Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 476
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ubah Pencatatan Akuntansi Manual dengan Si Apik

    Ubah Pencatatan Akuntansi Manual dengan Si Apik

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 447
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Dalam rangka menghadapi tantangan revolusi industri 4.0, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Syar’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengadakan Seminar Nasional (semnas) Akuntansi yang bertajuk “Digital Accounting dalam Revolusi Industri 4.0”. Kamis, (15/11/2018). Acara yang digelar di Auditorium II Kampus III UIN Walisongo Semarang tersebut bertujuan menambah wawasan mahasiswa, khususnya jurusan akuntansi untuk […]

  • Satu-satunya delegasi FPK, Muna Mampu Raih Juara

    Satu-satunya delegasi FPK, Muna Mampu Raih Juara

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 452
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Lana Yusriatul Muna, gadis bersuara emas asal Semarang berhasil meraih juara satu cabang lomba Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) di hari terakhir Orsenik 2019. Jum’at, (20/9/2019). Dengan nilai 98 ia berhasil mengalahkan 14 peserta lain dari berbagai fakultas di UIN Walisongo. Uniknya, delegasi dari Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) ini menjelaskan bahwa ia adalah delegasi […]

  • Hari Terakhir PBAK, Expo UKM-U Mendapat Kesan Positif dari Maba

    Hari Terakhir PBAK, Expo UKM-U Mendapat Kesan Positif dari Maba

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 525
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Hari terakhir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Walisongo Semarang dilaksanakan pada hari Jumat, (5/8/2022). Dimeriahkan dengan pengenalan expo Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas yang bertempat di Gedung Auditorium II Kampus III UIN Walisongo. Universitas mengenalkan UKM yang ada di kampus kepada mahasiswa baru dengan menampilkan keunikan ataupun ciri khas dari setiap UKM […]

  • Peringati Hari Pangan Sedunia, Mahasiswa KKN Pamerkan Brownies Singkong

    Peringati Hari Pangan Sedunia, Mahasiswa KKN Pamerkan Brownies Singkong

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 475
    • 0Komentar

    lpminvest.com- (16/10/20). Singkong adalah tumbuhan pangan yang dapat tumbuh di mana pun, bahkan tanah di pekarangan warga pun dapat menumbuhkan Singkong. Di Dusun Welang, Kabupaten Kendal, kebanyakan warganya pun menanam singkong. Hasilnya, singkong di dusun tersebut melimpah. Sayangnya, hasil yang melimpah tidak diikuti pemanfaatan yang optimal. Singkong masih dijual sebagai bahan mentah dengan nilai ekonomis […]

  • Gus Muwafiq; Sikapi Perbedaan dengan Ilmu Pengetahuan

    Gus Muwafiq; Sikapi Perbedaan dengan Ilmu Pengetahuan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 441
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Forum Persaudaraan Antar Etnis Nusantara (PERANTARA), mengadakan kegiatan Dialog Kebangsaan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu, (14-15/9/2019), di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah. Acara ini diawali dengan suguhan penampilan tari Sigeh Pengunten oleh mahasiswa perantau asal Lampung untuk menyambut tamu undangan, salah satunya Gubernur Jawa Tengah. Agan Maraka menyatakan tujuan acara ini ialah menjadikan […]

  • Workshop Lapangan, Calon Kru Magang Ditantang Selesaikan Tugas dalam Semalam

    Workshop Lapangan, Calon Kru Magang Ditantang Selesaikan Tugas dalam Semalam

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 515
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Usai berikan pelatihan dasar jurnalistik di Workshop Materi, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Invest tantang calon kru magang turun lapangan untuk mempraktikkan materi jurnalistik tempo hari dalam acara Workshop Lapangan. Minggu, (13/10/2019). Acara bertajuk ‘Membentuk Jiwa Kritis Insan Pers dalam Membaca Realitas Sosial’ tersebut berlangsung selama dua hari, dimulai pada Sabtu pagi hingga Minggu siang di kawasan […]

expand_less