Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ARTIKEL » Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
  • visibility 770
  • comment 0 komentar

Oleh: Dwi Ari Apriliani

Menjamurnya media sosial bergenre video seperti Tik  Tok, sangatlah digemari generasi Z.  Di Indonesia, fenomena  anak muda dalam menggunakan aplikasi ini menunjukkan antusiasme yang sangat masif. Tik  Tok merupakan  produk  yang  diinisiasi  oleh  Zhang Yiming, lulusan  software  Engineer dari  Universitas  Nankai yang mendirikan  perusahaan  teknologi  ByteDance pada Maret   2012.   Lewat   perusahaannya   inilah   Yiming   mengembangkan   aplikasi  Tik   Tok.

Awalnya ByteDance merupakan  aplikasi  berita, Toutiao yang  kini  menjadi  salah  satu  yang terbesar  di  China.  Hingga  kemudian,  tren  membuat  Yiming  memutuskan  untuk  merambah aplikasi media sosial yang lebih interaktif. Zhang Yiming telah meluncurkan aplikasi komunitas  Tik Tok ini di Asia termasuk Indonesia.

Aplikasi  Tik  Tok  adalah  sebuah  jaringan  sosial  dan  platform  video  musik Tiongkok  yang  dluncurkan  pada  September  2016.  Aplikasi  tersebut  membolehkan para  pemakai  untuk membuat  video  musik  pendek  mereka  sendiri.  Sepanjang  kuartal  pertama  (Q1)  2018,  TikTok  mengukuhkan  diri  sebagai  aplikasi  paling  banyak  diunduh  yakni  45,8  juta  kali.  Jumlah  itu  mengalahkan  aplikasi  popular  lain  semacam  YouTube,  WhatsApp,  Facebook  Messenger,  dan Instagram.

Masih ingat tentunya,  aplikasi  ini  pernah  di blokir di Indonesia  pada  3  Juli  2018. Menurut data dari Mukhammad Handy Dwi Wijaya dan Musta’in Mashud pada Jurnal Jurnal Agama Sosisal dan Budaya (2020) Kemenkominfo  telah  melakukan  pemantauan  selama  sebulan dan  menerima banyaknya laporan  yang mengeluh  tentang  aplikasi  ini. Terhitung  sampai  3  Juli  tersebut,  laporan  yang masuk  mencapai  2.853 kasus berupa konten negatif.  Namun dengan  berbagai pertimbangan  dan  regulasi  baru,  maka  pada  Agustus  2018  aplikasi  Tik  Tok ini dapat kembali di unduh. Salah satu regulasi yang ditengarai adalah batas usia pengguna, yaitu usia 11 tahun.

Aplikasi Tik Tok menawarkan  kemudahan  bagi  penggunanya  untuk  bisa  tampil eksis  dan  terkenal  dalam waktu cepat. Berdasarkan informasi dari pontianak.tribunnews.com, aplikasi ini meningkat pesat sejak ByteDance mengakuisisi aplikasi Musical.ly yang berbasis di AS pada 2017. Ditambah dengan menggabungkannya dengan fitur video. Hal itulah yang membuat mayoritas pengguna Tik Tok memperoleh kepuasan. Pengguna dapat membuat video yang hanya berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memberikan special effects yang unik dan menarik serta memiliki dukungan musik  yang  banyak  sehingga  penggunanya  dapat  melakukan  performa  dengan beragam  gaya ataupun  tarian,  dan  masih  banyak  lagi  sehingga  mendorong  kreativitas  penggunanya  menjadi content creatore.

Di tengah eksistensinya yang begitu beken, ternyata Tik Tok tengah dirundung berbagai masalah. Korea Communications Commission (KCC) memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur. Isi UU tersebut yaitu perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak. Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Izin yang dimaksud bisa tertulis melaui email, surat, dll, ataupun secara langsung.

Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka. Berdasarkan tulisan yang tayang di Kompas.com, menyebutkan bahwa TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.Dari kasus ini, Tik Tok dikenakan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Tidak berhenti pada pemasalahan pengumpulan data tanpa izin. Ternyata Tik Tok juga melakukan pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Dilangsir dari Kompas.com pada Rabu, (22/7/2020) menerangkan bahwa perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok ini tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase. Bukan hanya di Korea, kasus serupa juga dialami di Amerika Serikat. Pada Februari 2019 lalu, Tik Tok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Pemblokiran juga bukan hanya dilakukan oleh Indonesia pada 2018 silam, melainkan disusul oleh India pada 2019 dimana pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. Aplikasi ini juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Bahkan  angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Sampai pada detik ini, perseteruan antar pemerintah Amerika Serikat (AS) dan ByteDance (perusahaan teknologi China) ini belum juga surut. Dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional AS, Trump Presiden AS telah meresmikan larangan terkait penggunaan aplikasi Tik Tok. Lebih tegasnya, Trump memberikan waktu 45 hari (sampai 15 September 2020) kepada perusahaan ini untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya ke perusahaan AS. Bahkan pemerintah AS akan memboikot semua transaksi termasuk fitur transfer uang ketika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Undang-Undang Darurat Nasional AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUISI: NAHKODA KEHIDUPAN

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Nahkoda Kehidupan Oleh: Ikfina Kamalia Ini peranku sebagai nahkoda Menyisir riuh di atas semesta Mengiring manusia tanpa suara Terbungkam karena ulahnya Nahkoda penentu jalan Untuk mereka yang tak paham Tanggung jawab yang ku emban Dengan harapan tanpa tuntutan Imajinasiku berulah Sebagai nahkoda yang hilang arah Melewati cacian hanya karena tak searah Memenuhi keinginan yang tak […]

  • Festival Pasar Sehat UMKM Kecamatan Ngaliyan, Wadah Kolaborasi Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bersama KitaZone

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 545
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) UIN Walisongo Semarang berkolaborasi dengan UMKM KitaZone dalam Festival Pasar Sehat UMKM Ngaliyan. Festival ini digelar oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di halaman Kantor Kecamatan Ngaliyan, Sabtu-Minggu (30-31/10/2021). Anggota Kelompok 11 KKN RdR ke-77 UIN Walisongo turut serta membantu UMKM […]

  • 5 Inovasi Fitur Impian yang Bisa Diterapkan pada M-Banking Bank Syariah

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 800
    • 0Komentar

    Dalam transformasi keuangan modern, M-Banking Bank Syariah telah menjadi tonggak penting dalam maemahami kebutuhan finansial masyarakat. M-Banking, atau mobile banking, adalah sebuah terobosan revolusioner yang memungkinkan nasabah untuk mengelola keuangan mereka di ujung jari, sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Saat ini, hampir seluruh nasabah bank mengandalkan aplikasi keuangan ini untuk menjalankan berbagai transaksi, menjadikan kegiatan […]

  • Resmi! 5712 Unggahan Video Moderasi Beragama Raih Rekor MURI

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 646
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Sebelumnya pada September 2020, Museum Rekor Indonesia (MURI) telah memberikan penghargaan kepada UIN Walisongo Semarang dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo sebagai “Pemrakarsa dan Penyelenggara Konferensi Secara Virtual Lintas Negara Terbanyak” dalam acara Virtual International Conference 2020 Education in The Era of Post Covid-19 Pandemi dengan invited speaker dari 21 negara. Sedangkan pada Senin, […]

  • PUISI: Pilu di Ujung Rindu

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Pilu di Ujung Rindu Oleh: Putri Ayu Prajayanti Kutunggu dirimu, Tuan, hingga di ujung rindu Mawar di sudut mata pun kini berakhir layu Dunia tanpamu bagai hidup yang kaku Kini, musim gugurnya hati adalah ceritaku. Kapan kubisa temukan dirimu, di saat awan mengisyaratkan hilang Kita terpaku menatap langit yang sama Kemudian ikatan di antara kita […]

  • Pelayanan Pas Pelanggan Puas

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 482
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Mahasiswa UIN Walisongo Semarang rela antre berdesakan pagi-pagi di Warung Makan Pak Nur Fuad, Jl. Tanjungsari Rt 7 Rw V, Tambakaji, Ngaliyan. Mereka mengantre demi mendapat sebungkus nasi rames untuk sarapan. Minggu, (12/3/17). Warung bercat orange yang sudah berdiri sejak 2008 ini menjadi destinasi favorit mahasiswa dalam mencari makan. Pasalnya, selain tempatnya yang strategis […]

expand_less
Exit mobile version