Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 868
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan Dies Natalis ke-54, UIN Walisongo Adakan Jalan Sehat

    Rayakan Dies Natalis ke-54, UIN Walisongo Adakan Jalan Sehat

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 700
    • 0Komentar

    lpminvest.com– UIN Walisongo mengadakan jalan sehat dalam rangka Dies Natalis UIN Walisongo yang ke-54 dengan tema “Transformasi dalam Harmoni”. Maksud dari tema tersebut adalah karena tahun ini UIN Walisongo mengalami tranformasi pejabat yang diharapkan bisa harmonis ke segala bidang. Jalan sehat ini merupakan serangkaian kegiatan dari perayaan Dies Natalis UIN Walisongo yang rutin diadakan setiap […]

  • EI Donation disambut Antusias Warga Jalanan

    EI Donation disambut Antusias Warga Jalanan

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 816
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam (HMJ-EI) UIN Walisongo Semarang melaksanakan aksi pembagian donasi, berupa nasi bungkus yang dibagikan kepada warga di sekitar pelataran jalan. Jumat, (31/03/2017). EI Donation (gerakan rumah amal) adalah program gerakan sedekah yang digalang oleh HMJ Ekonomi Islam setiap satu minggu sekali. Punbegitu, merupakan realisasi salah satu program kerja kepengurusan. Pasalnya, […]

  • Mahasiswa FEBI Antusias Menyambut Mini Bank   

    Mahasiswa FEBI Antusias Menyambut Mini Bank  

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2014
    • account_circle admin1
    • visibility 670
    • 0Komentar

    lpminvest.com–Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang merubah tampilan mini bank yang ada di kantor Fakultas. Mini bank merupakan fasilitas yang sudah cukup lama berjalan di kampus yang baru saya bertransformasi dari IAIN menjadi UIN ini, namun belum berfungsi secara normal. Mini bank ini diperuntukan untuk mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam serta mahasiswa […]

  • Orsenik Semakin Dekat, MABA Siap Gali Minat Bakat

    Orsenik Semakin Dekat, MABA Siap Gali Minat Bakat

    • calendar_month Sab, 1 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 762
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Semangat para mahasiswa baru (maba-red) UIN Walisongo Semarang seusai mengikuti serangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) belum padam. Pasalnya, agenda besar tahunan bagi maba yaitu Pekan Olahraga, Seni, Ilmiah, dan Ketrampilan (Orsenik) telah menanti mereka.  Jumat, (31/8/2018). Orsenik merupakan ajang perlombaan antarfakultas yang bertujuan untuk menggali minat dan bakat maba. Rencananya Orsenik akan […]

  • Perayaan Harlah JQH el-Fasya Tuai Pujian Wakil Dekan III

    Perayaan Harlah JQH el-Fasya Tuai Pujian Wakil Dekan III

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 847
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Panggung megah di Gedung Serba Guna (GSG) UIN Walisongo Semarang ramai dikerumuni massa. Pasalnya, banyak orang berbondong-bondong mengikuti dan menyaksikan acara Gebyar Festival Islami (GFI), baik dari dalam maupun dari luar kampus. Kamis, (29/3/18). Acara yang bertajuk “Harmoni Cinta Seni Islami” ini digelar dalam rangka memperingati hari lahir Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Jamiyyatul Qurra’ […]

  • Webinar Daring KKN RdR Kelompok 6 UIN Walisongo; Tingkatkan Literasi Financial Planning

    Webinar Daring KKN RdR Kelompok 6 UIN Walisongo; Tingkatkan Literasi Financial Planning

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 811
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Kelompok 6 Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) Angkatan 77 adakan webinar daring Financial Planning dengan tajuk “Uang Habis Sebelum Tanggal 1? Kenapa Nggak Financial Planning Aja.” Menggandeng Lembaga Investor Saham Pemula (ISP Semarang) pada Minggu, (7/11/2021), webinar bertujuan untuk meningkatkan literasi tentang financial planning. Memanfaatkan platform Zoom, kegiatan berjalan dengan baik. […]

expand_less