Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 514
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Santri, Dosen dan Mahasiswa Kompak Berbusana Ala Santri

    Peringati Hari Santri, Dosen dan Mahasiswa Kompak Berbusana Ala Santri

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 622
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2019, UIN Walisongo Semarang mengadakan upacara peringatan Hari Santri Nasional yang diselenggarakan di halaman Ma’had Jami’ah Walisongo. Selasa, (22/10/2019). Peserta upacara merupakan seluruh jajaran kampus dan para dosen, santri Ma’had Walisongo, dan delegasi seluruh pondok pesantren yang berada di sekitar kampus UIN Walisongo Semarang. Rektor UIN Walisongo Semarang, […]

  • Kisah Komedi Horor Epik di Film Agak Laen

    Kisah Komedi Horor Epik di Film Agak Laen

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 1.092
    • 0Komentar

    Identitas Film Judul Agak Laen Sutradara Muhadkly Acho Produser Ernest Prakasa dan Dipa Andika Ditulis oleh Muhadkly Acho Pemeran Boris Bokir, Indra Jegel, Bene Dion, Oki Rengga, Tissa Biani, Arie Kriting, dan lain-lain Perusahaan Produksi Imajinari Jagartha Trinity Entertainment Network A&Z Films Tanggal Rilis 1 Februari 2024 (Indonesia) 7 Maret 2024 (Malaysia dan Brunei Darussalam) […]

  • Imam Yahya,  Menulis Adalah Bagian dari Zikir Ala Insan Akademik

    Imam Yahya, Menulis Adalah Bagian dari Zikir Ala Insan Akademik

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 644
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Pada khataman yang kelima, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo semarang mengadakan malam puncak Khatmil Qur’an FEBI bertajuk “Menjemput Magfiroh”. Acara dihadiri oleh Dekan FEBI dan para pejabat Fakultas, dosen, serta mahasiswa yang dilakukan secara daring via google meet. (21/05/2020). Dalam sambutannya Saefullah selaku Dekan FEBI menyampaikan tujuan terselanggaranya acara ini sebagai […]

  • Anime Paling Banyak Disave Mahasiswa FEBI versi LPM INVEST

    Anime Paling Banyak Disave Mahasiswa FEBI versi LPM INVEST

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 594
    • 0Komentar

      Seni melukis sebuah karakter dengan  kisah cinta, persahabatan serta semangat mengapai cita-cita memiliki daya tarik tersendiri bagi sebagian mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo. Beberapa mahasiswa FEBI bahkan memilki koleksi ratusan file serial anime yang di save dalam laptopnya. Tak jarang para pecinta anime ini bertukar file satu sama lain demi […]

  • Pelatihan Public Speaking bagi Mahasiswa FEBI; Salah Satu Upaya Meningkatkan Kemampuan Komunikasi

    Pelatihan Public Speaking bagi Mahasiswa FEBI; Salah Satu Upaya Meningkatkan Kemampuan Komunikasi

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 566
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Kamis dan Jumat (7-8/10/2021) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang mengadakan Pelatihan Public Speaking. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam kemampuannya berkomunikasi. Acara yang digelar dengan nuansa Islami itu dibantu oleh Grup Nafsul Mutmainnah Achievment (NMA) selaku trainer. Pembekalan public speaking ini bertempat di Miniatur Kampung Surga, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. […]

  • Kesenjangan Memicu Radikalisme; Lembaga Filantropi Islam Dapat Berperan

    Kesenjangan Memicu Radikalisme; Lembaga Filantropi Islam Dapat Berperan

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Perdamaian dunia nampaknya masih menjadi mimpi dan cita-cita bagi seluruh masyarakat di penjuru dunia. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya kelompok radikal yang mengarah kepada terorisme di beberapa negara Timur Tengah, Eropa, bahkan Indonesia. Mereka menentang pemerintahan legal dengan mengatasnamakan keadilan dan jihad. Selain itu, mereka juga memiliki motif untuk kesejahteraan baik secara lahiriah maupun […]

expand_less