Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 431
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Muda Lebih Siap Menghadapi AI Dibanding Sistemnya

    Anak Muda Lebih Siap Menghadapi AI Dibanding Sistemnya

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Oleh : Jahfal Bachist Saya tidak langsung sampai pada kesimpulan ini. Bahkan pada awalnya saya termasuk orang yang cukup skeptis terhadap kecerdasan buatan. Saya khawatir AI akan membuat manusia malas berpikir, menggerus proses belajar, dan perlahan mengambil alih peran yang seharusnya dijalani manusia. Kekhawatiran itu terdengar masuk akal, dan mungkin juga wajar. Namun semakin saya […]

  • Kajur D3 PBS FEBI UIN Walisongo Turut Prihatin atas ‘Depresi Rupiah’

    Kajur D3 PBS FEBI UIN Walisongo Turut Prihatin atas ‘Depresi Rupiah’

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 384
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Stabilitas ekonomi makro di tanah air belakangan sempat mengalami ‘depresi finansial’. Pasalnya nilai tukar rupiah melemah hingga mencapai level 13.000 Rupiah. Hal demikian tentu akan berimbas pada aktifitas ekonomi makro di Indonesia. Harian Kompas, 30/03/2015, mewartakan bahwa nilai tukar Rupiah masih akan menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi perekonomian global maupum domestik. Deputi Gubernur […]

  • Penuhi Standar Akreditasi, Ruang H2 Dialih Fungsi

    Penuhi Standar Akreditasi, Ruang H2 Dialih Fungsi

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 510
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Ruang H2 yang awalnya digunakan sebagai ruang perkulihan kini dialihfungsikan sebagai laboratorium komputer, pojok bursa, dan mini bank. Pengalihfungsian tersebut guna memenuhi standar akreditasi program studi (prodi) Ekonomi Syariah dan D3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang. Rabu, (21/3/2018). “Alih fungsi itu untuk memenuhi standar akreditasi prodi. Supaya […]

  • Zona Majang Kekhasan Daerah Limit: 20 Tampilan Parade Budaya Saja

    Zona Majang Kekhasan Daerah Limit: 20 Tampilan Parade Budaya Saja

    • calendar_month Sen, 7 Sep 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 494
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Senin, (7/9/2020). Berlangsungnya Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di tengah pandemi, tidak menyurutkan antusias orda tampilkan budaya lokal. Kegiatan tersebut usai disaksikan oleh calon mahasiswa baru melalui laman youtube DEMA UIN Walisongo. “Sebenarnya orda banyak yang antusias, bahkan hampir semua. Akan tetapi karena keterbatasan waktu dan berhubung online maka panitia hanya mampu memberikan […]

  • Cegah Stunting, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi untuk Ibu Hamil

    Cegah Stunting, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi untuk Ibu Hamil

    • calendar_month Jum, 23 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 461
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) ke-75 UIN Walisongo menggelar sosialisasi sadar stunting untuk ibu hamil pada Senin (19/10/2020). Bertempat di Desa Wanutunggal, Kecamatan Godong, Grobogan, kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat. Menurut Tim KKN RdR UIN Walisongo kelompok bagi balita dan anak di bawah tiga tahun batita,” ujar Davi […]

  • Gelombang Satu Vaksinasi di UIN Walisongo Semarang Antrean Mengular

    Gelombang Satu Vaksinasi di UIN Walisongo Semarang Antrean Mengular

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 454
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Kamis (8/7/2021), peserta  vaksinasi gelombang I di UIN Walisongo Semarang berlangsung selama 5 hari yaitu tanggal 5 sampai 9 Juli 2021.  Bertempat di Gedung Auditorium 2 Kampus 3, antrian peserta mencapai 1100 nomor lebih. Antusiasme dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi untuk pencegahan penularan Covid-19 sangat tinggi. Antusiasme sangat tinggi pada vaksinasi pekan ini, membuat […]

expand_less