Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 513
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parade Budaya Turut Meriahkan PBAK UIN Walisongo

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 478
    • 0Komentar

    lpminvest.com–  Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Walisongo  2017 turut dimeriahkan oleh penampilan Parade Budaya. Pementasan budaya bertempat di lapangan utama pelaksanaan upacara pembukaan, lapangan sepakbola Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Pertunjukkan parade budaya ini menampilkan berbagai kesenian meliputi; tari Gambang Semarang oleh kelompok tari mahasiswa Jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PIAUD); Pemeragaan […]

  • Dari Ratusan Pendaftar, Berikut Daftar Nama yang Lolos Menjadi Kru Magang LPM Invest 2023

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 563
    • 0Komentar

    Rangkaian seleksi Open Recruitment LPM Invest 2023 telah memasuki tahap akhir. Setelah sebelumnya sudah dilaksanakan pembukaan pendaftaran dan pengumpulan karya pada (06-25/08/2023) yang diikuti oleh sekitar 170-an mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Kemudian dilanjutkan dengan Selayang Pandang LPM Invest yang sudah dilaksanakan pada (26/08/2023). Hingga memasuki ke tahap wawancara yang sudah terlaksana dalam […]

  • Umroh Gratis dan Sepeda Jadi Hadiah Utama

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 539
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Penyelenggaraan jalan sehat yang diadakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dalam rangka perayaan hari lahir FEBI yang ke-9 menghadirkan berbagai doorprize menarik untuk para peserta jalan sehat pada jumat (9/12/2022) di Lapangan Febi UIN Walisongo Semarang. Peserta jalan sehat diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas academica dengan start dan finish di […]

  • Penampilan Seni Meriahkan Puncak Acara FEBI SEWINDU

    • calendar_month Jum, 17 Des 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 578
    • 0Komentar

    lpminvest.com- FEBI Sewindu merupakan tajuk acara peringatan hari ulang tahun (harlah) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo ke-8 tahun. Serangkaian acara diselenggarakan demi memeriahkan harlah FEBI dan puncaknya diselenggarakan inaugurasi, Jumat, (17/12/2021). Berlokasi di Auditorium 2 Kampus 3, acara inaugurasi yang dibintangi oleh beberapa penampilan kesenian. Pelaksanaan FEBI Sewindu ini dilaksanakan dengan sangat […]

  • Tingkatkan Semangat Kepengurusan melalui EXPO FEBI 2017

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 536
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Dalam rangka menutup akhir periode kepengurusan lembaga intra Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)  menyelenggarakan Expo FEBI 2017. Acara yang mengusung tema “Semarak Menuju Pembaharuan” tersebut merupakan kerjasama antara lembaga intra dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FEBI. Acara akan berlangsung selama lima hari, sejak 20-24 November 2017. Adapun rangkaian acara […]

  • Enterpreneurship Santri; Mindset Baru Kaum Santri

    • calendar_month Ming, 10 Des 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 542
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Santri biasanya selalu diidentikkan dengan hal-hal yang berbau agama saja. Namun melalui seminar nasional (semnas) bertajuk Enterpreneurship Santri, Ikatan Mahasiswa Roudhotul Ulum (IKAMARU) Cabang Semarang memberikan mindset baru terkait peranan santri dalam bidang ekonomi. Semnas tersebut bertempat di DPW PPP Mangkang. Jumat, (09/12/2017). “Di zaman yang semakin modern saat ini, banyak orang kesulitan mencari […]

expand_less
Exit mobile version