Lpminvest.com- Menindaklanjuti pengumuman nomor B-4285/Un.10.0/B1/KU.00.1/12/2017 tertangal 29 Desember 2017 tentang kewajiban melaporkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN- red) secara online, maka pihak birokrasi UIN Walisongo Semarang adakan pertemuan terkait penjelasan teknis tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Rektorat Lantai 3, Kampus 1 UIN Walisongo Semarang. Kamis, (4/01/2017).
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.10 tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, yaitu tim BPJS kota Semarang, Wakil Rektor, Wakil Dekan, Kepala biro AAKK dan AUPK, Kepala PTIPD, Kepala Poliklinik, Kepala Bagian, Kasubag, Ketua Dema dan Senat Mahasiswa Universitas dan Fakultas, Lembaga Pers Mahasiswa serta tak ketinggalan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Dr. Bimantoro R, AAK selaku Kepala Cabang Semarang turut hadir dan memberikan penjelasan di acara tersebut. Ia menuturkan bahwa program JKN yang saat ini melibatkan mahasiswa merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah.
“Dengan adanya JKN ini, merupakan bentuk dukungan kita terhadap pemerintah, selain itu alasan penting bahwa jaminan kesehatan perlu dimiliki adalah tarif biaya kesehatan yang selalu mengalami peningkatan, dan pergeseran pola penyakit yang semakin banyak,” jelasnya.
Mini Riset Mandataris Dema Universitas
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh mandataris Dema Universitas tahun 2018 kepada seluruh mahasiswa UIN Walisongo terkait kebijakan JKN, terdapat sejumlah 1.623 partisipan. Dengan dibagi menjadi empat kategori; pertama partisipan mahasiswa tiap fakultas diperoleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (18,4%), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (18,2%), Fakultas Syariah dan Hukum (17,4%), Fakultas Sains dan Teknologi (14,6%), Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Ushuludin dan Humaniora, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik serta Fakultas Psikologi dan Kesehatan sebanyak (13,7%).
Kedua, Berdasarkan rincian semester diperoleh semester satu sebanyak (36,1%), semester tiga (27,5%), semester lima (18,8%), semester tujuh (10,2%) dan sisanya (7,4%). Ketiga, berdasarkan kepemilikan kartu BPJS sebanyak 35,5% sudah memiliki dan 64,5% belum memiliki kartu BPJS. Keempat, berdasarkan golongan yang diikuti yaitu kelas 1 sebanyak (9,6%), kelas 2 (10,7%), kelas 3 (12,6%) dan sebanyak (67,1 %) belum memiliki.
Berdasarkan data survei tersebut disimpulkan bahwa mayoritas mahasiswa UIN Walisongo belum memiliki kartu jaminan kesehatan, sehingga dengan adanya peraturan baru birokrasi mandataris Dema Universitas selaku perwakilan dari mahasiswa menyampaikan press release yang berisi; pertama, Bahwa tidak ada hubungan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kebutuhan akademik, bahwa mahasiswa tidak dapat dipaksa dalam pembuattan kepesertaan JKN mengingat tidak semua mahasiswa atau wali mahasiswa sepakat dengan adanya JKN. kedua, Kami meniolak pembuatan kepesertaan JKN yang diberlakukan terhadap mahasiswa 2017, 2016, 2015, 2014, 2013, 2012, 2012, dan 2011.
Pasca penyampaian press release yang berisi penolakan dan rekomendasi di akhir acara tersebut, pihak birokrasi belum bisa memberikan tanggapan dan keterangan lebih lanjut. (Ulia-[i]).