Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 595
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUISI: KORUPSI DIBAWA MATI

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Korupsi Dibawa Mati Oleh: Nabilla Baitul Izza Pernah dengar kata korupsi? Perbuatan tercela itu agaknya amat populer di kanal-kanal televisi Kolusi dan nepotisme adalah salah dua dari keluarga korupsi yang juga terkenal di telinga masyarakat Korupsi tidak mengenal zaman, tidak mengenal waktu dan Tuhan Korupsi hanya mengenal situasi dan keadaan Jika ada celah untuk menyelewengkan […]

  • Pelantikan dan Stadium Generale ORMAWA FEBI, Hadirkan 2 Narasumber Muda Hebat

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Senin (19/2/2024) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo melakukan Pelantikan dan Stadium General di Auditorium 2, Kampus 3 UIN Walisongo Semarang dengan tema “Peran Pemuda Sebagai Pendorong Ekonomi Kreatif di Era Society 5.0” . Acara ini dihadiri oleh Dekan FEBI, Wakil Dekan FEBI, Staff dan beberapa dosen FEBI, serta Mahasiswa […]

  • PBAK Online Hari Kedua: Ta’arufan Dulu dengan Dunia Kampus

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 843
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Selasa (8/9/2020). Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan  (PBAK) UIN Walisongo Semarang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DEMA Universitas dan juga DEMA Fakultas masing-masing. Dalam acara hari ini, terdapat kegiatan dengan judul pengenalan dunia kampus yang dinarasumberi langsung oleh Mukhsin Jamil selaku Wakil Rektor I bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Walisongo Semarang. Keadaan sekolah tentu berbeda […]

  • FEBI CUP Kembali Digelar Setelah Lama Vakum

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 631
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Event Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Cup 2023 kembali lagi digelar setelah kurang lebih 3 tahun vakum. Acara ini diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Ekonomi dan Bisnis Islam (EBI) Sport selama 4 hari berturut-turut dihitung sejak hari Senin-Kamis, (30/10-02/11/2023). Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. FEBI […]

  • Webinar Orientasi Lulusan; Ubah Pandangan Prospek Kerja Sarjana Ekonomi Islam

    • calendar_month Sab, 24 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 710
    • 0Komentar

    lpminvest.com- HMJ Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Waisongo Semarang usai menyelenggarakan Webinar Orientasi Lulusan bertajuk “Peluang dan Tantangan: Peran Sarjana Ekonomi Syariah dalam Kontribusi Pengelolaan Ekonomi Negara”, (Sabtu, 24/10/2020). Webinar dihadiri oleh tiga pembicara handal, yaitu Muhammad Zilal Hamzah selaku Dewan Penasehat DPP Ikatan ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wahyu Jatmiako selaku […]

  • GenBI UIN Walisongo Gelar Kitchen Talk, Perkenalkan Superfood Lokal untuk Cegah Stunting

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 593
    • 0Komentar

    lpminvest.com– GenBI Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar kegiatan Kitchen Talk bertema “Superfood Lokal: Bahan Lokal dengan Gizi Maksimal” pada hari Minggu (16/2/2025) di Balai Desa Getas. Tujuan penyelenggaran kegiatan tersebut untuk mengenalkan bahan pangan lokal bernilai gizi tinggi, meningkatkan kesadaran pola makan sehat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan stunting melalui pemanfaatan […]

expand_less
Exit mobile version