Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 673
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelompok 53 KKN RdR Lakukan Pendampingan Ngaji untuk Lansia

    Kelompok 53 KKN RdR Lakukan Pendampingan Ngaji untuk Lansia

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 841
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Selasa (27/10/2020) Tim Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah) ke-75 Kelompok 53 UIN Walisongo Semarang menggelar pendampingan ngaji bersama para ibu usia lanjut (lansia). Kegiatan tersebut bertempat di Masjid Roudlotul Jannah, Perumahan Bank Niaga, Tambakaji, Ngaliyan. Para ibu lansia membuktikan ungkapan menuntut ilmu tak kenal usia. Sebab […]

  • Tarik Minat Mahasiswa untuk Berinvestasi Lewat Investion

    Tarik Minat Mahasiswa untuk Berinvestasi Lewat Investion

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 628
    • 0Komentar

      lpminvest.com– Guna menarik minat mahasiswa UIN Walisongo Semarang untuk berinvestasi, Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) menyelenggarakan Seminar Nasional (semnas) Pasar Modal Syariah “Investion”. Rabu, (13/11/2018). Selain itu, lewat semnas yang bertema “Kujawab Problem Finansialmu dengan Gaya Investasi Milenialku”, KSPM FEBI ingin mengajarkan kepada mahasiswa tentang bagaimana teknis-teknis dalam […]

  • Kejutan Kedua; Pisah Sambut Dekan FEBI

    Kejutan Kedua; Pisah Sambut Dekan FEBI

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 564
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Usai mendapat kejutan di acara penglepasan wisudawan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), kali ini Imam Yahya mendapat kejutan dari mahasiswa baru (maba) FEBI 2019. Kamis, (29/8/19). Kejutan tersebut diberikan usai acara pisah sambut Dekan FEBI yang kini dijabat oleh Muhammad Saifullah. Bertepatan dengan adanya chant class untuk persiapan orientasi olahraga, seni, ilmiah dan […]

  • Kiat HMJ Manajemen dalam Membongkar Industri Halal di Era 5.0

    Kiat HMJ Manajemen dalam Membongkar Industri Halal di Era 5.0

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 687
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Selasa, (14/5/2024) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Manajemen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar acara seminar nasional dengan tema “Membangun Enterpreneur Muda di Era Society 5.0 melalui Industri Produk Halal”. Acara seminar nasional bertempat di Gedung Teater Syaikh Nawawi al-Bantani UIN Walisongo Semarang. Seminar ini menyajikan berbagai pembahasan mengenai industri produk halal yang menghadirkan […]

  • Parade Budaya Tetap Berjalan Meski Waktunya 2 Menit

    Parade Budaya Tetap Berjalan Meski Waktunya 2 Menit

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 641
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Parade Budaya merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik (PBAK) 2023 dimana organisasi daerah (ORDA) menampilkan pertunjukan yang berhubungan dengan daerahnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, (6/8/2023) di lapangan utama kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo serta bersamaan dengan visit Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Salah satunya yaitu penampilan dari ORDA Keluarga Mahasiswa […]

  • Kajur D3 PBS FEBI UIN Walisongo Turut Prihatin atas ‘Depresi Rupiah’

    Kajur D3 PBS FEBI UIN Walisongo Turut Prihatin atas ‘Depresi Rupiah’

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 584
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Stabilitas ekonomi makro di tanah air belakangan sempat mengalami ‘depresi finansial’. Pasalnya nilai tukar rupiah melemah hingga mencapai level 13.000 Rupiah. Hal demikian tentu akan berimbas pada aktifitas ekonomi makro di Indonesia. Harian Kompas, 30/03/2015, mewartakan bahwa nilai tukar Rupiah masih akan menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi perekonomian global maupum domestik. Deputi Gubernur […]

expand_less