Tegakkan Aturan Jam Malam, Kampus Sita SK UKM

lpminvest.com- Menilik Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Walisongo, pasal  4 diatur mengenai Hak Penggunaan Fasilitas Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Dimana  pembahasan dalam tulisan ini hanya mengacu pada dua poin yaitu poin pertama dan keenam  dari pasal tersebut.

Setiap lembaga kemahasiswaan intra kampus UIN Walisongo berhak menggunakan PKM dengan ketentuan, pada poin pertama kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan pada poin ke-enam disebutkan bahwa tidak menggunakan PKM sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan lain-lain yang tidak lazim dilakukan dalam kantor.

 “SK ini sudah berlaku sejak berdirinya kampus ini, tapi pada tahun 2016 ada pembaharuan karena transformasi dari IAIN ke UIN Walisongo. Namun substansi dari tata tertib ini tidak ada perubahan meskipun judul dan nomor SK-nya berubah,” terang  Arief Budiman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Adanya pembatasan jam malam untuk mahasiswa tentu ada dampak positifnya karena akan lebih efisien dalam mengatur waktu.

“Setiap malam kami melakukan blusukan untuk melihat aktivitas mahasiswa di atas jam 22.00, ketika ada mahasiswa maka akan kami pertegas untuk menyelesaikan kegiatan  dan meninggalkan kampus, tapi saya tetap dengan cara yang baik karena mahasiswa pasti paham tujuan kita untuk menertibkan peraturan  dan mempertahankan nilai-nilai keislaman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Bagaimana dengan nasib mahasiswa yang melanggar tata tertib ini?

Menurut keterangan dari Sri Widarti Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Walisongo Sport Club (WSC), SK Pengurus ditahan oleh rektor UIN Walisongo akibat ada anggota WSC yang melanggar peraturan tersebut.

“Dari tanggal 7 Februari 2020 SK Pengurus kami ditahan rektor sampai detik ini, bahkan tiga pengurus kami tidak diperbolehkan menjadi pengurus,” jelasnya kepada kru lpminvest.com pada Senin, (17/2/2020).

Di sisi lain, Sri menyampaikan keberatannya terkait sanksi yang diberikan pihak Universitas karena merugikan kegiatan UKM selama satu periode ke depan.

“Ketika pihak kampus memberikan sanksi demikian maka seolah-olah ada tindakan sewenang-wenang untuk sebuah kesalahan yang sebelumnya belum memberikan sosialisasi terkait sanksi untuk pelanggaran tata tertib. Sedangkan di lain hal, pihak Universitas tentu mengharapkan atlet yang dapat dihandalkan untuk menunjang prestasi kegiatan non akademik,” tungkasnya

Adapun tiga mahasiswa yang tidak diperkenankan menjadi pengurus yaitu dengan jobdes sebagai wakil ketua, bendahara divisi voli dan futsal.

“Di sini pihak kampus tentu tidak paham keadaan intra dari masing-masing UKM, kami menentukan pengurus yang tepat juga membutuhkan waktu yang lama. Karena atlet tanpa diiringi manajemen organisasi yang baik juga tidak akan berhasil, dan sebaliknya,” terang perempuan kelahiran Batang tersebut.

Sedangkan, Moh. Abqoriyun N. F. Wakil Presiden DEMA UIN Walisongo mengungkapkan bahwa perlu adanya forum yang mempertemukan Rektor beserta jajarannya dengan aktivis untuk membahas regulasi jam malam penggunaan PKM.

“Dari DEMA akan mengusahakan sebuah forum antara rektor dan jajarannya dengan lembaga intra universitas maupun fakultas untuk membahas kebijakan ini bersama, agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya dalam rapat antar ketua UKM Universitas pada 14 Februari lalu. [i]

WhatsApp Image 2020-02-17 at 9.57.16 PM

WhatsApp Image 2020-02-17 at 9.56.58 PM
SK Rektor Nomor 108 pasal 4 tentang hak penggunaan PKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *