Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 820
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilwa, Debat Kandidat Jadi Tolok Ukur Pilihan Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 14 Des 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 856
    • 0Komentar

    lpminvest.com– UIN Walisongo Semarang bersiap merayakan pesta demokrasi Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) 2017. Diantara rangkaian acaranya adalah debat kandidat serentak pada delapan fakultas yang ada di UIN Walisongo. Adapun debat kandidat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) diadakan di Mushola FEBI. Rabu, (13/12/2017). Acara yang dibuka oleh Khoirul Anwar selaku Wakil Dekan III FEBI itu […]

  • Sambut Wisudawan, Pramuka Walisongo Menyelenggarakan Prosesi Adat

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 697
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Kegiatan penjemputan wisuda menjadi salah satu tradisi beberapa organisasi yang ada di UIN Walisongo Semarang. Setiap organisasi mempunyai prosesi tersendiri yang menjadi ciri khas organisasi tersebut. Salah satunya tradisi yang dilakukan UKK Pramuka yang mengadakan prosesi adat sebagai bentuk apresiasi kepada wisudawan yang sudah menyelesaikan studinya. Rabu, (08/11/2023). Unit Kegiatan Khusus (UKK) Pramuka mengadakan […]

  • Menangkal Informasi Hoax dan Hate Speech di Tahun Politik

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Oleh: Ahmad Gozali Tahun 2018 menjadi panggung politik bagi partai politik (parpol). Pasalnya, Indonesia bakal menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di berbagai daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Bali, Maluku, Kalimantan dan beberapa daerah lainnya. Tidak cukup di situ, panggung politik masih berlanjut pada 2019 dengan adanya pemilihan […]

  • Wisuda dibagi 2 Sesi, Ribuan Mahasiswa UIN Walisongo Resmi Diwisuda

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 1.287
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Bertepatan di hari Sabtu (23/08/2025) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melaksanakan rangkaian kegiatan Wisuda Doktor (S.3) Ke-39, Magister (S.2) Ke-64, dan Sarjana (S.1) Ke-97 di Gedung Prof. Tgk. Ismail Ya’kub (Auditorium II), Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Dengan diikuti oleh  2.023 mahasiswa yang terdiri dari 13 orang Doktor, 79 Magister, dan 1931 Sarjana. […]

  • Menelisik Peluang di Dalam Tantangan

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 800
    • 0Komentar

    Berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Gotong-royong, begitulah makna yang tersirat ketika mendengar peribahasa tersebut. Peribahasa yang amat populer dan tentu sudah tidak asing lagi ditelinga. Alih-alih gotong-royong sudah dikenalkan sejak masih dini bagi masyarakat Indonesia. Bahkan sejarahpun banyak mencatat kekuatan dari gotong-royong tersebut. Di masa pandemi yang masih saja menetap ini telah merisaukan dunia […]

  • SEMA FEBI Rutin Gelar Musyawarah Besar Guna Bangun Sinergi Antar-organisasi

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 876
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Senin, 12/42021 Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang adakan musyawarah besar pengesahan program kerja lembaga kemahasiswaan periode 2021. Bertempat di Gedung Teater ISdB lantai 3 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, acara ini bertajuk Elaborasi Organisasi Intra Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dalam Menciptakan Sinergitas Antar-lembaga […]

expand_less
Exit mobile version