PPM Cacat Administrasi, PMD Nilai BAWASWA Tidak Profesional

lpminvest.com – Sudah kali kedua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Mahasiswa Demokrat (PMD) melakukan tuntutan, tapi sampai berita ini ditulis belum ada penyelesaian masalah dari Badan Pengawas Mahasiswa (BAWASWA) UIN Walisongo Semarang. Sabtu, (24/04/2021).

Bermula ketika adanya dugaan cacat administrasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pembaruan Mahasiswa (PPM), yakni Luqyana Chaerunisa yang menjabat Sekertaris Umum partai diketahui sudah lulus dan tidak lagi menyandang gelar sebagai mahasiswa. Hal itu bertentangan dengan AD/ART PPM yang berbunyi “anggota pengurus partai adalah mahasiswa aktif.”

Menyikapi itu DPP PMD menuntut BAWASWA untuk profesional dalam menyelesaikan masalah.
“Ini sudah kali kedua PMD melakukan tuntutan, tapi belum ada langkah penyelesaian yang jelas dari BAWASWA. Saya harap BAWASWA bisa bekerja lebih profesional.” Ucap M Bagus P F, Ketua DPP PMD UIN Walisongo Semarang.

Aji Laksono, Ketua BAWASWA mengaku kaget dengan adanya tuntutan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya akan melaksanakan musyawarah.
“Sebenarnya dari BAWASWA kaget dengan tuntutan tersebut, kenapa tidak diselesaikan secara langsung dengan kedua belah pihak karena itu masalah internal, tapi kami menerima laporan itu. Semoga kami bisa melakasanakan musyawarah, tapi dengan terlebih dahulu menunggu arahan dari Penasehat Umum BAWASWA, Moh. Arifin Yang juga selaku Wakil Dekan 3 FPK,” Jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya akan berupaya menjembatani kedua belah pihak.
“BAWASWA sebagai jembatan untuk mempertemukan kedua belah pihak karena memang mempunyai AD/ART masing-masing,” Ucap Mahasiswa FDK itu.

Diketahui sebelumnya DPP PMD telah melayangkan tuntuan pada 29 Maret 2021, namun ditolak dengan dalih tuntutan tidak sesuai prosedur. Kemudian pada 17 April 2021 tuntutan yang sama kembali ditujukan pada BAWASWA. Adit_[i]

WhatsApp Image 2021-04-24 at 12.56.29 PM (1)

WhatsApp Image 2021-04-24 at 12.56.28 PM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *