Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UIN Walisongo Kembali Raih Penghargaan MURI, Mahasiswa Punya Peran Besar di Dalamnya

    UIN Walisongo Kembali Raih Penghargaan MURI, Mahasiswa Punya Peran Besar di Dalamnya

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 195
    • 0Komentar

    lpminvest.com- UIN Walisongo Semarang kembali pecahkan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) pada Kamis (5/8/2021). Penghargaan tersebut diberikan kepada kampus dan DEMA-U atas sosialisasi protokol kesehatan dan vaksinasi secara virtual oleh mahasiswa terbanyak dengan 6.052 unggahan. Piagam penghargaan diterima Rektor saat penutupan PBAK yang sekaligus menjadi hari terkahir kegiatan pengenalan budaya kampus bagi mahasiswa baru itu. […]

  • FEBI Borong Dua Juara di Cabor Bulu Tangkis

    FEBI Borong Dua Juara di Cabor Bulu Tangkis

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 225
    • 0Komentar

    lpminvest.com-  Atlet ganda putra Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dari cabang olahraga (cabor) bulu tangkis berhasil memborong juara. Pertandingan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) UIN Walisongo Semarang. Rabu, (18/9/2019). Eko Ramadhan dan Iqbal Fakhoiron berhasil mengantongi juara dua ganda putra. Sedangkan ganda putri yang digawangi Siti Lailatul Rizqiyah dan Alfina Anggraeni meraih juara […]

  • Memanfaatkan Liburan Semester Dengan Berbisnis

    Memanfaatkan Liburan Semester Dengan Berbisnis

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 173
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Libur semester adalah momentum yang ditunggu-tunggu Mahasiswa untuk me-refresh pikirannya setelah melalui ujian semester. Biasanya momen ini dimanfaatkan Mahasiswa untuk jalan-jalan dengan teman serta mencari hiburan agar menumbuhkan semangat baru untuk semester berikutnya. Namun, beberapa mahasiswa memilih bekerja dan belajar berbisnis untuk membantu dan meringankan beban orang tuanya. “Daripada liburan saya hanya di rumah mendingan […]

  • Tak Kunjung Ada Kejelasan, KBMW Gelar Aksi Tolak JKN

    Tak Kunjung Ada Kejelasan, KBMW Gelar Aksi Tolak JKN

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 199
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW-red) menggelar aksi terkait penolakan pembuatan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aksi unjuk rasa ini merupakan tindak lanjut Nota Keberatan No. 001/A/DEMA-U/I/2018 yang dilayangkan Mandataris DEMA  tertanggal 5 Januari 2018. Unjuk rasa berlangsung di depan Gedung Rektorat Kampus 1 UIN Walisongo Semarang. Jum’at, (12/01/2018). Ahmad Sylvan, selaku koordinator lapangan (Korlap) […]

  • AI di Era Modern: Meneropong Teknologi Cerdas yang Mempesona

    AI di Era Modern: Meneropong Teknologi Cerdas yang Mempesona

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligent/AI) telah menjadi pusat perhatian dalam era modern ini. Teknologi yang meniru kemampuan manusia dalam pemrosesan data, pengenalan suara, penyaringan konten dan pengambilan keputusan telah merevolusi banyak aspek kehidupan kita. Dari assisten virtual, machine learning, hingga mobil otonom, AI telah mengubah cara kita berinteraksi dengan teknologi dan membuka peluang baru dalam berbagai […]

  • Orsenik Semakin Dekat, MABA Siap Gali Minat Bakat

    Orsenik Semakin Dekat, MABA Siap Gali Minat Bakat

    • calendar_month Sab, 1 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 209
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Semangat para mahasiswa baru (maba-red) UIN Walisongo Semarang seusai mengikuti serangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) belum padam. Pasalnya, agenda besar tahunan bagi maba yaitu Pekan Olahraga, Seni, Ilmiah, dan Ketrampilan (Orsenik) telah menanti mereka.  Jumat, (31/8/2018). Orsenik merupakan ajang perlombaan antarfakultas yang bertujuan untuk menggali minat dan bakat maba. Rencananya Orsenik akan […]

expand_less