Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 515
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MADRE

    MADRE

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Tak ada bahan, Kalimatku habis Sedari aku menjudulkan namamu Bagaimana bisa merangkai kata Sedang engkau lebih indah Dari syair-syair para pujangga   Tak ada bahan, Tintaku kering Seiring aku mengaksarakan namamu Bagaimana mau bersajak Sedang kasihmu terlampau luas untuk kujejak   Tak ada bahan, Kertasku raib Sejak kuniatkan untuk menulismu Bagaimana mampu menulis bait Sedang […]

  • Dharma Wanita Persatuan FEBI Raih Juara Umum, Dekan FEBI; Perempuan Perlu Lebih Kreatif dan Inovatif

    Dharma Wanita Persatuan FEBI Raih Juara Umum, Dekan FEBI; Perempuan Perlu Lebih Kreatif dan Inovatif

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 475
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang berhasil menjadi juara umum dalam acara Peringatan Dharma Wanita ke-20 dan Hari Ibu ke-91. Jumat, (27/12/2019). Perlombaan tersebut terdiri atas lima cabang lomba, yaitu merangkai sayur, merangkai buah, mengenakan dasi, lomba cerdas cermat, serta rias wajah dan berbusana. Keberhasian BWP […]

  • Ingin Bertemu Novelis Terkenal, Mahasiswa Rela  Berpanasan di GSG

    Ingin Bertemu Novelis Terkenal, Mahasiswa Rela Berpanasan di GSG

    • calendar_month Ming, 11 Des 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 456
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG)  Kampus III UIN Walisongo Semarang, dilaksanakan Ngaji Sastra bersama Habiburrahman El-Shirazy. Acara ini mengusung tema “Berdakwah dengan Sastra: Manifestasi Budaya”. Ngaji sastra ini merupakan bagian dari serangkaian peringatan Dies Natalis CSSMora UIN Walisongo Semarang. Minggu, (11/12). Acara ini dilaksanakan pukul 08.00-12.30 WIB dan diikuti oleh 700 peserta, dengan […]

  • Tumbuhkan Wadah Sastra LPM Invest Luncurkan Vestologi Edisi Perdana

    Tumbuhkan Wadah Sastra LPM Invest Luncurkan Vestologi Edisi Perdana

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Vestlogi edisi perdana ini merupakan kumpulan karya sastra dan puisi dari para penulis muda. Bacaan dengan nuansa baru dari LPM Invest hadir untuk mewarnai dunia sastra. Setiap tulisan dalam majalah ini membawa pembaca pada berbagai kisah yang mengharukan, penuh refleksi, dan menyentuh hati. Dimulai dari cerita cinta tak sampai dalam “Nestapa Sang Pujaan” hingga narasi […]

  • Sempat Salah Paham, Genwa 2019 Akhirnya Berhasil Kreasikan 5000 Balon

    Sempat Salah Paham, Genwa 2019 Akhirnya Berhasil Kreasikan 5000 Balon

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 477
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Flash Mob dan kreasi 5000 balon mewarnai pagi generasi walisongo (genwa) sebutan mahasiswa baru (maba) UIN Walisongo. Acara pembuka hari pamungkas Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tersebut berlangsung di lapangan utama kampus III UIN Walisongo Semarang. Nur Khotimah, koordinator Tim Kreatif PBAK 2019 menuturkan kreasi 5000 balon yang sesuai warna bendera fakultas […]

  • Ayah Pahlawan Tanpa Sejata

    Ayah Pahlawan Tanpa Sejata

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 771
    • 0Komentar

    Judul : Ayah Penerbit : Republika Penerbit Penulis : Irfan Hamka Tahun terbit : 2013 Tebal : 291 Halaman ISBN : 978-602-8997-71-3 Peresensi : Nabila Rahmania Buku “Ayah” karya Buya Hamka merupakan sebuah karya sastra yang menggugah dan memukau. Dalam buku ini, Buya Hamka menggambarkan hubungan yang mendalam antara seorang ayah dan anak-anaknya melalui berbagai […]

expand_less