Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 432
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putus Sebaran Covid 19; Kelompok 6 KKN RdR 77 UIN Walisongo Adakan Pembuatan dan Penyemprotan Desinfektan di Desa Sidorejo

    Putus Sebaran Covid 19; Kelompok 6 KKN RdR 77 UIN Walisongo Adakan Pembuatan dan Penyemprotan Desinfektan di Desa Sidorejo

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 451
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Putus sebaran Covid-19, Kelompok 6 Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) 77 UIN Walisongo Semarang adakan pembuatan dan penyemprotan desinfektan di Dukuh Putatsari, Desa Sidorejo, Kabupaten Demak. Rabu, (10/11/2021), kegiatan tersebut mendapat respon positif dari pihak Pemerintah Desa. Warnoto Utomo selaku Kepala Desa menyambut hangat dan memberikan dukungan positif untuk terselenggarannya kegiatan […]

  • Narasi yang Hilang

    Narasi yang Hilang

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Oleh : Pena Merah Awalnya hanya sebuah narasi Tetap saja seharusnya menjadi narasi Entah kenapa akhirnya tak menjadi sebuah narasi? Eungkin narasi itu telah usang Ataukah mungkin narasi itu telah hilang?   Menarasikan kisah melalui tulisan itu penting ! Tapi mengapa sampai tak menjadi sebuah narasi ? Lalu kemana kelincahan jari-jariku yang biasanya membabibuta diatas […]

  • Aldha Wisudawan Pertama FDK yang Lulus Tanpa Skripsi

    Aldha Wisudawan Pertama FDK yang Lulus Tanpa Skripsi

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 470
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Aldhania Uswatun Hasanah yang kerap dipanggil Aldha. Merupakan wisudawati asal Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negri (UIN) Walisongo Semarang jurusan Manajemen Haji & Umroh (MHU) berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terbaik sebesar 3,91. Ia merupakan angkatan pertama yang lulus menggunakan artikel jurnal. Penelitiannya berjudul “Kolonialisasi Gelar Haji Inisiasi Belanda Waspadai Perlawanan […]

  • Pelantikan dan Raker Fornasmebi di IAIN Purwokerto, Muncul Harapan ‘Berkolaborasi dengan Link Aja Syariah’

    Pelantikan dan Raker Fornasmebi di IAIN Purwokerto, Muncul Harapan ‘Berkolaborasi dengan Link Aja Syariah’

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 423
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Selasa hingga Kamis, (22-27 Mei 2021) Forum Nasional Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Indonesia (Fornasmebi) Wilayah III Jateng-DIY melaksanakan Pelantikan, Rapat Kerja Wilayah III (rakerwil), dan Jambore Ekonomi Syariah (JES). Penyelenggaraan kegiatan dituan rumahi oleh IAIN Purwokerto yang menjadi satu di antara tujuh Perguruan Tinggi Islam se Jateng-DIY ke dalam anggota Fornasmebi. Wilayah III […]

  • Rheyna, Wisudawan Terbaik S-1 Ajak Seluruh Wisudawan untuk Wujudkan Mimpi

    Rheyna, Wisudawan Terbaik S-1 Ajak Seluruh Wisudawan untuk Wujudkan Mimpi

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 411
    • 0Komentar

    lpminvest.com –  Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sukses selenggarakan acara Wisuda Doktor (S.3) Ke-34, Magister (S.2) Ke-58, dan Sarjana (S.1) Ke-91dengan satu sesi dalam sidang senat terbuka pada Rabu (7/2/2024). Acara ini bertempat di Auditorium II kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Alunan gamelan yang dimainkan oleh UKM Teater Wadas dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi […]

  • Bentuk Apresiasi; Mahasiswa ISAI Gelar Parade Penyambutan Wisudawan

    Bentuk Apresiasi; Mahasiswa ISAI Gelar Parade Penyambutan Wisudawan

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 537
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Pelaksanaan Sidang Senat terbuka Wisuda Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo berlangsung ramai dengan adanya Penyambutan Wisudawan. Salah satunya dari mahasiswa Prodi Ilmu Seni dan Arsitektur Islam (ISAI). Acara ini berlangsung meriah, wisudawan diarak mulai dari Landmark menuju depan Gedung Rektorat pada Rabu, (08/11/2023). Kegitan ini menjadi tradisi setiap tahun sebagai bentuk apresiasi untuk kelulusan […]

expand_less