Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 867
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekan FEBI: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-kupu!

    Dekan FEBI: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-kupu!

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 930
    • 0Komentar

    Lpminvest.com-Lembaga pers mahasiswa (LPM) Invest Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang gelar acara sarasehan di belakang Kantor Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI), bersama Imam Yahya selaku dekan FEBI pada senin sore (21/09/15). Dengan datangnya Dekan FEBI tersebut, berhasil menarik simpatik dari setiap Mahasiswa Baru (Maba) 2015 UIN Walisongo untuk mengikuti acara tersebut sampai selasai. […]

  • Kontestasi Politik Perempuan Berbasis Kesetaraan Gender

    Kontestasi Politik Perempuan Berbasis Kesetaraan Gender

    • calendar_month Sel, 25 Apr 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Oleh : Iswatun Ulia In politics if you want anything said, ask a man, If you want anything done, ask a women. (The Iron Woman, Margareth Hilda Thatcher) Peran perempuan tidak bisa dilepaskan dari setiap lini kehidupan. Dalam keluarga misalnya, perempuan memiliki tugas dan kodrat menyelesaikan segala keperluan rumah tangga, yang dalam bahasa Jawa dikenal […]

  • PBAK Online Hari Kedua: Ta’arufan Dulu dengan Dunia Kampus

    PBAK Online Hari Kedua: Ta’arufan Dulu dengan Dunia Kampus

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 1.044
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Selasa (8/9/2020). Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan  (PBAK) UIN Walisongo Semarang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DEMA Universitas dan juga DEMA Fakultas masing-masing. Dalam acara hari ini, terdapat kegiatan dengan judul pengenalan dunia kampus yang dinarasumberi langsung oleh Mukhsin Jamil selaku Wakil Rektor I bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Walisongo Semarang. Keadaan sekolah tentu berbeda […]

  • Lewat Kreasi Paper MOB PBAK, DEMA-U Suarakan Kasus HAM

    Lewat Kreasi Paper MOB PBAK, DEMA-U Suarakan Kasus HAM

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 664
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) hari pertama yang dilaksanakan di lapangan kampus 3 UIN Walisongo Semarang berlangsung dengan meriah. Kegiatan hari difokuskan pada pembentukan formasi paper MOB oleh para mahasiswa baru (maba) UIN Walisongo Semarang yang berjumlah 4.419 maba. Senin, (18/08/2019). Tahun ini, tim kreatif PBAK menampilkan kreasi paper mob […]

  • Atasi Gagap Hitung, Mahasiswa KKN Uji Program Matematika Detik

    Atasi Gagap Hitung, Mahasiswa KKN Uji Program Matematika Detik

    • calendar_month Sab, 17 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 726
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) Angkatan 75 UIN Walisongo Semarang mengenalkan dan mengajar program matematika detik kepada siswa kelas 5 SDN 2 Gadu, Blora. Kegiatan pengenalan dan pembelajaran dilakukan di salah satu rumah siswa dengan menerapkan protokol kesehatan. Sabtu, (17/10/2020) Kegiatan ini dilakukan berturut-turut selama dua hari yaitu pada hari […]

  • UKM PSHT Lakukan Penjemputan Wisuda yang Unik

    UKM PSHT Lakukan Penjemputan Wisuda yang Unik

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Penjemputan wisudawan dengan arak-arakan sudah menjadi budaya tersendiri oleh organisasi ekstra maupun intra di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. Hal tersebut ditandai dengan ramainya penjemputan wisudawan-wisudawati dari pintu keluar venue hingga jalan utama Kampus 3. Kamis, (09/2/2023). Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan penjemputan sekaligus arak-arakan untuk wisudawan dan Wisudawati yang telah menyelesaikan study. […]

expand_less