Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNBK 2017 Prioritaskan Kejujuran

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 44
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Semarang- Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu indikator terpenting dunia pendidikan di Indonesia. Tahun 2017 UN akan dilaksanakan pada 4 April mendatang, Sebagaimana sebelumnya, UN dilaksanakan dengan sistem berbasis komputer atau yang dikenal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Salah satu sekolah yang sudah melaksanakan sistem UNBK ini adalah SMA N 8 Semarang. SMA ini […]

  • Kelopak Jingga

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Oleh: Ghufron Nur Hasan Apa yang sebenarnya dikau pinta, jingga Sentuhan cinta kasih Telah kusalurkan sedemikian kurang bagimu Kehadiran serta kesadaran, mana yang tak kuberi Segala gundah gulana tanpa sebabmu Terasa segar mengalir deras Tusukan duri-duri kecilmu terasa begitu tajam Menghujam bibit rasa yang telah tumbuh Waktu berbelas kasih padaku Tuk menumbuh kembangkan pedih ini […]

  • Aksi Buruh Di Semarang Diakhiri Oleh Bentrok Dengan Polisi

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 80
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Aksi perayaan Hari Buruh Internasional (Mayday) digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025). Unjuk rasa ini diikuti oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT). Aliansi ini terdiri dari beberapa federasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Seluruh Masyarakat Grobogan (S.B Semar), Aliansi Serikat Pekerja […]

  • Berlaku Adil Melalui Ilmu Waris

    • calendar_month Jum, 4 Mar 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Judul Buku                  : Hukum Warisan Dalam Islam Penulis                       : Dra. Hasniah Hasan Penerbit                      : PT. Bina Ilmu Tahun Terbit              : 1987 Cetakan           […]

  • Apakah Selamanya Minol Dilarang?

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Lpminvest.com-  Baru-baru ini, muncul Rancangan Undang-undang dilarangnya Minuman Beralkohol (Minol-red) di Indonesia. BAGIAN UMUM ALINEA 4 penjelasan RUU tersemat: “Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit”. RUU ini dirasa kurang memihak kepada produsen Minol tradisional asli buatan nusantara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomer […]

  • Stadium General, Menilik Sisi Akidah dan Ekonomi Islam Nusantara

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 50
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) berpusat dalam Stadium General. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium II Kampus III UIN Walisongo dengan bertajuk Islam Nusantara Tinjauan Akidah dan Perkembangan Ekonomi.  Selasa, (25/2/2020). Menghadirkan dua narasumber yaitu Turmudzi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang dan Akhmad Syakir Kurnia Dosen Universitas Diponegoro. […]

expand_less
Exit mobile version