Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 420
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpanjangan PMB UIN Walisongo Semarang Memicu Ketidakpastian Pelaksanaan Paper Mob

    Perpanjangan PMB UIN Walisongo Semarang Memicu Ketidakpastian Pelaksanaan Paper Mob

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 459
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Paper Mob Universitas Islam Negri (UIN) Walisongo Semarang sukses dilaksanakan pada hari pertama, Jum’at (9/8/2024). Paper Mob ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Selama persiapan tentu tidak berjalan mulus, terdapat kesulitan yang dihadapi oleh tim kreatif saat mempersiapkan Paper mob adalah adanya kemunduran dari pihak Universitas sehingga tidak […]

  • Kordinator Aksi Ancam akan Bawa Massa 5 Kali Lipat

    Kordinator Aksi Ancam akan Bawa Massa 5 Kali Lipat

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 435
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Kordinator aksi dari Aliansi Semarang Raya Cornelius Gea ancam pemerintah daerah akan membawa massa aksi lima kali lipat jika tidak penuhi hasil kesepakatan unjuk rasa hari ini di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Selasa (24/09/2019). “Kalau sampai nanti dilantiknya presiden bulan depan aspirasi-aspirasi rakyat tidak dipenuhi, maka kami berkomitmen akan membawa masa […]

  • KKN RdR Kelompok 53 Bantu Konservasi Jamur Tiram di Ponpes Darul Falah Semarang

    KKN RdR Kelompok 53 Bantu Konservasi Jamur Tiram di Ponpes Darul Falah Semarang

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 434
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Senin ( 2/11/2020 ), kelompok 53 Kuliah Kerja Nyata dari Rumah (KKN RdR) Angkatan 75 melakukan konservasi budidaya jamur ke salah satu pembudidaya jamur. Konservasi ini  berlangsung di rumah Rudi di daerah Bawen, Semarang. Menurut keterangan Rudi seorang petani jamur, mengungkapkan bahwa teknik budidaya jamur tiram memiliki tiga aspek. “Tiga aspek dalam pembuatan benih […]

  • Mahasiswa dalam Ekosistem Demokrasi

    Mahasiswa dalam Ekosistem Demokrasi

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Terlepas dari kuatnya konfigurasi politik elit yang membelit setiap aksi mahasiswa, sejarah telah mengakui bahwa aksi mereka sukses menggulung rezim otoritarian yang dinilai telah melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tuntutan reformasi. Menjadi bukti sejarah bahwa mahasiswa banyak berperan dalam mendewasakan kehidupan bernegara untuk menjadi bangsa yang waras (demokratis-red). Kerusuhan besar yang dipelopori oleh […]

  • Bentuk Kabinet Sinergi Karya, Fahmi Dorong Mahasiswa Lebih Berkarya

    Bentuk Kabinet Sinergi Karya, Fahmi Dorong Mahasiswa Lebih Berkarya

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 436
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Dalam acara Pelantikan Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Seminar Nasional  UIN Walisongo Semarang, Syarifuddin Fahmi selaku Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) 2018 mengungkapkan akan membentuk konsep Kabinet “Sinergi Karya” dalam kepengurusannya. Menurut Fahmi, ukuran universitas dapat dikatakan berprestasi apabila universitas tersebut mempunyai banyak karya yang mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional. “Dan […]

  • Semenjak Kamu Pergi, Aku Bukan Lagi Penyair

    Semenjak Kamu Pergi, Aku Bukan Lagi Penyair

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Entah apa yang membuatku bersedia datang ke tempat ini, Le Quartier Restaurant. Sebuah restoran dengan desain yang kental nuansa Paris ini sudah lama sekali aku tidak menyambanginya. Malam ini gerimis mencoba mendinginkan siapa saja yang ditetesinya. Dedaunan, pot bunga, atap restoran, atau bahkan otakku yang selalu pening dengan berbagai pekerjaan setiap hari. Turun dari mobil, […]

expand_less