Korupsi dan Upaya Penanganannya di Indonesia

Sumber: Forkas.stis.ac.id

Oleh: Jahfal Bachist

Dalam kehidupan bernegara, korupsi telah menjadi ancaman serius yang menggerogoti berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio dengan kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, atau menyimpang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyalahgunaan dana negara dan perusahaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Di berbagai negara Asia, praktik korupsi dikenal dengan berbagai istilah: Yam Cha di Tiongkok, Hong Kong, dan Taiwan; Bakesh di India; Lagi Lagay di Filipina; dan Jin Muong di Thailand. Keberagaman istilah ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi fenomena global yang perlu ditangani secara serius.

Sejarah mencatat bahwa korupsi bukanlah fenomena baru. Sejak 2000 tahun yang lalu, Kautilya, Perdana Menteri Kerajaan India, telah membahas persoalan ini dalam bukunya, Arthashastra. Isu serupa juga diangkat oleh Dante dan Shakespeare dalam karya-karya mereka. Dalam tulisannya, Dante mengupas mengenai penyuapan tujuh abad silam, sementara naskah-naskah Shakespeare menggambarkan korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan. 

Ungkapan terkenal mengenai korupsi datang dari sejarawan Inggris Lord Acton pada tahun 1887, yang menyatakan “Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.” Kalimat ini menegaskan bahwa korupsi dapat tumbuh subur di mana saja, tanpa mengenal batasan ras, geografis, maupun tingkat ekonomi suatu wilayah.

Sumber: Antaranews

Praktik korupsi dipicu oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Penyalahgunaan kekuasaan menjadi akar permasalahan, yang kemudian diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan dan ketidaktegasan dalam pemberian sanksi. Situasi ini semakin diperumit oleh faktor-faktor personal seperti hasrat untuk memperkaya diri, gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan, serta tekanan dari lingkungan sosial. Kombinasi dari berbagai faktor tersebut menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus tanpa adanya intervensi sistematis.

Korupsi telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi Indonesia, tidak hanya dalam aspek ekonomi tetapi juga sosial dan politik. Pertumbuhan ekonomi terhambat, pembangunan nasional menjadi tidak merata, dan yang paling mengkhawatirkan adalah menurunnya kepercayaan investor asing terhadap Indonesia. 

Para investor dan lembaga donor internasional sangat memperhatikan hasil penelitian dari organisasi-organisasi seperti Transparency International (TI) dan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dalam mengambil keputusan investasi. TI mengurutkan negara-negara di dunia dengan memberikan indeks nilai dengan skala 0 (korupsi tinggi) hingga 100 (korupsi rendah), sedangkan PERC adalah firma konsultan yang memberikan informasi dan analisis mengenai perusahaan-perusahaan di Asia Timur dan Tenggara, yang juga memasukkan aspek sosial seperti kualitas tenaga kerja, analisis SWOT, termasuk tingkat korupsi.

Selama lebih dari empat dekade sejak 1998, Indonesia telah mengerahkan berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Meskipun telah dilengkapi dengan berbagai perangkat hukum, hasil yang dicapai belum optimal karena lemahnya implementasi dan sistem hukum yang belum memadai. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi kunci penting, sebagaimana tercermin dalam standar audit SAS No. 82 yang mewajibkan auditor untuk memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan kecurangan dalam laporan keuangan.

Menghadapi kompleksitas permasalahan korupsi, diperlukan strategi yang komprehensif dan terintegrasi. Transparansi menjadi landasan utama yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Era digital saat ini memungkinkan optimalisasi teknologi informasi dalam mendukung transparansi dan partisipasi publik. Strategi ini juga harus bebas dari kepentingan kelompok atau individu untuk menghindari ketidakseimbangan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir sebagai garda terdepan yang diharapkan dapat bekerja secara sistematis dan efektif. Keberhasilan KPK sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas para personelnya, tanpa adanya integritas bahkan pengawas yang efektif pun cenderung mengejar kepentingannya sendiri. Serta hal ini didukung dengan kompetensi dan kepemimpinan yang kuat. Lembaga KPK tidak hanya berperan dalam penindakan tetapi juga dalam pencegahan dan pengawasan terhadap potensi tindak korupsi di berbagai lini.

Memberantas korupsi bukanlah pekerjaan mudah yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan sistem yang bersih dan bertanggung jawab. Setiap keberhasilan dalam pemberantasan korupsi akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kesejahteraan masyarakat yang merata.


Referensi:

Achmad Badjuri – Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Teguh Kurniawan – Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan.

Haryono Umar – Pengawasan Untuk Pemberantasan Korupsi.


[ Pengurus Invest BPH Periode 24/25 ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *