lpminvest.com- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang sebelumnya berada di naungan fakultas kini resmi dilebur ke tingkat universitas. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No. 3814, tertulis bagaimana struktur organisasi kemahasiswaan (ormawa) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). UIN Walisongo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 2212 sebagai arahan pelaksanaan kegiatan ormawa.
Tertulis jelas bahwa UKM sudah bukan menjadi wewenang fakultas melainkan universitas
“Karena kegiatan yang bersifat non-akademik, jadi ditarik ke universitas,” jelas Furqon.
Furqon selaku WD 3 bidang kemahasiswaan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses merger UKM. Ia memberikan contoh, UKM Amanat sebagai rumah besar yang menaungi divisi-divisi dari masing-masing UKM.
“Misalnya, rumah besarnya UKM Amanat, dengan divisi-divisi dari masing-masing fakultas. Kepengurusannya perwakilan dari semua UKM fakultas, nanti ditentukan siapa yang jadi ketua. Jadi tidak kemudian hilang/dihapus,” jelasnya.
Namun hal ini membingungkan para anggota UKM mengenai kepengurusan nantinya, bagaimana keberadaan ketua beserta jajarannya.
Lebih lanjut Furqon menjawab mengenai kepengurusan terhadap tiap fakultas.
“Ya, tentunya untuk kepengurusan (nantinya), (seperti) Amanat itu mungkin (bisa) masing-masing (UKM) fakultas mengajukan calon, terus tinggal ditentukan (ketua) kemudian ada tim sampai (mencapai) sepakat,” ujarnya.
Terkait administrasi UKM nantinya tidak lagi bersangkutan dengan fakultas melainkan langsung kepada universitas.
Tapi Furqon juga menjelaskan, jika badan kepengurusan UKM yang sekarang masih dapat diterapkan. Opsi ini dapat dilakukan untuk menjaga karakteristik tiap UKM, meski ini artinya dalam satu organisasi terdapat beberapa ketua.
“Ya, memang konsekuensinya seperti itu, biar semuanya tetap aktif dengan kekhasannya. Ya jelas Invest dengan kajian ekonominya, Justisia dengan hukumnya. Kalau mau tetap eksis ya begitu,” tuturnya.
Sedangkan mengenai anggaran Furqon tidak dapat berkomentar banyak lantaran sudah tidak memiliki wewenang sama sekali. Hal ini karena anggaran sudah ditarik sepenuhnya menjadi wewenang universitas.
Kemudian mengenai Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Furqon berkata jika selama masa transisi yakni 1 tahun masih bisa bertempat di fakultas masing-masing.
“Tapi tempat kan belum siap, tempatnya masih terbatas,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa UKM akan dialihkan menjadi Kelompok Studi Mahasiswa (KSM). Namun KSM hanya berlaku bagi kegiatan mahasiswa yang masih beririsan dengan jurusan yang ada di fakultas, sehingga masih memiliki nilai akademik.
“Kan harus akademik ya, jadi hanya KOBI. Lainnya ada Tax Center, KSPM, itu yang akan menjadi KSM,” jelasnya.
KSM secara struktural berada di bawah Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Namun sebelum berstatus menjadi KSM, mereka menjadi Badan Pembentukan (BP) terlebih dahulu, sehingga belum memiliki anggaran sampai resmi menjadi KSM. Fakultas tetap menargetkan agar aktivitas KSM memiliki anggaran sendiri.
“Sebab mereka itu kan berkegiatan, masak tidak dianggarkan? Orang berkegiatan masa tidak dianggarkan? Tapi ya penjelasan dari universitas karena masih badan pembentukan, KSMnya itu,” ungkapnya.
Jadi di lingkungan fakultas sudah tidak ada lagi UKM melainkan KSM.
Sebagai penutup, Furqon masih mendesak WR 3 agar segera menerbitkan SK untuk UKM, dan segera memberi kejelasan terkait aktivitas UKM yang terdampak.
“Ini sudah saya sampaikan ke WR, kapan UKM itu mau dipanggil? Karena rapatnya kan sudah 2 minggu yang lalu. Hari ini saya tanya kapan ada undangan audiensi UKM, tapi jawabannya rencana minggu depan,” tegas WD 3 FEBI itu.