Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Salah Paham, Genwa 2019 Akhirnya Berhasil Kreasikan 5000 Balon

    Sempat Salah Paham, Genwa 2019 Akhirnya Berhasil Kreasikan 5000 Balon

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 197
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Flash Mob dan kreasi 5000 balon mewarnai pagi generasi walisongo (genwa) sebutan mahasiswa baru (maba) UIN Walisongo. Acara pembuka hari pamungkas Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tersebut berlangsung di lapangan utama kampus III UIN Walisongo Semarang. Nur Khotimah, koordinator Tim Kreatif PBAK 2019 menuturkan kreasi 5000 balon yang sesuai warna bendera fakultas […]

  • Fakultas Syariah dan Hukum Kembali Raih Juara Bertahan dalam Cabang Lomba Esai

    Fakultas Syariah dan Hukum Kembali Raih Juara Bertahan dalam Cabang Lomba Esai

    • calendar_month Kam, 11 Nov 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 218
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Setelah sukses dalam kegiatan Orsenik tahap satu, pada Kamis, (11/11/2021) kegiatan Orsenik tahap dua kembali dilaksanakan. Pada orsenik hari kedua ini ada beberapa cabang perlombaan (cabor) yang diselenggarakan seperti: Kempo, Lomba Esai, Poster Bela Negara, Review Buku, dan lainnya. Dalam cabor Esai, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) kembali bertahan dan unggul menjadi juara satu. […]

  • Tips Bertahan Hidup Bagi Pengusaha di Tengah Pandemi Corona

    Tips Bertahan Hidup Bagi Pengusaha di Tengah Pandemi Corona

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Aktivitas ekonomi tidak luput dari dampak penyebaran virus corona yang dari hari ke hari semakin mengkhawatrikan. Akibatnya, banyak pengusaha terancam gulung tikar karena omzet berkurang drastis. Hari ini dunia ditempa musibah virus bernama Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Wabah penyakit yang berasal dari Wuhan, Cina ini sekarang sudah merebak ke seluruh dunia. Menurut data dari […]

  • Mahasiswa Fisika Cetuskan Sistem Monitoring Tambak Udang Berbasis Internet

    Mahasiswa Fisika Cetuskan Sistem Monitoring Tambak Udang Berbasis Internet

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 200
    • 0Komentar

      lpminvest.com- Olimpiade Sains Mahasiswa (OSM) merupakan ajang kompetisi untuk Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) tingkat Regional UIN, dan IAIN Se-Indonesia. Salah satu cabang lomba yang diperlombakan adalah Inovasi Teknologi Tepat Guna (ITTG), dimana setiap peserta diwajibkan membuat suatu temuan baru berbasis teknologi dalam rangka meningkatkan pemberdayaan sumber daya alam. Salah satu inovasi menarik […]

  • Mahasiswa KKN Mencoba Patahkan Stigma Bahasa Inggris Susah, Lewat Aplikasi English For Kids

    Mahasiswa KKN Mencoba Patahkan Stigma Bahasa Inggris Susah, Lewat Aplikasi English For Kids

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 212
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) menginisiasi program belajar bahasa Inggris kepada siswa Sekolah Dasar (SD). Kegiatan belajar di lakukan di serambi Mushola Baitur Ridho RT 01/ RW 01 Kelurahan Dombo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Minggu, (18/10/2020) Kegiatan ini di lakukan sebagai upaya mematahkan stigma anak, bahwa belajar bahasa Inggris itu […]

  • ORSENIK Kembali Digelar; Hilangkan Kekecewaan dan Ajang Penjaringan Mahasiswa Berprestasi

    ORSENIK Kembali Digelar; Hilangkan Kekecewaan dan Ajang Penjaringan Mahasiswa Berprestasi

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 211
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Orientasi Olahraga, Seni, Ilmiah, dan Keterampilan (ORSENIK) UIN Walisongo kembali diadakan setelah tahun lalu batal karena Pandemi Covid-19, Kamis (28/10/2021). ORSENIK tahun ini diadakan untuk para mahasiswa dari dua angkatan, yaitu angkatan 2020 dan 2021. Hal tersebut dipilih untuk menjaring mahasiswa berprestasi dari dua angkatan itu. Choirul Hasri selaku Ketua Panitia mengungkapkan bahwa diselenggarakannya […]

expand_less