Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 181
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi dan Haru di Wisuda UIN Walisongo, Catatan Fasilitas Jadi Sorotan

    Tradisi dan Haru di Wisuda UIN Walisongo, Catatan Fasilitas Jadi Sorotan

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 256
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Sabtu (24/05/2025), Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar Sidang Senat Terbuka wisuda ke-38 untuk program Doktor (S3), ke-63 untuk Magister (S2), dan ke-96 untuk Sarjana (S1), yang bertempat di Gedung Prof. Tgk. Ismail Ya’kub (Auditorium II), Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Wisuda kali ini diikuti sebanyak 1.029 wisudawan dan wisudawati yang terdiri dari […]

  • Keren, UKM JQH Bawa Pulang Predikat Juara Ini dari Rembang

    Keren, UKM JQH Bawa Pulang Predikat Juara Ini dari Rembang

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 246
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Jamiyyatul Qurra wal Huffadz (JQH) UIN Walisongo Semarang membawa pulang predikat juara aransemen terbaik pada Festival Hadroh Banjari Se-Nusantara. Perlombaan yang diadakan dalam rangka haflah Khotmil Quran, Maulid Nabi Muhammad, Rojabiyyah, dan Haul (KMRH) Pondok Pesantren An-Nurriyah Lasem, Rembang dan guna memperingati hari lahir Nahdhatul Ulama ke 93 ini […]

  • Said Raih Predikat Penulis Artikel Terbaik FEBI di PBAK 2018

    Said Raih Predikat Penulis Artikel Terbaik FEBI di PBAK 2018

    • calendar_month Kam, 30 Agu 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 202
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Tidak hanya melibatkan mahasiswa baru (Maba) dalam mengkreasikan MoB dan Pompom saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), panitia PBAK juga memberi ruang bagi maba untuk unjuk gigi dalam hal menulis. Di puncak acara PBAK, panitia mengumumkan artikel terbaik dari masing-masing jurusan. Sebelumnya, panitia mewajibkan mahasiswa baru untuk membuat artikel sebagai salah satu tugas […]

  • Ubah Pencatatan Akuntansi Manual dengan Si Apik

    Ubah Pencatatan Akuntansi Manual dengan Si Apik

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 169
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Dalam rangka menghadapi tantangan revolusi industri 4.0, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Syar’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengadakan Seminar Nasional (semnas) Akuntansi yang bertajuk “Digital Accounting dalam Revolusi Industri 4.0”. Kamis, (15/11/2018). Acara yang digelar di Auditorium II Kampus III UIN Walisongo Semarang tersebut bertujuan menambah wawasan mahasiswa, khususnya jurusan akuntansi untuk […]

  • Aksi Konvoi dan Demo dari DEMA-U Tuai Kekecewaan dari Masa

    Aksi Konvoi dan Demo dari DEMA-U Tuai Kekecewaan dari Masa

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 256
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Aksi Perayaan Dies Natalis Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Ke-53 dilaksanakan yang bertempat di Landmark Pertigaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang, bertajuk “53 Tahun UIN Walisongo Sudah Bisa Apa?” yang melibatkan mahasiswa UIN Walisongo, pada Kamis, (6/4/2023). Aksi konvoi dimulai dari kampus 2 sampai kampus 3, dan berkumpul dititik […]

  • UIN Walisongo Gelar Wisuda S1 ke-98, Kukuhkan 515 Wisudawan dari Berbagai Jenjang

    UIN Walisongo Gelar Wisuda S1 ke-98, Kukuhkan 515 Wisudawan dari Berbagai Jenjang

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 619
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang telah menyelenggarakan acara Wisuda untuk Program Doktor (S3) Ke-40, Magister (S2) Ke-65, dan Sarjana (S1) Ke-98 pada Sabtu (01/11/2025). Acara yang bertempat di Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo ini berlangsung dalam satu sesi, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB. Wisuda periode November ini mengukuhkan sebanyak 515 mahasiswa, […]

expand_less