Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ARTIKEL » Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
  • visibility 1.028
  • comment 0 komentar

Oleh: Dwi Ari Apriliani

Menjamurnya media sosial bergenre video seperti Tik  Tok, sangatlah digemari generasi Z.  Di Indonesia, fenomena  anak muda dalam menggunakan aplikasi ini menunjukkan antusiasme yang sangat masif. Tik  Tok merupakan  produk  yang  diinisiasi  oleh  Zhang Yiming, lulusan  software  Engineer dari  Universitas  Nankai yang mendirikan  perusahaan  teknologi  ByteDance pada Maret   2012.   Lewat   perusahaannya   inilah   Yiming   mengembangkan   aplikasi  Tik   Tok.

Awalnya ByteDance merupakan  aplikasi  berita, Toutiao yang  kini  menjadi  salah  satu  yang terbesar  di  China.  Hingga  kemudian,  tren  membuat  Yiming  memutuskan  untuk  merambah aplikasi media sosial yang lebih interaktif. Zhang Yiming telah meluncurkan aplikasi komunitas  Tik Tok ini di Asia termasuk Indonesia.

Aplikasi  Tik  Tok  adalah  sebuah  jaringan  sosial  dan  platform  video  musik Tiongkok  yang  dluncurkan  pada  September  2016.  Aplikasi  tersebut  membolehkan para  pemakai  untuk membuat  video  musik  pendek  mereka  sendiri.  Sepanjang  kuartal  pertama  (Q1)  2018,  TikTok  mengukuhkan  diri  sebagai  aplikasi  paling  banyak  diunduh  yakni  45,8  juta  kali.  Jumlah  itu  mengalahkan  aplikasi  popular  lain  semacam  YouTube,  WhatsApp,  Facebook  Messenger,  dan Instagram.

Masih ingat tentunya,  aplikasi  ini  pernah  di blokir di Indonesia  pada  3  Juli  2018. Menurut data dari Mukhammad Handy Dwi Wijaya dan Musta’in Mashud pada Jurnal Jurnal Agama Sosisal dan Budaya (2020) Kemenkominfo  telah  melakukan  pemantauan  selama  sebulan dan  menerima banyaknya laporan  yang mengeluh  tentang  aplikasi  ini. Terhitung  sampai  3  Juli  tersebut,  laporan  yang masuk  mencapai  2.853 kasus berupa konten negatif.  Namun dengan  berbagai pertimbangan  dan  regulasi  baru,  maka  pada  Agustus  2018  aplikasi  Tik  Tok ini dapat kembali di unduh. Salah satu regulasi yang ditengarai adalah batas usia pengguna, yaitu usia 11 tahun.

Aplikasi Tik Tok menawarkan  kemudahan  bagi  penggunanya  untuk  bisa  tampil eksis  dan  terkenal  dalam waktu cepat. Berdasarkan informasi dari pontianak.tribunnews.com, aplikasi ini meningkat pesat sejak ByteDance mengakuisisi aplikasi Musical.ly yang berbasis di AS pada 2017. Ditambah dengan menggabungkannya dengan fitur video. Hal itulah yang membuat mayoritas pengguna Tik Tok memperoleh kepuasan. Pengguna dapat membuat video yang hanya berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memberikan special effects yang unik dan menarik serta memiliki dukungan musik  yang  banyak  sehingga  penggunanya  dapat  melakukan  performa  dengan beragam  gaya ataupun  tarian,  dan  masih  banyak  lagi  sehingga  mendorong  kreativitas  penggunanya  menjadi content creatore.

Di tengah eksistensinya yang begitu beken, ternyata Tik Tok tengah dirundung berbagai masalah. Korea Communications Commission (KCC) memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur. Isi UU tersebut yaitu perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak. Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Izin yang dimaksud bisa tertulis melaui email, surat, dll, ataupun secara langsung.

Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka. Berdasarkan tulisan yang tayang di Kompas.com, menyebutkan bahwa TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.Dari kasus ini, Tik Tok dikenakan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Tidak berhenti pada pemasalahan pengumpulan data tanpa izin. Ternyata Tik Tok juga melakukan pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Dilangsir dari Kompas.com pada Rabu, (22/7/2020) menerangkan bahwa perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok ini tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase. Bukan hanya di Korea, kasus serupa juga dialami di Amerika Serikat. Pada Februari 2019 lalu, Tik Tok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Pemblokiran juga bukan hanya dilakukan oleh Indonesia pada 2018 silam, melainkan disusul oleh India pada 2019 dimana pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. Aplikasi ini juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Bahkan  angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Sampai pada detik ini, perseteruan antar pemerintah Amerika Serikat (AS) dan ByteDance (perusahaan teknologi China) ini belum juga surut. Dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional AS, Trump Presiden AS telah meresmikan larangan terkait penggunaan aplikasi Tik Tok. Lebih tegasnya, Trump memberikan waktu 45 hari (sampai 15 September 2020) kepada perusahaan ini untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya ke perusahaan AS. Bahkan pemerintah AS akan memboikot semua transaksi termasuk fitur transfer uang ketika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Undang-Undang Darurat Nasional AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Clouds: Ketika Musik Menjadi Salam Perpisahan Terindaah

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 954
    • 0Komentar

    Judul Film: Clouds Sutradara: Justin Baldoni Pemeran Utama: Fin Argus, Sabrina Carpenter, Neve Campbell Genre: Drama, Musikal Durasi: 121 menit Tahun Rilis: 2020 Peresensi : Fitrotun Amaliyah               Clouds menceritakan tentang Zach Sobiech, seorang remaja yang menyukai musik dan menjalani masa mudanya seperti remaja pada umumnya. Hidup Zach berubah ketika ia harus menghadapi kondisi […]

  • Sang Alkemis

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 1.107
    • 0Komentar

    Judul: Sang Alkemis Penulis: Paulo Coelho Penerjemah: Tanti Lesmana Tahun Terbit: April 2025 – Cetakan Kelima Puluh Penerbit: Gramedia Pustaka Utama Halaman: 224 Halaman Genre: Fiksi Filosofis Judul Asli: The Alchemist Novel Sang Alkemis karya Paulo Coelho merupakan salah satu karya sastra yang banyak dibaca oleh berbagai generasi dan budaya. Novel ini membawakan tema pencarian […]

  • UKM PSHT Lakukan Penjemputan Wisuda yang Unik

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Penjemputan wisudawan dengan arak-arakan sudah menjadi budaya tersendiri oleh organisasi ekstra maupun intra di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. Hal tersebut ditandai dengan ramainya penjemputan wisudawan-wisudawati dari pintu keluar venue hingga jalan utama Kampus 3. Kamis, (09/2/2023). Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan penjemputan sekaligus arak-arakan untuk wisudawan dan Wisudawati yang telah menyelesaikan study. […]

  • Stadium General, Mahasiswa Baru Duduk di Lantai

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 631
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Stadium General merupakan proses awal yang harus ditempuh mahasiswa baru UIN Walisongo, acara yang dimaksudkan untuk memberi gambaran kepada mahasiswa baru perihal perkuliahan, namun momen yang seharusnya memberi kesan menyenangkan bagi mahasiswa baru ini dirasa kurang mengenakan, sebab mahasiwa merasa jenuh dengan kondisi ruangan yang kurang kondusif dan membludaknya peserta. Seperti yang dikeluhkan beberapa mahasiswa […]

  • Jurnalis di Negara Demokrasi

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2014
    • account_circle admin1
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Judul buku            : Jurnalis Diburu Media Massa Penulis                  : Akhi Abdurahman Penerbit                : Cakrawala Cetakan                : Pertama, 2009 Tebal                    : 67 halaman Resensor              : Tatang Turhamun Ratusan media di indonesia telah lahir saat ini, yang berhubungan dengan demokrasi pasti ada kaitanya dengan pers. Ketika banyak media yang […]

  • Menyelamatkan “Mesin” Ekonomi Kita: Hentikan Gempuran Pajak pada Kelas Menengah

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaktur LPM Invest
    • visibility 802
    • 0Komentar

    Ditengah narasi optimisme pertumbuhan ekonomi makro yang sering didengungkan pemerintah ada realitas pahit yang terjadi dimana kelas menengah Indonesia sedang “megap-megap”. Pemerintah perlu segera menahan kebijakan perluasan pajak yang membebani konsumsi masyarakat dan mengalihkan perhatian pada upaya memulihkan daya beli. Kebijakan yang terus menambah beban pajak bagi kelas menengah sementara pendapatan mereka tidak meningkat ini  […]

expand_less
Exit mobile version