SEMA dan DEMA UIN Walisongo Sampaikan Audiensi Terkait SK Rektor Masa Jabatan Ormawa

(Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang)
(Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang)

lpminvest.com- Aksi audiensi yang dilakukan Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Walisongo dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) bertempat di Lantai 4 Gedung Rektorat berlangsung pada Rabu (8/2/2023). Dihadiri oleh Wakil Rektor III (WR III) dan para wakil dekan, perwakilan mahasiswa itu menyuarakan aksi buntut dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 566/Un.10.0/R.3.02/01/2023, yang berisi Masa Jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) dipercepat menjadi 6 bulan.

SK Rektor tersebut menuai kontroversi dari para mahasiswa, utamanya dari kalangan DEMA-U dan SEMA-U. Faris Balya selaku Ketua DEMA-U memberikan tanggapan bahwa SK Rektor tersebut dikatakan inkonstitusional, isinya bertentangan dengan amanah yang dituangkan di dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No. 4691 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKAI).

Pada Point H ayat 6 isinya menjelaskan bahwa masa bakti jabatan Organisasi Kemahasiswaaan (Ormawa) adalah satu Tahun. Maka dari itu, SK Rektor tersebut jelas bertentangan. Faris mengatakan telah menyampaikan pandangan dan kajian-kajian dari DEMA-U di depan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama serta para wakil dekan, akan mengirimkan kajian-kajian terhadap SK Rektor kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Audiensi sudah diterima oleh WR III dan kita sudah menyampaikan pandangan dan kajian-kajian kita di hadapan WR III dan para wakil dekan. Selanjutnya yang akan kita lakukan adalah akan mengirimkan kajian-kajian kita terhadap SK Rektor ini kepada Dirjen Pendis Kementerian Agama karena ini bertentangan dengan aturan yang dibuat Dirjen Pendis,” ungkapnya.

Audiensi yang dilakukan pagi hari ini telah ditanggapi oleh pihak rektorat, lewat Wakil Rektor III yang menangani perihal Kemahasiswaan.

“Dari hasil audiensi tersebut, tadi WR III menyampaikan bahwa akan dikaji ulang terlebih dahulu SK Rektor yang sudah dikeluarkan itu. Nah, sekarang posisi kita, ya kita akan selalu terus mengawal bahwa SK Rektor itu benar-benar dikaji ulang dan diperbaiki sebagaimana amanat yang tertuang dalam aturan Dirjen Pendis,” tambah Faris.

Di lain sisi, Yanwar selaku Menteri Akademik dan Riset DEMA-U mengungkapkan kekesalannya karena hal tersebut dapat memberikan pelemahan di tubuh organisasi mahasiswa.

“Ini bagian dari pelemahan di tubuh organisasi secara irasional dengan konteks hukum dan analisis fakta lapangan, sehingga adanya regulasi tersebut kontradiktif dengan regulasi di atasnya seperti Keputusan Dirjen Pendis No. 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PTKAI),” terang Yanwar saat diwawancarai via WhatsApp oleh Kru LPM Invest. Kasyif&Thoriq _[i]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *