Kesenjangan Memicu Radikalisme; Lembaga Filantropi Islam Dapat Berperan

(Ilustrasi Kontribusi Publik. Sumber: Freepik) Oleh: Mudrik Syahrullah
(Ilustrasi Kontribusi Publik. Sumber: Freepik) Oleh: Mudrik Syahrullah
(Ilustrasi Kontribusi Publik. Sumber: Freepik)
Oleh: Mudrik Syahrullah

Perdamaian dunia nampaknya masih menjadi mimpi dan cita-cita bagi seluruh masyarakat di penjuru dunia. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya kelompok radikal yang mengarah kepada terorisme di beberapa negara Timur Tengah, Eropa, bahkan Indonesia. Mereka menentang pemerintahan legal dengan mengatasnamakan keadilan dan jihad. Selain itu, mereka juga memiliki motif untuk kesejahteraan baik secara lahiriah maupun rohaniah.

Pada dasarnya, manusia terdiri dari dua unsur yaitu  unsur rohani dan jasmani. Oleh sebab itu, manusia memiliki dua kebutuhan yang mendasar yaitu kebutuhan fisiologis (sandang, pangan, dan papan) serta kebutuhan psikologis (ketenangan, keamanan, penghargaan, dan loyalitas). Namun, cara yang mereka gunakan untuk memperoleh kesejahteraan dengan tindakakan terorisme bukan hal yang patut untuk dibenarkan.

Radikalisme dapat diartikan sebagai paham atau aktivitas yang berupaya untuk memahami sesuatu secara mendalam. Pemahaman tersebut kadang menimbulkan keinginan untuk mengubah suatu sistem sesuai dengan paham yang dimilikinya, baik sistem politik, sosial, budaya, ekonomi maupun pemahaman dalam penerapan agama. Sebuah kelompok dapat disebut radikal jika ia terlibat secara aktif untuk mengajak orang maupun kelompok lain agar melakukan tindak kekerasan dalam bentuk terorisme, sehingga akan mengubah tatanan masyarakat yang legal. Tindakan radikalisme di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal salah satunya kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.

Luasnya jarak kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin di Indonesia tidak hanya mengakibatkan konflik horizontal antarmasyarakat, namun yang lebih bahaya adalah munculnya paham-paham radikal yang mengatasnamakan agama atau ideologi tertentu. Hal tersebut muncul akibat adanya ketidakadilan dalam pembagian sumber perekonomian, dimana sebagian besar dikuasai oleh para pemodal.

Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa negara lebih berpihak kepada para pemodal dibandingkan masyarakat kecil. Hal tersebut terlihat dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja (cilaka), dimana ada sistem fleksibilitas tenaga kerja yang nantinya akan ada kemudahan dalam rekrutmen dan pemutusan hubungan kera (easy hiring easy firing). Selain itu para pekerja atau buruh akan diberikan upah semurah mungkin dengan perhitungan upah per jam serta akan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum dan status juga kepastian kerja yang tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa adanya batasan waktu.

Hal-hal di atas menyebabkan masyarakat terkekang oleh ketidakadilan ekonomi hingga lebih mudah disusupi paham-paham radikal. Mereka beranggapan bahwa paham tersebut dapat menjawab permasalahan yang mereka alami sekaligus sebagai bentuk perlawanan atas hegemoni pemodal maupun pemerintah atas sumber perekonomian mereka.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2020 sebesar 27, 54 juta. Jika hal tersebut tidak segera ditanggulangi, maka akan menjadi sasaran besar para kelompok radikalisme. Hal tersebut bisa terjadi karena masyarakat miskin yang sebagian besar memiliki tingkat frustasi tinggi tentu akan mudah ditawari alternatif lain dalam menjalani kehidupan mereka. Yakni dengan janji-janji muluk untuk kehidupan yang lebih baik serta mereka akan diberikan sejumlah uang apabila mereka mau masuk ke kelompok radikal.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat selama pandemi berlangsung, terdapat kenaikan 101 persen transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada aktivitas crowd-funding dalam pendanaan aktivitas teroris. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh BNPT bahwa presentase paham radikalisme di Indonesia mencapai angka di atas 10 persen.

Salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan kesenjangan ekonomi dan dapat mereduksi radikalisme adalah dengan pemberdayaan ekonomi. Pemberdayaan ekonomi dapat dilakukan oleh semua elemen masyarakat baik dari individu sampai pemerintah. Individu bisa berusaha untuk memenuhi kebutuhan fisiologis dan psikologisnya. Jika mereka tidak mampu memberdayakan dirinya, maka suatu kelompok masyarakat seperti BAZNAS dan LAZ dapat membantu menyejahterakan individu tersebut melalui berbagai bantuan usaha produktif maupun bantuan langsung.

Penyaluran dana zakat dan infak yang optimal dapat berkontribusi dalam pengurangan jumlah tuna wisma dan masalah-masalah sosial yang ada.Zakat dapat berperan dalam melindungi lapisan masyarakat lemah serta mereka yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi. Dimana selama tahun 2020, BAZNAS dapat menghimpun dana sebesar 385, 5 miliar. Jika saja 50 persen dari pengumpulan zakat dapat disalurkan untuk pemberdayaan mustahik dari golongan fakir miskin, maka kemiskinan di Indonesia dapat diatasi dengan syarat pengumpulan dana zakat terus bertambah.

Terakhir adalah pemberdayaan ekonomi oleh pemerintah. Pemerintah sebagai penguasa yang mempunyai legal formal tentu akan mudah dalam membuat program dan kebijakan. Sehingga, ketika pasar gagal dalam menyediakan barang publik dan kesejahteraan umum, maka solusinya adalah pihak swasta dan pemerintah dipadukan untuk bekerja sama. Bukan dikonflikkan untuk memenangkan salah satu pihak.

Selain itu, untuk menanggulangi paham radikalisme dan terorisme Indonesia telah melakukan penguatan criminal justice response  pada isu penanggulangan terorisme melalui pengesahan serta penerapan beberapa peraturan seperti Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2018, PP Nomor 77 Tahun 2019, PP Nomor 35 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Keterpaduan dari setiap elemen masyarakat dalam menyelesaikan paham radikalisme harus dilakukan secara sistematis dan terus menerus sampai akar permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Tanpa itu semua, kelompok terorisme akan terus berkembang dan mengancam keamanan dan kesatuan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *