Aksi Tolak RUU Penyiaran oleh Aliansi Jurnalis Jawa Tengah

lpminvest.com- Aliansi Jurnalis Jawa Tengah bersama masyarakat sipil dan Aksi Kamisan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah pada Kamis (30/05/2024). Aksi ini merupakan bentuk reaksi jurnalis terhadap adanya pembahasan revisi undang-undang penyiaran yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam aksi ini beberapa perwakilan memberikan orasi sambil mengutarakan enam tuntutan yang berisikan penolakan terhadap RUU itu. Penolakan dilakukan lantaran RUU tersebut dirasa akan membungkam kebebasan pers. Dari RUU ini pers dilarang menayangkan pers eksklusif dan menayangkan konten yang menyajikan perilaku LGBTQ+, bahkan akan terjadi tumpang tindih antara kewenangan dewan pers dengan KPI, serta pelarangan berita investigasi. Beberapa hal tersebut bertentangan dengan UU penyiaran sebelumnya.

Pelarangan konten eksklusif dapat menjadi bentuk keengganan pemerintah dalam memperbaiki penyelenggaraan negara. Hal ini sebagaimana dituturkan Aris dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI).

“Ketika investigasi itu dilarang padahal investigasi itu bentuk membongkar kejahatan, membongkar korupsi, dan lain berarti yang menjadi pertanyaan kita adalah kenapa konten investigasi ini dilarang? padahal investigasi merupakan mahkota dari jurnalistik,” ujar Aris lebih lengkap.

Melalui aksi ini Aris menolak RUU penyiaran itu, “Batalkan, tidak usah dilanjutkan,”

RUU juga dapat mengancam keberadaan pers mahasiswa (persma) sebagaimana dikatakan Farhan selaku koordinator dari Forum Pers Mahasiswa Semarang (FPMS).

“Kalau RUU ini disahkan tentunya akan mengancam persma yang tidak mempunyai payung hukum. Dengan hal tersebut persma akan sangat mudah dibredel,” ungkap Farhan.

aksi penyegelan dan tabur bunga kuburan

Setelah itu dilanjutkan dengan penyegelan pintu gerbang DPRD Jawa Tengah disertai dengan tabur bunga oleh Divisi Gender anak dan kelompok marjinal AJI Semarang, sebagai simbol pemerintah sudah mati dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

Selain itu, dalam tuntutannya Aliansi Jurnalis Jawa Tengah menyarankan agar melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran serta menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan pembuatan regulasi mengenai peraturan tentang pers sehingga nanti tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers. Mahda, Afida, & Diyah_[i]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *