Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 597
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini 26 Cabang Lomba Orsenik 2018

    Ini 26 Cabang Lomba Orsenik 2018

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 571
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Acara besar untuk penyambutan mahasiswa baru (maba-red) setelah Pengenalan Budaya dan Akademik Kemahasiswaan (PBAK) adalah Olahraga, Seni, Ilmiah, dan Ketrampilan (Orsenik). Orsenik merupakan ajang bagi maba untuk menunjukkan bakat minat dan ajang bagi mahasiswa lama menjaring bibit-bibit unggul yang ada di UIN Walisongo Semarang. Mengusung tema “Show Your Sportifity, Make a Creation”, Dewan Eksekutif […]

  • Nusron Wahid Sampaikan Pesan Penting untuk Mahasiswa

    Nusron Wahid Sampaikan Pesan Penting untuk Mahasiswa

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 539
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Usai mengisi acara studium general FEBI, Nusron Wahid memberi pesan kepada mahasiswa betapa pentingnya memberdayakan ekonomi desa. “Jangan sampai habis kuliah, dia (mahasiswa-red) itu berorientasi tinggal di kota. Tapi seharusnya menghidupkan dan menggerakkan roda ekonomi di desa. Itu jauh lebih mulia dalam konteks pemerataan ekonomi,” tutur ketua  BNP2TKI, Nusron Wahid ketika diwawancarai kru lpminvest.com. […]

  • Sedang Lesuh, UMKM Berkah Mandiri Kantongi Bantuan presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)

    Sedang Lesuh, UMKM Berkah Mandiri Kantongi Bantuan presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 688
    • 0Komentar

    Di tahun 2020 ini, Indonesia sedang dihadapkan dengan bencana nasional berupa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Virus ini menyebar dengan sangat cepat dan masif di Indonesia tercatat hingga saat ini per tanggal 18 November 2020 terkonfirmasi sebanyak 479 ribu kasus. Kasus positif COVID-19 mencapai 478.720 kasus, yang dinyatakan sembuh 402.347 kasus, dan meninggal sebanyak 15.503 kasus. […]

  • 5 Tips Ramadhan Produktif ala Gen Z: Dari Konten Sosial hingga Donasi Online

    5 Tips Ramadhan Produktif ala Gen Z: Dari Konten Sosial hingga Donasi Online

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 1.101
    • 0Komentar

    Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang selalu dinanti umat Islam. Bagi sebagian orang, bulan puasa mungkin identik dengan lemas, mengantuk , bahkan bisa sampai tidur seharian. Namun bagi Generasi Z, bulan suci ini bukan hanya tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang bagaimana mereka bisa tetap produktif, kreatif, dan peduli sosial. Dengan gaya hidup digital yang […]

  • Gerobak Dilahap Api, Mahasiswa UIN Walisongo Gagal Jualan

    Gerobak Dilahap Api, Mahasiswa UIN Walisongo Gagal Jualan

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 709
    • 0Komentar

    lpminvest.c­om– kebakaran melahap lahan kosong samping perumahan BPI Blok Q Ngaliyan-Semarang. Tujuh gerobak milik pedagang terbakar habis atas insiden tersebut. Jumat, (25/8/17). Menurut saksi mata, Api berasal bagian atas perumahan BPI blok Q sekitar pukul 09.00 WIB. Warga sekitar baru menyadari ketika api mulai membesar dan menyebar hingga trotoar tempat pedagang kaki lima berjualan. “Saya […]

  • Kendaraan Padati Kampus 3 dengan Tatanan yang Rapi

    Kendaraan Padati Kampus 3 dengan Tatanan yang Rapi

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 632
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Acara Wisuda Doktor ke-29, Magister ke-53, dan Sarjana ke-86 dilaksanakan pada Selasa (8/11/2022). Bertempat di Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo Semarang sebanyak 609 wisudawan resmi diwisuda pada hari ini.  Acara dimulai sejak pukul 07.30 WIB, banyak kendaraan mulai berdatangan memadati wilayah Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Meski kendaraan yang masuk banyak, namun […]

expand_less