Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Tegakkan Aturan Jam Malam, Kampus Sita SK UKM

Tegakkan Aturan Jam Malam, Kampus Sita SK UKM

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
  • visibility 580
  • comment 0 komentar

lpminvest.com- Menilik Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Walisongo, pasal  4 diatur mengenai Hak Penggunaan Fasilitas Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Dimana  pembahasan dalam tulisan ini hanya mengacu pada dua poin yaitu poin pertama dan keenam  dari pasal tersebut.

Setiap lembaga kemahasiswaan intra kampus UIN Walisongo berhak menggunakan PKM dengan ketentuan, pada poin pertama kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan pada poin ke-enam disebutkan bahwa tidak menggunakan PKM sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan lain-lain yang tidak lazim dilakukan dalam kantor.

 “SK ini sudah berlaku sejak berdirinya kampus ini, tapi pada tahun 2016 ada pembaharuan karena transformasi dari IAIN ke UIN Walisongo. Namun substansi dari tata tertib ini tidak ada perubahan meskipun judul dan nomor SK-nya berubah,” terang  Arief Budiman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Adanya pembatasan jam malam untuk mahasiswa tentu ada dampak positifnya karena akan lebih efisien dalam mengatur waktu.

“Setiap malam kami melakukan blusukan untuk melihat aktivitas mahasiswa di atas jam 22.00, ketika ada mahasiswa maka akan kami pertegas untuk menyelesaikan kegiatan  dan meninggalkan kampus, tapi saya tetap dengan cara yang baik karena mahasiswa pasti paham tujuan kita untuk menertibkan peraturan  dan mempertahankan nilai-nilai keislaman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Bagaimana dengan nasib mahasiswa yang melanggar tata tertib ini?

Menurut keterangan dari Sri Widarti Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Walisongo Sport Club (WSC), SK Pengurus ditahan oleh rektor UIN Walisongo akibat ada anggota WSC yang melanggar peraturan tersebut.

“Dari tanggal 7 Februari 2020 SK Pengurus kami ditahan rektor sampai detik ini, bahkan tiga pengurus kami tidak diperbolehkan menjadi pengurus,” jelasnya kepada kru lpminvest.com pada Senin, (17/2/2020).

Di sisi lain, Sri menyampaikan keberatannya terkait sanksi yang diberikan pihak Universitas karena merugikan kegiatan UKM selama satu periode ke depan.

“Ketika pihak kampus memberikan sanksi demikian maka seolah-olah ada tindakan sewenang-wenang untuk sebuah kesalahan yang sebelumnya belum memberikan sosialisasi terkait sanksi untuk pelanggaran tata tertib. Sedangkan di lain hal, pihak Universitas tentu mengharapkan atlet yang dapat dihandalkan untuk menunjang prestasi kegiatan non akademik,” tungkasnya

Adapun tiga mahasiswa yang tidak diperkenankan menjadi pengurus yaitu dengan jobdes sebagai wakil ketua, bendahara divisi voli dan futsal.

“Di sini pihak kampus tentu tidak paham keadaan intra dari masing-masing UKM, kami menentukan pengurus yang tepat juga membutuhkan waktu yang lama. Karena atlet tanpa diiringi manajemen organisasi yang baik juga tidak akan berhasil, dan sebaliknya,” terang perempuan kelahiran Batang tersebut.

Sedangkan, Moh. Abqoriyun N. F. Wakil Presiden DEMA UIN Walisongo mengungkapkan bahwa perlu adanya forum yang mempertemukan Rektor beserta jajarannya dengan aktivis untuk membahas regulasi jam malam penggunaan PKM.

“Dari DEMA akan mengusahakan sebuah forum antara rektor dan jajarannya dengan lembaga intra universitas maupun fakultas untuk membahas kebijakan ini bersama, agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya dalam rapat antar ketua UKM Universitas pada 14 Februari lalu. [i]

WhatsApp Image 2020-02-17 at 9.57.16 PM

WhatsApp Image 2020-02-17 at 9.56.58 PM

SK Rektor Nomor 108 pasal 4 tentang hak penggunaan PKM.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Berbagi Minuman Herbal Tradisional, Wujud Kampanye Kesehatan

    Mahasiswa KKN Berbagi Minuman Herbal Tradisional, Wujud Kampanye Kesehatan

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 714
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Dalam rangka melakukan pengabdian yang bertempat di RT 1/XIV Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, mahasiswa peserta KKN Reguler dari rumah UIN Walisongo Semarang turut andil dalam melakukan usaha pencegahan COVID-19. Usaha yang dilakukan kali ini yaitu dengan membuat minuman herbal tradisional. Minuman herbal tradisional terdiri dari perpaduan kunyit, gula merah, gula pasir, pandan, […]

  • AKU INDONESIA

    AKU INDONESIA

    • calendar_month Kam, 16 Agu 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Koruptor, Mereka memanggilku Orang kaya makan orang miskin Orang miskin makan raskin Pejabat lemah iman makan rakyat Rakyat makan hati sebab melarat Miskin, Mereka menjulukiku Rakyat kurang gizi Rumah-rumah kumuh berdomisili Gelandangan di jalanan mengais rezeki Bodoh, Mereka memandangku Warga negara sendiri menganggur Warga negara asing panen anggur Sumber daya alam tak bisa mengatur Tuan […]

  • Mimbar Bebas;  Suarakan Aspirasi Mahasiswa FEBI

    Mimbar Bebas; Suarakan Aspirasi Mahasiswa FEBI

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 631
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang  menggelar mimbar bebas mahasiswa yang bertema “Suarakan Aspirasimu, Wujudkan FEBI Go ASEAN”. Bertempat di Auditorium I lantai 2 UIN Walisongo Semarang, acara ini bertujuan untuk menyerap aspirasi mahasiswa FEBI. Rabu, (23/10/2019). Mimbar Bebas dihadiri oleh Muhaimin Kasubag Akademik Kemahasiswaan dan Alumni […]

  • Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan, Mahasiswa KKN Lakukan Aksi Blusukan  di Tengah Pandemi

    Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan, Mahasiswa KKN Lakukan Aksi Blusukan di Tengah Pandemi

    • calendar_month Sen, 19 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 540
    • 0Komentar

    lpminvest.com- COVID-19 masih ada di negara Indonesia, terkhusus Kota Semarang, Jawa Tengah. Hal ini membuat Elisa Martha seorang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) ke-75 UIN Walisongo Semarang tergugah hatinya untuk memutus mata rantai COVID-19. Minggu, (18/10/2020). Dalam hal ini, sosialisasi penggunaan masker dan perawatan masker yang benar menjadi hal nomor wahid […]

  • Derma Masker Mahasiswa KKN MIT ke-11 di Tengah PPKM

    Derma Masker Mahasiswa KKN MIT ke-11 di Tengah PPKM

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 500
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Sabtu, (23/01/2021) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Mandiri dari Rumah (KKN MIT-DR) angkatan XI UIN Walisongo, melakukan aksi derma di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti yang diketahui, Jawa-Bali sejak 11 Janurai 2021, memberlakukan PKM. Kota Semarang juga ikut memberlakukannya dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang ditimbulkan oleh kerumunan dari kegiatan masyarakat. PKM […]

  • Tradisi dan Haru di Wisuda UIN Walisongo, Catatan Fasilitas Jadi Sorotan

    Tradisi dan Haru di Wisuda UIN Walisongo, Catatan Fasilitas Jadi Sorotan

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle admin1
    • visibility 799
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Sabtu (24/05/2025), Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar Sidang Senat Terbuka wisuda ke-38 untuk program Doktor (S3), ke-63 untuk Magister (S2), dan ke-96 untuk Sarjana (S1), yang bertempat di Gedung Prof. Tgk. Ismail Ya’kub (Auditorium II), Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Wisuda kali ini diikuti sebanyak 1.029 wisudawan dan wisudawati yang terdiri dari […]

expand_less