Menjamurnya media sosial bergenre video seperti Tik Tok, sangatlah digemari generasi Z. Di Indonesia, fenomena anak muda dalam menggunakan aplikasi ini menunjukkan antusiasme yang sangat masif. Tik Tok merupakan produk yang diinisiasi oleh Zhang Yiming, lulusan software Engineer dari Universitas Nankai yang mendirikan perusahaan teknologi ByteDance pada Maret 2012. Lewat perusahaannya inilah Yiming mengembangkan aplikasi Tik Tok.
Awalnya ByteDance merupakan aplikasi berita, Toutiao yang kini menjadi salah satu yang terbesar di China. Hingga kemudian, tren membuat Yiming memutuskan untuk merambah aplikasi media sosial yang lebih interaktif. Zhang Yiming telah meluncurkan aplikasi komunitas Tik Tok ini di Asia termasuk Indonesia.
Aplikasi Tik Tok adalah sebuah jaringan sosial dan platform video musik Tiongkok yang dluncurkan pada September 2016. Aplikasi tersebut membolehkan para pemakai untuk membuat video musik pendek mereka sendiri. Sepanjang kuartal pertama (Q1) 2018, TikTok mengukuhkan diri sebagai aplikasi paling banyak diunduh yakni 45,8 juta kali. Jumlah itu mengalahkan aplikasi popular lain semacam YouTube, WhatsApp, Facebook Messenger, dan Instagram.
Masih ingat tentunya, aplikasi ini pernah di blokir di Indonesia pada 3 Juli 2018. Menurut data dari Mukhammad Handy Dwi Wijaya dan Musta’in Mashud pada Jurnal Jurnal Agama Sosisal dan Budaya (2020) Kemenkominfo telah melakukan pemantauan selama sebulan dan menerima banyaknya laporan yang mengeluh tentang aplikasi ini. Terhitung sampai 3 Juli tersebut, laporan yang masuk mencapai 2.853 kasus berupa konten negatif. Namun dengan berbagai pertimbangan dan regulasi baru, maka pada Agustus 2018 aplikasi Tik Tok ini dapat kembali di unduh. Salah satu regulasi yang ditengarai adalah batas usia pengguna, yaitu usia 11 tahun.
Aplikasi Tik Tok menawarkan kemudahan bagi penggunanya untuk bisa tampil eksis dan terkenal dalam waktu cepat. Berdasarkan informasi dari pontianak.tribunnews.com, aplikasi ini meningkat pesat sejak ByteDance mengakuisisi aplikasi Musical.ly yang berbasis di AS pada 2017. Ditambah dengan menggabungkannya dengan fitur video. Hal itulah yang membuat mayoritas pengguna Tik Tok memperoleh kepuasan. Pengguna dapat membuat video yang hanya berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memberikan special effects yang unik dan menarik serta memiliki dukungan musik yang banyak sehingga penggunanya dapat melakukan performa dengan beragam gaya ataupun tarian, dan masih banyak lagi sehingga mendorong kreativitas penggunanya menjadi content creatore.
Di tengah eksistensinya yang begitu beken, ternyata Tik Tok tengah dirundung berbagai masalah. Korea Communications Commission (KCC) memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur. Isi UU tersebut yaitu perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak. Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Izin yang dimaksud bisa tertulis melaui email, surat, dll, ataupun secara langsung.
Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka. Berdasarkan tulisan yang tayang di Kompas.com, menyebutkan bahwa TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.Dari kasus ini, Tik Tok dikenakan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.
Tidak berhenti pada pemasalahan pengumpulan data tanpa izin. Ternyata Tik Tok juga melakukan pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Dilangsir dari Kompas.com pada Rabu, (22/7/2020) menerangkan bahwa perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok ini tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase. Bukan hanya di Korea, kasus serupa juga dialami di Amerika Serikat. Pada Februari 2019 lalu, Tik Tok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.
Pemblokiran juga bukan hanya dilakukan oleh Indonesia pada 2018 silam, melainkan disusul oleh India pada 2019 dimana pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. Aplikasi ini juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Bahkan angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.
Sampai pada detik ini, perseteruan antar pemerintah Amerika Serikat (AS) dan ByteDance (perusahaan teknologi China) ini belum juga surut. Dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional AS, Trump Presiden AS telah meresmikan larangan terkait penggunaan aplikasi Tik Tok. Lebih tegasnya, Trump memberikan waktu 45 hari (sampai 15 September 2020) kepada perusahaan ini untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya ke perusahaan AS. Bahkan pemerintah AS akan memboikot semua transaksi termasuk fitur transfer uang ketika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Undang-Undang Darurat Nasional AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac.