Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melawan Pandemi Dengan Menjaga Kesehatan Mental

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Siapa sangka tahun 2020 menjadi tahun yang begitu suram. Coronavirus Disease (Covid-19) mengancam kesehatan bahkan nyawa seluruh manusia di muka bumi. Penyebarannya yang masif, menyebabkan kepanikan dan menimbulkan fenomena kecemasan masal dalam masyarakat. Kebutuhan pokok bagi tiap individu tidak hanya melulu soal sandang-pangan-papan, tetapi kesehatan juga menjadi salah satunya. Kesehatan tiap individu tidak hanya berfokus […]

  • Makna Cinta Keluarga

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Judul Keluarga Cemara Jenis Film Drama Produser Anggia Kharisma, Gina S. Noer Sutradara Yandi Laurens Produksi Sinema Pictures Presensi Iswatun Ulia Menjadi keluarga ideal merupakan dambaan bagi setiap keluarga. Lantas sebenarnya citra keluarga ideal itu seperti apa? Apakah mereka yang berlimpahan materi sehingga bisa memenuhi segala kebutuhan, atau bahkan sebaliknya? Melalui film yang disutradarai oleh […]

  • Webinar Mangrove Academy; Ajang Temu Perdana dan Pengenalan Mangrove bagi Peserta

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 248
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Rabu (11/8/2021) Mangrove Academy Batch 1 melaksanakan temu perdana sekaligus webinar tatap layar untuk pertama kalinya lewat platform Zoom Meeting. Pertemuan virtual ini merupakan alternatif karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 16 Agustus nanti. Temu perdana ini bertemakan “Introduction to Mangrove Academy Batch #1” yang menghadirkan peraih  Kalpataru sekaligus pegiat lingkungan […]

  • Aku Berbisnis, Maka Aku Ada

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Tingginya angka pengangguran di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah sampai hari ini belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Teriakan buruh yang masih nyaring kita dengar, mengindikasikan bahwa ada permasalahan ketenagakerjaan di Republik ini. Badan Pusat Statistik mencatat, angka pengangguran pada Agustus 2015 mencapai 7,6 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 6,18 persen. Menurut Martius (2004), salah […]

  • Perlahan Kurayakan

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Oleh: Nazalatun Najwa Tentang gelisah Selalu berkecamuk di pikiran Apa benar kisah kita telah usai? Atau istirahat kedua kalinya lalu kembali memulai? Apa benar kita menjadi asing? Atau hanya kembali menunggu semesta yang menyunting? Naasnya, yang kau sampaikan ternyata sebuah ultimatum terakhir Menuntut jawaban atas pertanyaan bodoh itu Sayang… masikan kau ingat Insiden yang kita […]

  • LPM Invest Terima Kunjungan dari LPM Niche Undip

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 191
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Sebanyak 22 mahasiswa yang tergabung dalam LPM Niche Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Biologi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang berkunjung ke Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Invest Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang. Hasna Aulia, Pimpinan Umum (PU) LPM Invest menyambut baik visitasi dari LPM Niche Undip. Sebagai LPM yang baru berdiri lima […]

expand_less
Exit mobile version