Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sistem  GPN BI; Perlu Interkoneksi dan Interopebilitas Antarlembaga

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sosialisai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia usai dilaksanakan di Kantor Bank Indonesia cabang kota Semarang. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai mahasiswa dari universitas sekota Semarang. Kamis (14/11/2019). Irwan Daud, Departemen Elektronifikasi Bank Indonesia Pusat (Jakarta) memaparkan bahwa GNP adalah sistem untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). “Gerakan Pembayaran Nasional ini akan mendukung […]

  • Manfaat Drama Korea dan Musik K-Pop untuk Psikologis Seseorang

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Drama Korea (Drakor) merupakan serial televisi buatan negara Korea Selatan. Drama Korea berisi berbagai macam genre atau ragam di antaranya: romansa, action, horor, komedi, dan masih banyak lagi. Saat ini drama Korea telah menjadi booming hampir di seluruh dunia. Drama Korea terbaik yang rilis di tahun 2022 antara lain; Extraordinary Attorney Woo, All of Us […]

  • Kandidat Pemimpin Mahasiswa Optimis Menghidupkan Kegiatan UKM

    • calendar_month Jum, 23 Des 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 163
    • 0Komentar

      lpminvest.com– Paradigma mahasiswa menjadi masalah yang menarik untuk diperdebatkan para kandidat Dewan Mahasiawa (Dema) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) di gedung Laboratorium Dakwah (Labda). Jumat, (23/12/16). Banyaknya acara yang diselenggarakan oleh lembaga intra kampus baik Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), maupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) acap […]

  • KALAM FEBI SELENGGARAKAN KONGRES ALUMNI

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 183
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Keluarga Alumni Walisongo Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (KALAM FEBI) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan sarasehan dan kongres II yang bertajuk “Meneguhkan Harmoni, Meneguhkan Persatuan”. Acara diselenggarakan di ballromm Allstay Hotel Semarang, dengan dihadiri oleh para pejabat dan alumni Febi. Minggu, (16/9). Lukman Hakim, selaku ketua Kalam Walisongo menyampaikan bahwa kongres alumni Febi merupakan pertama […]

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Pelantikan Pengurus Ormawa FEBI diselenggarakan Secara Luring  lpminvest.com- Dalam rangka menjaga dan melestarikan roda organisasi di lingkup Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), seluruh organisasi mahasiswa (ormawa) lakukan reorganisasi. Reorganisasi  diawali dengan pelantikan pengurus Ormawa FEBI UIN Walisongo Semarang yang dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022) secara luring. Pelantikan pengurus ormawa ini diikuti oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa […]

  • Generasi Z dan Perangkap FOMO: Menavigasi Tekanan Sosial di Era Digital

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 258
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Fear of Missing Out (FOMO) seringkali terdengar di telinga dan dikaitkan dengan generasi Z (gen Z). Generasi yang lahir antara tahun 1997-2012 dimana teknologi berkembang pesat pada tahun-tahun tersebut. Tak heran jika gen Z menjadi generasi yang rentan terpapar digitalisasi, sehingga hampir seluruh aspek kehidupan gen Z erat dengan teknologi. Generasi Z saat […]

expand_less
Exit mobile version