Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 428
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asuransi, wadah gotong-royong bagi masyarakat.

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2014
    • account_circle admin1
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Semarang, Invest.com- Otoritas jasa keuangan (OJK) dan Allianz adakan “seminar edukasi dan expo keuangan 2014” (23/10). Acara seminar sosialisasi asuransi yang berlangsung di hotel Santika Semarang itu, bertajuk “Duit diatur urip dadi makmur” “pengelolaan uang yang baik harus dimiliki oleh pengusaha bila ingin sukses, dan setiap orang yang ingin hidupnya berkualitas harus pintar mengatur keuangannya.” […]

  • Kompak Belajar dan Diskusi Modal Menangkan Kompetisi

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Semarang- Delegasi Forum Studi Ekonomi dan Hukum Islam (ForSHEI) UIN Walisongo Semarang memenangkan SHEVENT Sharia Economic Competition (SEC) 2017. Kompetisi itu bertajuk “Optimalisasi Peran Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs). Sabtu, (09/12/2017). SHEVENT SEC merupakan event tahunan Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) sekomisariat Semarang. Adapun perlombaan yang diadakan adalah lomba cerdas cermat, esai […]

  • Adiwarman Karim, Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 496
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Seminar dengan Keynote Speaker Adiwarman Azwar Karim pakar ekonomi Islam dihadiri oleh peserta kurang lebih 110. Dua narasumber handal juga turut mewarnai seminar ini, yaitu Hendro Wibowo selaku Akademisi dan Praktisi Ekonomi Islam dan Muyassarah Akademisi/Dosen FEBI UIN Walisongo Semarang berlangsung secara virtual di Google Meet. Senin, (22/06/2020) Rangkaian acara yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa […]

  • Sepucu Surat Untuk IAIN Walisongo Semarang

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2014
    • account_circle admin1
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Kampus merupakan tempat yang sudah tak asing lagi dewasa ini, di mana kita melanjutkan pendidikan setelah kita menempuh perjalanan selama 12 tahun di bangku sekolah. Seakan kita membuka lembaran baru, disini kita mulai mengenal dunia pendidikan yang sesungguhnya, kita melihat cakrawala dunia yang cukup luas, dan kita genggam niat dengan erat demi mencapai kesusksesan. Salah […]

  • Menjaga Akademik di Tengah Organisasi, Aji Raih Wisudawan Terbaik FEBI

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 532
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Sabtu, (07/02/2026) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan wisuda Sarjana (S1) ke-99, Magister (S2) ke-66, Doktor (S3) ke-41. Bertempat di Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang, periode ini meluluskan 15 wisudawan terbaik dari 8 fakultas termasuk progam pascasarjana (S3) Mukhammad Aji Ikhwanul Yunus, mahasiswa asal Jepara yang dinobatkan sebagai wisudawan terbaik dari […]

  • Suasana Lomba Debat Terbuka Tegang, FPK Berhasil Sabet Juara

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 545
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Jumat, (12/11/2021) Orientasi Olahraga, Seni, Ilmiah, dan Keterampilan (ORSENIK) UIN Walisongo tahap dua menggelar cabang lomba (cabor) Debat Terbuka. Lomba tersebut diikuti oleh seluruh fakultas yang berjumlah delapan (8). Setiap fakultas mengirimkan tiga delegasi terbaik untuk diperlombakan hingga menciptakan suasana tegang dan sengit. Acara diadakan secara offline di ruang sidang Fakultas Syariah dan Hukum […]

expand_less
Exit mobile version