Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 429
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Filosofi dan Sejarah Ketupat sebagai Ikon Hidangan Lebaran

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Hari raya Idul Fitri atau lebih akrab disebut dengan Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi seluruh umat Islam. Di Indonesia, Lebaran menjadi sebuah momen penting untuk semua keluarga yang merayakan karena sanak saudara akan berkumpul di kampung halaman. Kerabat yang merantau di kota akan balik kampung demi merayakan Lebaran bersama keluarga besar. Kegiatan itu disebut […]

  • Cabor Tenis Meja Sumbang Medali Perak untuk FEBI

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 688
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) berhasil sabet juara dua tenis meja kategori ganda putra di Olahraga Seni Ilmiah dan Keterampilan (Orsenik). Perlombaan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) UIN Walisongo. Cabor ini dibagi menjadi empat cabang yaitu ganda putra, ganda putri, tunggal putra, dan tunggal putri. Selasa, (18/9/2019). Medali perak tersebut disumbangkan oleh […]

  • Kelompok 53 KKN RdR Lakukan Pendampingan Ngaji untuk Lansia

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 558
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Selasa (27/10/2020) Tim Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah) ke-75 Kelompok 53 UIN Walisongo Semarang menggelar pendampingan ngaji bersama para ibu usia lanjut (lansia). Kegiatan tersebut bertempat di Masjid Roudlotul Jannah, Perumahan Bank Niaga, Tambakaji, Ngaliyan. Para ibu lansia membuktikan ungkapan menuntut ilmu tak kenal usia. Sebab […]

  • Mahasiswi FEBI Sabet Juara di Jambore Ekonomi Syariah Internasional

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 426
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Dina Rosyida, mahasiswi semester tiga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI-red) UIN Walisongo Semarang berhasil membawa pulang trofi dalam kompetisi Jambore Ekonomi Syariah (JES) Internasional di Banten. Sabtu (29/9/2018). Dina, sapaan akrabnya, berhasil menyabet juara dua lomba Karya Cipta Puisi dalam JES-Internasional yang diselenggarakan oleh UIN Sultan Muhammad Hasanuddin  Banten. Tidak hanya berhasil mengalahkan […]

  • Keterbatasan Ekonomi Tidak Menghalangi Mila Menjadi Wisudawan Terbaik UIN Walisongo Semarang

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 485
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Sidang Senat Terbuka Universita Islam Negeri (UIN) Waliongo Semarang berhasil meluluskan 558 wisudawan. Mila Nur Fatikhah mahasiswa (S1) Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Walisongo Semarang berhasil menjadi wisudawan terbaik tingkat fakultas pada Sabtu (02/11/2024) di Gedung Auditorium II Kampus 3. Ia berhasil meraih predikat cumlaude dengan Indeks […]

  • Kalahkan Peserta Se-Indonesia, Chasan Raih Juara Kaligrafi Nasional

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 459
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Berbekal alat kaligrafi seadanya, Chasan Bisri berhasil menyabet juara tingkat nasional dalam lomba kaligrafi hiasan mushaf Festival Seni Qurani (FSQ). FSQ merupakan bagian dari semarak miladiyah (hari lahir) UKM Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) Al-Mizan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang diselenggarakan pada Rabu, (1/11). Ia menjadi juara nasional setelah berhasil mengalahkan 50 peserta […]

expand_less
Exit mobile version