Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 681
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nur Zaenab Sampaikan Aspirasi Pemuda dalam Dialog Nasional Ketenagakerjaan Inklusif di Indonesia

    Nur Zaenab Sampaikan Aspirasi Pemuda dalam Dialog Nasional Ketenagakerjaan Inklusif di Indonesia

    • calendar_month Kam, 16 Agu 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 687
    • 0Komentar

      lpminvest.com– Rajawali Foundation dan Pusat Transformasi Kebijakan Publik (Transformasi) melalui proyek kerja sama USAID-Mitra Kunci Strengthening Coordination for Inclusive Workforce Development in Indonesia (SINERGI) menggelar Dialog Nasional tentang Ketenagakerjaan Inklusif di Indonesia pada Selasa, 14 Agustus 2018 di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta. Direktur Rajawali Foundation sekaligus Project Director SINERGI, Agung Binantoro, Selasa (14/8), menjelaskan, acara dialog […]

  • Susi Susanti – Love All

    Susi Susanti – Love All

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 737
    • 0Komentar

    IDENTITAS FILM Judul Film : Susi Susanti – Love All Sutradara : Sim F. Produser : Daniel Mananta, Reza Hidayat, Guillaume Catala Penulis : Syarika Bralini Pemeran : Laura Basuki, Dion Wiyoko, Jenny Chang, Chew Kin Wah, Lukman Sardi, Moira Tabina Zayn, Iszur Muchtar, Dayu Wijanto Rilis : 24 Oktober 2019 Durasi : 1 jam […]

  • Peran Mahasiswa dalam Membangun Perekonomian Bangsa

    Peran Mahasiswa dalam Membangun Perekonomian Bangsa

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2014
    • account_circle admin1
    • visibility 945
    • 0Komentar

    Tingkat perekonomian di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan kini mulai menuai hasil. Berbagai upaya yang dilakukan salah satunya adalah mencanangkan beberapa program yang mendukung masyarakat dalam berwirausaha. Program tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat khususnya para generasi muda agar lebih produktif dalam mengolah Sumber Daya Alam (SDM) dan membuka […]

  • Siti Dapat  TV Dari Kopma

    Siti Dapat TV Dari Kopma

    • calendar_month Ming, 1 Nov 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 582
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Koperasi Mahasiswa (Kopma) UIN Walisongo Menggelar Jalan Sehat dan “Color Fun” dalam rangka Ulang Tahun Kopma yang ke-31. Acara di mulai pukul 07.15 sampai 11.25 WIB. Start dari halaman audit kampus III menuju kampus I, kemudian finis di Kampus III. Acara dimulai dengan pembagian kupon Jalan Sehat di gerbang pintu masuk kampus tiga […]

  • Ijazah SMA Berpenghasilan Ratusan Juta

    Ijazah SMA Berpenghasilan Ratusan Juta

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 702
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia saat ini menjadikan masyarakat berpeluang besar untuk mendirikan bisnis yang menjanjikan, terutama dalam bidang kuliner. ‘Warung Pojok’ di Jalan Wonodri Sendang  No.17 F Semarang  adalah salah satu contoh bisnis kuliner yang mampu bertahan selama 15 tahun. Dewi, si pemilik warung  pojok mengaku, nama “Pojok” dipilih karena letak warung yang […]

  • Cegah Resesi, Pemerintah Racik Tiga Strategi

    Cegah Resesi, Pemerintah Racik Tiga Strategi

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 796
    • 0Komentar

    Bukan rahasia umum lagi bahwa ekonomi dunia saat ini sedang mengalami kemerosotan. Bahkan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand sudah mengalami resesi. Hal ini tentu menjadi momok tersendiri bagi Indonesia karena tetangganya sudah mengalami resesi terlebih dahulu. Dilansir dari cnbcindonesia.com, keadaan ekonomi Indonesia hampir mengalami resesi dan menurut Menteri Keuangan Sri […]

expand_less