Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ARTIKEL » Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
  • visibility 625
  • comment 0 komentar
Oleh: Dwi Ari Apriliani

Oleh: Dwi Ari Apriliani

Menjamurnya media sosial bergenre video seperti Tik  Tok, sangatlah digemari generasi Z.  Di Indonesia, fenomena  anak muda dalam menggunakan aplikasi ini menunjukkan antusiasme yang sangat masif. Tik  Tok merupakan  produk  yang  diinisiasi  oleh  Zhang Yiming, lulusan  software  Engineer dari  Universitas  Nankai yang mendirikan  perusahaan  teknologi  ByteDance pada Maret   2012.   Lewat   perusahaannya   inilah   Yiming   mengembangkan   aplikasi  Tik   Tok.

Awalnya ByteDance merupakan  aplikasi  berita, Toutiao yang  kini  menjadi  salah  satu  yang terbesar  di  China.  Hingga  kemudian,  tren  membuat  Yiming  memutuskan  untuk  merambah aplikasi media sosial yang lebih interaktif. Zhang Yiming telah meluncurkan aplikasi komunitas  Tik Tok ini di Asia termasuk Indonesia.

Aplikasi  Tik  Tok  adalah  sebuah  jaringan  sosial  dan  platform  video  musik Tiongkok  yang  dluncurkan  pada  September  2016.  Aplikasi  tersebut  membolehkan para  pemakai  untuk membuat  video  musik  pendek  mereka  sendiri.  Sepanjang  kuartal  pertama  (Q1)  2018,  TikTok  mengukuhkan  diri  sebagai  aplikasi  paling  banyak  diunduh  yakni  45,8  juta  kali.  Jumlah  itu  mengalahkan  aplikasi  popular  lain  semacam  YouTube,  WhatsApp,  Facebook  Messenger,  dan Instagram.

Masih ingat tentunya,  aplikasi  ini  pernah  di blokir di Indonesia  pada  3  Juli  2018. Menurut data dari Mukhammad Handy Dwi Wijaya dan Musta’in Mashud pada Jurnal Jurnal Agama Sosisal dan Budaya (2020) Kemenkominfo  telah  melakukan  pemantauan  selama  sebulan dan  menerima banyaknya laporan  yang mengeluh  tentang  aplikasi  ini. Terhitung  sampai  3  Juli  tersebut,  laporan  yang masuk  mencapai  2.853 kasus berupa konten negatif.  Namun dengan  berbagai pertimbangan  dan  regulasi  baru,  maka  pada  Agustus  2018  aplikasi  Tik  Tok ini dapat kembali di unduh. Salah satu regulasi yang ditengarai adalah batas usia pengguna, yaitu usia 11 tahun.

Aplikasi Tik Tok menawarkan  kemudahan  bagi  penggunanya  untuk  bisa  tampil eksis  dan  terkenal  dalam waktu cepat. Berdasarkan informasi dari pontianak.tribunnews.com, aplikasi ini meningkat pesat sejak ByteDance mengakuisisi aplikasi Musical.ly yang berbasis di AS pada 2017. Ditambah dengan menggabungkannya dengan fitur video. Hal itulah yang membuat mayoritas pengguna Tik Tok memperoleh kepuasan. Pengguna dapat membuat video yang hanya berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memberikan special effects yang unik dan menarik serta memiliki dukungan musik  yang  banyak  sehingga  penggunanya  dapat  melakukan  performa  dengan beragam  gaya ataupun  tarian,  dan  masih  banyak  lagi  sehingga  mendorong  kreativitas  penggunanya  menjadi content creatore.

Di tengah eksistensinya yang begitu beken, ternyata Tik Tok tengah dirundung berbagai masalah. Korea Communications Commission (KCC) memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur. Isi UU tersebut yaitu perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak. Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Izin yang dimaksud bisa tertulis melaui email, surat, dll, ataupun secara langsung.

Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka. Berdasarkan tulisan yang tayang di Kompas.com, menyebutkan bahwa TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.Dari kasus ini, Tik Tok dikenakan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Tidak berhenti pada pemasalahan pengumpulan data tanpa izin. Ternyata Tik Tok juga melakukan pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Dilangsir dari Kompas.com pada Rabu, (22/7/2020) menerangkan bahwa perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok ini tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase. Bukan hanya di Korea, kasus serupa juga dialami di Amerika Serikat. Pada Februari 2019 lalu, Tik Tok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Pemblokiran juga bukan hanya dilakukan oleh Indonesia pada 2018 silam, melainkan disusul oleh India pada 2019 dimana pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. Aplikasi ini juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Bahkan  angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Sampai pada detik ini, perseteruan antar pemerintah Amerika Serikat (AS) dan ByteDance (perusahaan teknologi China) ini belum juga surut. Dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional AS, Trump Presiden AS telah meresmikan larangan terkait penggunaan aplikasi Tik Tok. Lebih tegasnya, Trump memberikan waktu 45 hari (sampai 15 September 2020) kepada perusahaan ini untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya ke perusahaan AS. Bahkan pemerintah AS akan memboikot semua transaksi termasuk fitur transfer uang ketika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Undang-Undang Darurat Nasional AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Talkshow Creativepreneur, Wirda Mansur ‘Jadilah Unik dan Kreatif’

    Talkshow Creativepreneur, Wirda Mansur ‘Jadilah Unik dan Kreatif’

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 445
    • 0Komentar

    lpminvest.com- HMJ Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang berhasil menyelenggarakan Talkshow Creativepreneur bertajuk “Set up Millenials Mind to be Creativepreneur”,(Sabtu, 10/10/2020). “Acara ini digelar dengan tujuan mengubah pola pikir generasi milenial menjadi lebih kreatif, inovatif, dan memiliki konsep yang matang serta konsistensi dalam menjalankan sebuah bisnis karena ketersediaan lapangan pekerjaan […]

  • Tim KKN Reguler Kelompok 50 Turut Serta dalam Camp Fest Patemon 2022

    Tim KKN Reguler Kelompok 50 Turut Serta dalam Camp Fest Patemon 2022

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 387
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Karang Taruna “Karya Bhakti Patemon”  mengadakan kegiatan Camp Fest 2022 Karya Bhakti Patemon untuk pertama kalinya. KKN Reguler  Kelompok 50 UIN Walisongo Semarang ikut serta meramaikan dalam kegiatan tersebut. Kegiatan diikuti pemuda-pemudi Karang Taruna Dusun Patemon yang bertempat  di lapangan Patemon selama dua hari Sabtu-Minggu ( 15-16/10/2022). Dalam acara malam pembukaan, dihadiri oleh Kepala […]

  • Reanes Putra: Manfaatkan Masalah Jadi Peluang Bisnis

    Reanes Putra: Manfaatkan Masalah Jadi Peluang Bisnis

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 380
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Dalam rangka meramaikan Dies Natalis UIN Walisongo ke 49, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menyelenggarakan Seminar dan Workshop Entrepreneurship Mahasiswa bertemakan “Dinamika Bisnis Islam dalam Era Revolusi Industri 4.0”. Pada kesempatan tersebut, Suprapto Suwaji, General Manager Ritra Logistik menerangkan mengenai logistik halal. Ia menjelaskan bahwa cara mengelola logistik halal, yaitu meliputi proses packaging, transportasi, […]

  • Memanfaatkan Liburan Semester Dengan Berbisnis

    Memanfaatkan Liburan Semester Dengan Berbisnis

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2016
    • account_circle admin1
    • visibility 344
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Libur semester adalah momentum yang ditunggu-tunggu Mahasiswa untuk me-refresh pikirannya setelah melalui ujian semester. Biasanya momen ini dimanfaatkan Mahasiswa untuk jalan-jalan dengan teman serta mencari hiburan agar menumbuhkan semangat baru untuk semester berikutnya. Namun, beberapa mahasiswa memilih bekerja dan belajar berbisnis untuk membantu dan meringankan beban orang tuanya. “Daripada liburan saya hanya di rumah mendingan […]

  • Kesadaran Mahasiswa Tertib Parkir Minim

    Kesadaran Mahasiswa Tertib Parkir Minim

    • calendar_month Ming, 19 Nov 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 476
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Pelarangan parkir sepeda motor di sepanjang jalan samping Gedung L Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) kurang diindahkan oleh mahasiswa. Hal tersebut menunjukkan masih minimnya kesadaran mahasiswa dalam mematuhi peraturan untuk tertib parkir. “Itu kan sudah jelas, sudah ada papan pelarangannya. Kalau pinggir-pinggir jalannya penuh motor, saya mau buang sampah kan repot tho. Belum […]

  • Es Campur dan Serba-serbi Ramadhan

    Es Campur dan Serba-serbi Ramadhan

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 346
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Bulan Ramadhan bagi sebagian pedagang membawa berkah tersendiri, tidak terkecuali bapak Edi (40). Penjual Es Campur di depan Masjid Agung Jawa Tengah ini setidaknya bisa menghasilkan tiga ratus ribu rupiah hanya pada saat menjelang buka puasa saja. Rabu, (08/07/2014). “Sekali jualan bisa dapat 300 ribu rupiah mas, itu hanya beberapa jam berjualan, kalau biasanya […]

expand_less