Sabtu, (08/02/2025). Wisuda kali ini hanya berlangsung dalam satu sesi, dilaksanakan sejak pukul 07.00 hingga 11.00 WIB. Wisudawan pada periode Februari kali ini […]

  • Fasilitas Keamanan Kampus Minim, Aksi Curanmor Kembali Terjadi.

    Fasilitas Keamanan Kampus Minim, Aksi Curanmor Kembali Terjadi.

    • calendar_month Kam, 8 Mar 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 895
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Setelah beberapa waktu lalu berita mengenai pencurian sepeda motor di kampus UIN Walisongo mulai memudar, kini peristiwa tersebut kembali terjadi. Naasnya, kejadian kali ini di alami oleh Rahul, Mahasiswa semester dua S1 Perbankan Syariah. Kamis, (8/3/2018). Kejadian itu terjadi di parkiran gedung L sekitar pukul 10.20-12.00. disaat korban masih kuliah. “Saat itu saya ada […]

expand_less