Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 313
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukti Kerja Keras Dan Pantang Menyerah Menjadikan Andika  Wisudawan Terbaik

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 405
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Andika Iswara mahasiswa yang berasal dari Demak berhasil menjadi salah satu wisudawan terbaik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) program studi Ekonomi Islam (EI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dengan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,95. Acara ini diselenggarakan di Auditorium 2 Kampus UIN Walisongo Semarang pada Sabtu (08/02/2025). Andika menyatakan sebelum diterima […]

  • Anakku di Tanganku

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Suara takbir pertama Ramadhan menggema dengan indahnya, pukulan demi pukulan beduk beriringan seirama, langit pun bersih bertemankan bintang di sekelilingnya. Tetapi tidak denganku, nafasku sesak, lidahku kaku, mataku bengkak karena lelah menangis.  Aku tak bisa menerima kenyataan Syahrizal suamiku meninggalkanku di bulan Ramadhan yang baru saja menyapa, setelah mobil menabraknya saat akan pulang dari masjid. […]

  • 5 Tips Ramadhan Produktif ala Gen Z: Dari Konten Sosial hingga Donasi Online

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang selalu dinanti umat Islam. Bagi sebagian orang, bulan puasa mungkin identik dengan lemas, mengantuk , bahkan bisa sampai tidur seharian. Namun bagi Generasi Z, bulan suci ini bukan hanya tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang bagaimana mereka bisa tetap produktif, kreatif, dan peduli sosial. Dengan gaya hidup digital yang […]

  • Debat Terbuka Calon Rektor UIN Walisongo dengan Mahasiswa UIN Walisongo

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 597
    • 0Komentar

    lpminvest.com-Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) Bidang Penalaran dan Penelitian Mahasiswa Universitas Islam Negri (UIN) Walisonggo Semarang telah mengadakan acara debat untuk para  kandidat rektor yang akan memimpin periode selanjutnya, pada Selasa, (02/12/2025). UIN Walisongo memasuki fase penting dalam menentukan arah kepemimpinan baru. Menjelang pergantian rektor, mahasiswa diberikan ruang langsung untuk menilai gagasan, karakter, serta komitmen […]

  • Kiai Budi Ajak Ratusan Mahasiswa Berkidung Cinta

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 377
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Ratusan mahasiswa UIN Walisongo Semarang kerumuni lapangan utama kampus 3 UIN Walisongo untuk menghadiri acara UIN Walisongo Mengaji. Acara pengajian bersama Habib Ahmad al-Habsyi Solo, Kiai Amin Budi Harjono Semarang, Habib Rizal Syahab, dan Habib Hamid Ba’agil merupakan serangkaian acara semarak miladiyah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Jam’iyyatul Qurro’ wal Huffadz (JQH) eL-Fasya yang ke […]

  • Keseimbangan Hidup

    • calendar_month Jum, 8 Des 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Judul               : Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem Penulis             : Emha Ainun Nadjib Penerbit           : Noura Books Cetakan           : Kelima, September 2017 Halaman          : x + 230 halaman. ISBN               : 978-602-385-150-8 Peresensi         : Mukhammad Faridul Huda Buku karya Emha Ainun Najib (Cak Nun) ini merupakan buku yang tergolong ringan untuk dibaca dibanding buku-buku lain […]

expand_less
Exit mobile version