Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 430
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlet PRESMA FEBI Raih Juara Satu

    Atlet PRESMA FEBI Raih Juara Satu

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 354
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Atlet cabang lomba Presentasi Makalah (PRESMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) berhasil meraih juara satu dalam kompetisi Orientasi Olahraga, Seni, Ilmiah dan Keterampilan (Orsenik) 2017. Bertempat di Laboratorium Dakwah (Labda) Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Jum’at, (22/09/2017). Pemenang cabang lomba PRESMA terdiri dari; Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) dengan perolehan rata-rata nilai 24,7, […]

  • Ramai Tagar Dijebak UIN WS, Bentuk Kekecewaan terhadap Kampus Kemanusiaan Walisongo

    Ramai Tagar Dijebak UIN WS, Bentuk Kekecewaan terhadap Kampus Kemanusiaan Walisongo

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 551
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Selasa (19/7/2022) jagat Twitter dihebohkan dengan tagar dijebak UINWS. Tagar ini terus ditulis oleh mahasiswa UIN Walisongo Semarang sebagai aksi protes atas turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2138/Un.10.0/R.1/KM.02.05/06/2022 tentang Penetapan Penempatan Mahasiswa yang Diterima Melalui Jalur UM-PTKIN Tahun Akademik 2022/2023 pada Ma’had Al Jami’ah UIN Walisongo Semarang. Keputusan Rektor tersebut berisi […]

  • Mubes SMF-Febi Ajang Paparkan Proker Unggulan

    Mubes SMF-Febi Ajang Paparkan Proker Unggulan

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 460
    • 0Komentar

          lpminvest.com– Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (SMF-FEBI) melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) Lembaga Intra dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Acara bertempat di Auditorium I lantai 2 UIN Walisongo Semarang. Mubes berlangsung pukul 08.30 – 14.30 WIB dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ekonomi Islam […]

  • Muhammad Yasser Arafat : Langgam Jawa Merupakan Cara Melantunkan Al-Qur`an Orang Jawa Terdahulu

    Muhammad Yasser Arafat : Langgam Jawa Merupakan Cara Melantunkan Al-Qur`an Orang Jawa Terdahulu

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 553
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Tilawatah Al-Qur`an yang dilantunkan menggunakan langgam jawa (Nada Jawa) oleh Muhammad Yasser Arafat pada peringatan Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan oleh media, respon masyarakat memunculkan polemik, “boleh atau tidak” melantunkan ayat suci ilahi dengan menggunakan langgam jawa. Untuk mentabayunkan (menjelaskan) permasalahan tersebut, Himpunan Jurusan Tafsir […]

  • Santri Mengurangi Antrean PNS

    Santri Mengurangi Antrean PNS

    • calendar_month Sab, 20 Feb 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Berangkat dari falsafah Santri, bahwa pesantren lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat, Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalharjo-Magelang, berinisiatif ikut mengurangi antrean  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengajarkan santri untuk menjadi santri Entrepreneur. Ujar Yusuf Chudlori-pengasuh santri entrepreneur (Jum’at, 20/02/2016) Meski ketika santri mondok tidak diajari pelajaran tentang mandiri ekonomi, Yusuf menekankan para santri […]

  • Ajang Bergengsi Duta FEBI Warnai Acara HUT FEBI ke-8

    Ajang Bergengsi Duta FEBI Warnai Acara HUT FEBI ke-8

    • calendar_month Jum, 17 Des 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 440
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan acara peringatan hari lahir yang ke-8 dengan tajuk “FEBI Sewindu” pada Jumat, (17/12/2021). Salah satu kegiatan di dalamnya adalah pemilihan Duta FEBI yang bertujuan untuk memilih perwakilan Putra-Putri terbaik FEBI agar bisa mengenalkan FEBI di lingkungan masyarakat. Ajang ini mengusung tema “Menjadikan FEBI sebagai Garda […]

expand_less