Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 559
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deeptalk Entrepreneur HMJ EI UIN Walisongo, Perluas Kreativitas dan Inovasi Anak Muda dalam Berbisnis

    Deeptalk Entrepreneur HMJ EI UIN Walisongo, Perluas Kreativitas dan Inovasi Anak Muda dalam Berbisnis

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 430
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Rabu, (30/6/2021) Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam (HMJ EI) UIN Walisongo Semarang mengadakan acara Deeptalk Entrepreneur. Tema yang diusung adalah “Find Your Creativity! Grow Your Business. Temukan Kreatifitasmu! Kembangkan Bisnismu.” Acara ini dimaksudkan untuk memperluas cakrawala bisnis di kalangan anak muda khususnya mahasiswa. Internet of things membawa dunia dalam genggaman kita. Segala informasi dari […]

  • Grand Opening Wednesday Market Ajang Tingkatkan Skill Bisnis Mahasiswa

    Grand Opening Wednesday Market Ajang Tingkatkan Skill Bisnis Mahasiswa

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 579
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Dalam rangka menumbuhkan jiwa entrepreneur mahasiswa, Walisongo Career Center (WCC) menyelenggarakan grand opening Wednesday Market (Pasar Rabu). Peresmian pembukaan Pasar Rabu bertempat di halaman perpustakaan pusat UIN Walisongo Semarang. Rabu, (1/03/2017). Wednesday Market atau bisa disebut Pasar Rabu pagi adalah pasar yang dipersiapkan untuk mahasiswa yang ingin berjualan. Tujuan diadakannya Wednesday Market sebagai sarana […]

  • Tarian Babalu Jadi Pembuka Acara Performance Orda di NCF 2023

    Tarian Babalu Jadi Pembuka Acara Performance Orda di NCF 2023

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 810
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Organisasi daerah (Orda) Keluarga Mahasiswa Batang Semarang (KMBS) menjadi pembuka Performance di acara Nusantara Culture Festival (NCF) pada hari ini (25/05/2023). Orda KMBS mewakilkan 4 personil anggotanya untuk menampilkan Tarian Babalu, yaitu tarian adat yang berasal dari daerahnya. Tarian tersebut berhasil mencuri perhatian penonton. Tari Babalu merupakan tarian yang sudah ada sejak zaman dahulu. […]

  • Najwa Shihab Gagal Hadir, Panitia Bimbang Salurkan Donasi 4000 Buku

    Najwa Shihab Gagal Hadir, Panitia Bimbang Salurkan Donasi 4000 Buku

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 617
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Salah satu rangkaian kegiatan dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di hari terakhir adalah gerakan donasi 4000 buku yang diikuti seluruh Mahasiswa baru UIN Walisongo Semarang. Rabu, (29/8/2018). Donasi 4000 buku ini diterima dengan baik oleh mahasiswa baru. Mereka merasa kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk orang-orang yang membutuhkan, khususnya di daerah yang masih […]

  • Pasca Unjuk Rasa, Suparman Bacakan Nota Jawaban

    Pasca Unjuk Rasa, Suparman Bacakan Nota Jawaban

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 491
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Suparman, selaku Wakil Rektor III membacakan Nota  Jawaban dihadapan massa terkait Nota Keberatan yang dilayangkan oleh Mandataris Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) Syarifudin Fahmi pada tanggal 5 Januari 2018. Nota Jawaban tersebut dibacakan setelah aksi demonstrasi  yang dilakukan oleh  Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW) di depan Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang. Jum’at, (12/01/2018). Dalam […]

  • Studium General, Dekan FEBI Himbau Mahasiswa Lulus Tepat Waktu

    Studium General, Dekan FEBI Himbau Mahasiswa Lulus Tepat Waktu

    • calendar_month Kam, 1 Mar 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 561
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Menyambut perkuliahan semester genap 2017/2018, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang menggelar studium general dengan mengusung tema “Behaviors In Accountinng and Business: Moderating Personality and Culture”. Kamis, (1/3/2018). Studium general tersebut dihadiri oleh seluruh mahasiswa FEBI dari Jurusan Ekonomi Islam, D3 dan S1 Perbankan Syariah, serta Akuntansi Syariah. Acara yang berlangsung kurang […]

expand_less