Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Tegakkan Aturan Jam Malam, Kampus Sita SK UKM

Tegakkan Aturan Jam Malam, Kampus Sita SK UKM

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
  • visibility 297
  • comment 0 komentar

lpminvest.com- Menilik Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Walisongo, pasal  4 diatur mengenai Hak Penggunaan Fasilitas Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Dimana  pembahasan dalam tulisan ini hanya mengacu pada dua poin yaitu poin pertama dan keenam  dari pasal tersebut.

Setiap lembaga kemahasiswaan intra kampus UIN Walisongo berhak menggunakan PKM dengan ketentuan, pada poin pertama kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan pada poin ke-enam disebutkan bahwa tidak menggunakan PKM sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan lain-lain yang tidak lazim dilakukan dalam kantor.

 “SK ini sudah berlaku sejak berdirinya kampus ini, tapi pada tahun 2016 ada pembaharuan karena transformasi dari IAIN ke UIN Walisongo. Namun substansi dari tata tertib ini tidak ada perubahan meskipun judul dan nomor SK-nya berubah,” terang  Arief Budiman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Adanya pembatasan jam malam untuk mahasiswa tentu ada dampak positifnya karena akan lebih efisien dalam mengatur waktu.

“Setiap malam kami melakukan blusukan untuk melihat aktivitas mahasiswa di atas jam 22.00, ketika ada mahasiswa maka akan kami pertegas untuk menyelesaikan kegiatan  dan meninggalkan kampus, tapi saya tetap dengan cara yang baik karena mahasiswa pasti paham tujuan kita untuk menertibkan peraturan  dan mempertahankan nilai-nilai keislaman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Bagaimana dengan nasib mahasiswa yang melanggar tata tertib ini?

Menurut keterangan dari Sri Widarti Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Walisongo Sport Club (WSC), SK Pengurus ditahan oleh rektor UIN Walisongo akibat ada anggota WSC yang melanggar peraturan tersebut.

“Dari tanggal 7 Februari 2020 SK Pengurus kami ditahan rektor sampai detik ini, bahkan tiga pengurus kami tidak diperbolehkan menjadi pengurus,” jelasnya kepada kru lpminvest.com pada Senin, (17/2/2020).

Di sisi lain, Sri menyampaikan keberatannya terkait sanksi yang diberikan pihak Universitas karena merugikan kegiatan UKM selama satu periode ke depan.

“Ketika pihak kampus memberikan sanksi demikian maka seolah-olah ada tindakan sewenang-wenang untuk sebuah kesalahan yang sebelumnya belum memberikan sosialisasi terkait sanksi untuk pelanggaran tata tertib. Sedangkan di lain hal, pihak Universitas tentu mengharapkan atlet yang dapat dihandalkan untuk menunjang prestasi kegiatan non akademik,” tungkasnya

Adapun tiga mahasiswa yang tidak diperkenankan menjadi pengurus yaitu dengan jobdes sebagai wakil ketua, bendahara divisi voli dan futsal.

“Di sini pihak kampus tentu tidak paham keadaan intra dari masing-masing UKM, kami menentukan pengurus yang tepat juga membutuhkan waktu yang lama. Karena atlet tanpa diiringi manajemen organisasi yang baik juga tidak akan berhasil, dan sebaliknya,” terang perempuan kelahiran Batang tersebut.

Sedangkan, Moh. Abqoriyun N. F. Wakil Presiden DEMA UIN Walisongo mengungkapkan bahwa perlu adanya forum yang mempertemukan Rektor beserta jajarannya dengan aktivis untuk membahas regulasi jam malam penggunaan PKM.

“Dari DEMA akan mengusahakan sebuah forum antara rektor dan jajarannya dengan lembaga intra universitas maupun fakultas untuk membahas kebijakan ini bersama, agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya dalam rapat antar ketua UKM Universitas pada 14 Februari lalu. [i]

WhatsApp Image 2020-02-17 at 9.57.16 PM

WhatsApp Image 2020-02-17 at 9.56.58 PM

SK Rektor Nomor 108 pasal 4 tentang hak penggunaan PKM.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelompok 53 KKN RdR Lakukan Pendampingan Ngaji untuk Lansia

    Kelompok 53 KKN RdR Lakukan Pendampingan Ngaji untuk Lansia

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 400
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Selasa (27/10/2020) Tim Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah) ke-75 Kelompok 53 UIN Walisongo Semarang menggelar pendampingan ngaji bersama para ibu usia lanjut (lansia). Kegiatan tersebut bertempat di Masjid Roudlotul Jannah, Perumahan Bank Niaga, Tambakaji, Ngaliyan. Para ibu lansia membuktikan ungkapan menuntut ilmu tak kenal usia. Sebab […]

  • FEBI Komitmen Tindak Lanjuti Go Green and Smart Campus

    FEBI Komitmen Tindak Lanjuti Go Green and Smart Campus

    • calendar_month Jum, 13 Des 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 231
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Program FEBI Go Green menjadi bagian dari rangkain acara peringatan Hari Ulang Tahun Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang yang keenam. Program ini  ditandatangani oleh Imam Taufiq, Rektor UIN Walisongo Semarang besera Dekan dan Wakil Dekan FEBI. Jumat, (13/12/2019) “Penandatanganan FEBI Go Green adalah bentuk komitmen untuk mendukung gerakan Go Green and Smart […]

  • Narasi yang Hilang

    Narasi yang Hilang

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Oleh : Pena Merah Awalnya hanya sebuah narasi Tetap saja seharusnya menjadi narasi Entah kenapa akhirnya tak menjadi sebuah narasi? Eungkin narasi itu telah usang Ataukah mungkin narasi itu telah hilang?   Menarasikan kisah melalui tulisan itu penting ! Tapi mengapa sampai tak menjadi sebuah narasi ? Lalu kemana kelincahan jari-jariku yang biasanya membabibuta diatas […]

  • Penguatan Ekonomi Pesantren Melalui Bank Wakaf Mikro

    Penguatan Ekonomi Pesantren Melalui Bank Wakaf Mikro

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 291
    • 0Komentar

        Salah satu problem mendasar yang dialami masyarakat sampai saat ini adalah persoalan kemiskinan. Kemiskinan dan ketimpangan sosial masih menjadi permasalahan krusial. Bahkan, di negara maju sekalipun tidak terlepas dari persoalan kemiskinan. Pemerintah Indonesia khususnya, saat ini masih terus berupaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka […]

  • Sedekah Bumi dan Tradisi Masyarakat Pati

    Sedekah Bumi dan Tradisi Masyarakat Pati

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 1.823
    • 0Komentar

    Tujuh Agustus adalah hari jadi Kabupaten Pati yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1994. Sebuah kabupaten dengan jargon Kridane Panembah Gebyaring Bumi ini memiliki makna bahwa dengan bekerja keras dan penuh doa kita gali bumi (Pati) untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriah dan batiniah. Tentu saja dapat ditemukan berbagai profesi ketika mendatangi Kabupaten […]

  • Makna Cinta Keluarga

    Makna Cinta Keluarga

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Judul Keluarga Cemara Jenis Film Drama Produser Anggia Kharisma, Gina S. Noer Sutradara Yandi Laurens Produksi Sinema Pictures Presensi Iswatun Ulia Menjadi keluarga ideal merupakan dambaan bagi setiap keluarga. Lantas sebenarnya citra keluarga ideal itu seperti apa? Apakah mereka yang berlimpahan materi sehingga bisa memenuhi segala kebutuhan, atau bahkan sebaliknya? Melalui film yang disutradarai oleh […]

expand_less