Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 315
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjaga Akademik di Tengah Organisasi, Aji Raih Wisudawan Terbaik FEBI

    Menjaga Akademik di Tengah Organisasi, Aji Raih Wisudawan Terbaik FEBI

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 308
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Sabtu, (07/02/2026) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan wisuda Sarjana (S1) ke-99, Magister (S2) ke-66, Doktor (S3) ke-41. Bertempat di Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang, periode ini meluluskan 15 wisudawan terbaik dari 8 fakultas termasuk progam pascasarjana (S3) Mukhammad Aji Ikhwanul Yunus, mahasiswa asal Jepara yang dinobatkan sebagai wisudawan terbaik dari […]

  • Kontestasi Politik Perempuan Berbasis Kesetaraan Gender

    Kontestasi Politik Perempuan Berbasis Kesetaraan Gender

    • calendar_month Sel, 25 Apr 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Oleh : Iswatun Ulia In politics if you want anything said, ask a man, If you want anything done, ask a women. (The Iron Woman, Margareth Hilda Thatcher) Peran perempuan tidak bisa dilepaskan dari setiap lini kehidupan. Dalam keluarga misalnya, perempuan memiliki tugas dan kodrat menyelesaikan segala keperluan rumah tangga, yang dalam bahasa Jawa dikenal […]

  • Kesiapan Ekonomi Kreatif Menyongsong MEA

    Kesiapan Ekonomi Kreatif Menyongsong MEA

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2014
    • account_circle admin1
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Negara kita butuh keajaiban dalam rangka menyiapkan MEA (Masyarkat Ekonomi ASEAN), yang mau tidak mau, siap tidak siap harus dilAksanakan 2015. Pemerintah dalam hal ini kementrian yang terkait selalu mengumbar ke-optimisan mereka dalam menyongsong MEA, Perangkat dari berbagai kementrian sudah di siapkan jauh-jauh hari untuk menjalankan MEA pada 2015. Kebijakan-kebijkan ekspor-Impor, isu redenominasi dan berbagai […]

  • Etos Dagang Kaum Sarungan

    Etos Dagang Kaum Sarungan

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Belakangan, telinga kita akrab dengan istilah santripreneur di tengah derasnya pewartaan tentang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di tanah air. Pesantren sebagai entitas dari masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan problem sosial dan ekonomi yang tengah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Barangkali, masyarakat tidak akan meragukan kapasitas pesantren dalam urusan pendalaman ilmu agama, sebagai bukti banyaknya lulusan pesantren […]

  • Kegiatan yang Disukai Peserta, Penutupan PBAK 2023

    Kegiatan yang Disukai Peserta, Penutupan PBAK 2023

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 357
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Rangkaian penutupan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) selama 3 hari telah berada diakhir acara. Berbagai kegiatan mulai dari Pra-PBAK, orasi kemahasiswaan dengan mengundang bintang tamu, Expo Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), hingga menginjak hari terakhir pada Minggu, (6/7/2023) berjalan dengan lancar. Muhammad Anang Ma’ruf selaku ketua panitia PBAK mengungkapkan, persiapan PBAK dimulai sejak […]

  • Mahasiswa KKN Berbagi Minuman Herbal Tradisional, Wujud Kampanye Kesehatan

    Mahasiswa KKN Berbagi Minuman Herbal Tradisional, Wujud Kampanye Kesehatan

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 327
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Dalam rangka melakukan pengabdian yang bertempat di RT 1/XIV Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, mahasiswa peserta KKN Reguler dari rumah UIN Walisongo Semarang turut andil dalam melakukan usaha pencegahan COVID-19. Usaha yang dilakukan kali ini yaitu dengan membuat minuman herbal tradisional. Minuman herbal tradisional terdiri dari perpaduan kunyit, gula merah, gula pasir, pandan, […]

expand_less