Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ARTIKEL » Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
  • visibility 1.029
  • comment 0 komentar
Oleh: Dwi Ari Apriliani

Oleh: Dwi Ari Apriliani

Menjamurnya media sosial bergenre video seperti Tik  Tok, sangatlah digemari generasi Z.  Di Indonesia, fenomena  anak muda dalam menggunakan aplikasi ini menunjukkan antusiasme yang sangat masif. Tik  Tok merupakan  produk  yang  diinisiasi  oleh  Zhang Yiming, lulusan  software  Engineer dari  Universitas  Nankai yang mendirikan  perusahaan  teknologi  ByteDance pada Maret   2012.   Lewat   perusahaannya   inilah   Yiming   mengembangkan   aplikasi  Tik   Tok.

Awalnya ByteDance merupakan  aplikasi  berita, Toutiao yang  kini  menjadi  salah  satu  yang terbesar  di  China.  Hingga  kemudian,  tren  membuat  Yiming  memutuskan  untuk  merambah aplikasi media sosial yang lebih interaktif. Zhang Yiming telah meluncurkan aplikasi komunitas  Tik Tok ini di Asia termasuk Indonesia.

Aplikasi  Tik  Tok  adalah  sebuah  jaringan  sosial  dan  platform  video  musik Tiongkok  yang  dluncurkan  pada  September  2016.  Aplikasi  tersebut  membolehkan para  pemakai  untuk membuat  video  musik  pendek  mereka  sendiri.  Sepanjang  kuartal  pertama  (Q1)  2018,  TikTok  mengukuhkan  diri  sebagai  aplikasi  paling  banyak  diunduh  yakni  45,8  juta  kali.  Jumlah  itu  mengalahkan  aplikasi  popular  lain  semacam  YouTube,  WhatsApp,  Facebook  Messenger,  dan Instagram.

Masih ingat tentunya,  aplikasi  ini  pernah  di blokir di Indonesia  pada  3  Juli  2018. Menurut data dari Mukhammad Handy Dwi Wijaya dan Musta’in Mashud pada Jurnal Jurnal Agama Sosisal dan Budaya (2020) Kemenkominfo  telah  melakukan  pemantauan  selama  sebulan dan  menerima banyaknya laporan  yang mengeluh  tentang  aplikasi  ini. Terhitung  sampai  3  Juli  tersebut,  laporan  yang masuk  mencapai  2.853 kasus berupa konten negatif.  Namun dengan  berbagai pertimbangan  dan  regulasi  baru,  maka  pada  Agustus  2018  aplikasi  Tik  Tok ini dapat kembali di unduh. Salah satu regulasi yang ditengarai adalah batas usia pengguna, yaitu usia 11 tahun.

Aplikasi Tik Tok menawarkan  kemudahan  bagi  penggunanya  untuk  bisa  tampil eksis  dan  terkenal  dalam waktu cepat. Berdasarkan informasi dari pontianak.tribunnews.com, aplikasi ini meningkat pesat sejak ByteDance mengakuisisi aplikasi Musical.ly yang berbasis di AS pada 2017. Ditambah dengan menggabungkannya dengan fitur video. Hal itulah yang membuat mayoritas pengguna Tik Tok memperoleh kepuasan. Pengguna dapat membuat video yang hanya berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memberikan special effects yang unik dan menarik serta memiliki dukungan musik  yang  banyak  sehingga  penggunanya  dapat  melakukan  performa  dengan beragam  gaya ataupun  tarian,  dan  masih  banyak  lagi  sehingga  mendorong  kreativitas  penggunanya  menjadi content creatore.

Di tengah eksistensinya yang begitu beken, ternyata Tik Tok tengah dirundung berbagai masalah. Korea Communications Commission (KCC) memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur. Isi UU tersebut yaitu perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak. Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Izin yang dimaksud bisa tertulis melaui email, surat, dll, ataupun secara langsung.

Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka. Berdasarkan tulisan yang tayang di Kompas.com, menyebutkan bahwa TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.Dari kasus ini, Tik Tok dikenakan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Tidak berhenti pada pemasalahan pengumpulan data tanpa izin. Ternyata Tik Tok juga melakukan pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Dilangsir dari Kompas.com pada Rabu, (22/7/2020) menerangkan bahwa perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok ini tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase. Bukan hanya di Korea, kasus serupa juga dialami di Amerika Serikat. Pada Februari 2019 lalu, Tik Tok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Pemblokiran juga bukan hanya dilakukan oleh Indonesia pada 2018 silam, melainkan disusul oleh India pada 2019 dimana pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. Aplikasi ini juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Bahkan  angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Sampai pada detik ini, perseteruan antar pemerintah Amerika Serikat (AS) dan ByteDance (perusahaan teknologi China) ini belum juga surut. Dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional AS, Trump Presiden AS telah meresmikan larangan terkait penggunaan aplikasi Tik Tok. Lebih tegasnya, Trump memberikan waktu 45 hari (sampai 15 September 2020) kepada perusahaan ini untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya ke perusahaan AS. Bahkan pemerintah AS akan memboikot semua transaksi termasuk fitur transfer uang ketika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Undang-Undang Darurat Nasional AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Selamanya Minol Dilarang?

    Apakah Selamanya Minol Dilarang?

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 736
    • 0Komentar

    Lpminvest.com-  Baru-baru ini, muncul Rancangan Undang-undang dilarangnya Minuman Beralkohol (Minol-red) di Indonesia. BAGIAN UMUM ALINEA 4 penjelasan RUU tersemat: “Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit”. RUU ini dirasa kurang memihak kepada produsen Minol tradisional asli buatan nusantara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomer […]

  • Muhammad Yasser Arafat : Langgam Jawa Merupakan Cara Melantunkan Al-Qur`an Orang Jawa Terdahulu

    Muhammad Yasser Arafat : Langgam Jawa Merupakan Cara Melantunkan Al-Qur`an Orang Jawa Terdahulu

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 818
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Tilawatah Al-Qur`an yang dilantunkan menggunakan langgam jawa (Nada Jawa) oleh Muhammad Yasser Arafat pada peringatan Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan oleh media, respon masyarakat memunculkan polemik, “boleh atau tidak” melantunkan ayat suci ilahi dengan menggunakan langgam jawa. Untuk mentabayunkan (menjelaskan) permasalahan tersebut, Himpunan Jurusan Tafsir […]

  • Expo UKM-UKK Warnai PBAK Hari Kedua di FEBI

    Expo UKM-UKK Warnai PBAK Hari Kedua di FEBI

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 622
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Hari kedua Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Walisongo Semarang diwarnai expo Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat fakultas. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan secara daring, expo UKM kali ini digelar secara tatap muka. Expo UKM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sendiri berlokasi di lapangan FEBI pada Kamis, (4/8/2022). Expo UKM mendapatkan […]

  • Anakku di Tanganku

    Anakku di Tanganku

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 747
    • 0Komentar

    Suara takbir pertama Ramadhan menggema dengan indahnya, pukulan demi pukulan beduk beriringan seirama, langit pun bersih bertemankan bintang di sekelilingnya. Tetapi tidak denganku, nafasku sesak, lidahku kaku, mataku bengkak karena lelah menangis.  Aku tak bisa menerima kenyataan Syahrizal suamiku meninggalkanku di bulan Ramadhan yang baru saja menyapa, setelah mobil menabraknya saat akan pulang dari masjid. […]

  • Ciptakan Aplikasi, Hafidh Sandang Skripsi Terbaik Universitas

    Ciptakan Aplikasi, Hafidh Sandang Skripsi Terbaik Universitas

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 587
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Ciptakan aplikasi yang bisa diakses di android, Hafidh Hidayatullah berhasil menjadi wisudawan dengan skripsi terbaik tingkat UIN Walisongo Semarang.  Predikat ini diraih oleh Hafidh Hidayatullah, wisudawan  Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dengan judul skripsi Aplikasi Android Hisab Awal Bulan Kamariyah dengan Metode Kitab Al Khulasah Al Wafiyah. “Aplikasi yang nantinya bisa dinikmati secara offline ini sudah […]

  • Ribuan Mahasiswa Sholawatan Bareng Gus Azmi dan Veve Zulfikar

    Ribuan Mahasiswa Sholawatan Bareng Gus Azmi dan Veve Zulfikar

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 1.172
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Ribuan mahasiswa UIN Walisongo Semarang memenuhi Audit II Kampus III UIN Walisongo untuk menghadiri acara Pemuda Sholawatan. Acara sholawat bersama Gus Azmi dan Veve Zulfikar diprakarsai oleh Indonesia Youth Forum (IYF) yang bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Acara itu pun mendapat dukungan penuh dari Rektor UIN Walisongo. Jumat, (4/10/2019). Selain […]

expand_less