Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ARTIKEL » Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
  • visibility 248
  • comment 0 komentar
Oleh: Dwi Ari Apriliani

Oleh: Dwi Ari Apriliani

Menjamurnya media sosial bergenre video seperti Tik  Tok, sangatlah digemari generasi Z.  Di Indonesia, fenomena  anak muda dalam menggunakan aplikasi ini menunjukkan antusiasme yang sangat masif. Tik  Tok merupakan  produk  yang  diinisiasi  oleh  Zhang Yiming, lulusan  software  Engineer dari  Universitas  Nankai yang mendirikan  perusahaan  teknologi  ByteDance pada Maret   2012.   Lewat   perusahaannya   inilah   Yiming   mengembangkan   aplikasi  Tik   Tok.

Awalnya ByteDance merupakan  aplikasi  berita, Toutiao yang  kini  menjadi  salah  satu  yang terbesar  di  China.  Hingga  kemudian,  tren  membuat  Yiming  memutuskan  untuk  merambah aplikasi media sosial yang lebih interaktif. Zhang Yiming telah meluncurkan aplikasi komunitas  Tik Tok ini di Asia termasuk Indonesia.

Aplikasi  Tik  Tok  adalah  sebuah  jaringan  sosial  dan  platform  video  musik Tiongkok  yang  dluncurkan  pada  September  2016.  Aplikasi  tersebut  membolehkan para  pemakai  untuk membuat  video  musik  pendek  mereka  sendiri.  Sepanjang  kuartal  pertama  (Q1)  2018,  TikTok  mengukuhkan  diri  sebagai  aplikasi  paling  banyak  diunduh  yakni  45,8  juta  kali.  Jumlah  itu  mengalahkan  aplikasi  popular  lain  semacam  YouTube,  WhatsApp,  Facebook  Messenger,  dan Instagram.

Masih ingat tentunya,  aplikasi  ini  pernah  di blokir di Indonesia  pada  3  Juli  2018. Menurut data dari Mukhammad Handy Dwi Wijaya dan Musta’in Mashud pada Jurnal Jurnal Agama Sosisal dan Budaya (2020) Kemenkominfo  telah  melakukan  pemantauan  selama  sebulan dan  menerima banyaknya laporan  yang mengeluh  tentang  aplikasi  ini. Terhitung  sampai  3  Juli  tersebut,  laporan  yang masuk  mencapai  2.853 kasus berupa konten negatif.  Namun dengan  berbagai pertimbangan  dan  regulasi  baru,  maka  pada  Agustus  2018  aplikasi  Tik  Tok ini dapat kembali di unduh. Salah satu regulasi yang ditengarai adalah batas usia pengguna, yaitu usia 11 tahun.

Aplikasi Tik Tok menawarkan  kemudahan  bagi  penggunanya  untuk  bisa  tampil eksis  dan  terkenal  dalam waktu cepat. Berdasarkan informasi dari pontianak.tribunnews.com, aplikasi ini meningkat pesat sejak ByteDance mengakuisisi aplikasi Musical.ly yang berbasis di AS pada 2017. Ditambah dengan menggabungkannya dengan fitur video. Hal itulah yang membuat mayoritas pengguna Tik Tok memperoleh kepuasan. Pengguna dapat membuat video yang hanya berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memberikan special effects yang unik dan menarik serta memiliki dukungan musik  yang  banyak  sehingga  penggunanya  dapat  melakukan  performa  dengan beragam  gaya ataupun  tarian,  dan  masih  banyak  lagi  sehingga  mendorong  kreativitas  penggunanya  menjadi content creatore.

Di tengah eksistensinya yang begitu beken, ternyata Tik Tok tengah dirundung berbagai masalah. Korea Communications Commission (KCC) memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur. Isi UU tersebut yaitu perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak. Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Izin yang dimaksud bisa tertulis melaui email, surat, dll, ataupun secara langsung.

Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka. Berdasarkan tulisan yang tayang di Kompas.com, menyebutkan bahwa TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.Dari kasus ini, Tik Tok dikenakan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Tidak berhenti pada pemasalahan pengumpulan data tanpa izin. Ternyata Tik Tok juga melakukan pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Dilangsir dari Kompas.com pada Rabu, (22/7/2020) menerangkan bahwa perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok ini tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase. Bukan hanya di Korea, kasus serupa juga dialami di Amerika Serikat. Pada Februari 2019 lalu, Tik Tok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Pemblokiran juga bukan hanya dilakukan oleh Indonesia pada 2018 silam, melainkan disusul oleh India pada 2019 dimana pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. Aplikasi ini juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Bahkan  angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Sampai pada detik ini, perseteruan antar pemerintah Amerika Serikat (AS) dan ByteDance (perusahaan teknologi China) ini belum juga surut. Dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional AS, Trump Presiden AS telah meresmikan larangan terkait penggunaan aplikasi Tik Tok. Lebih tegasnya, Trump memberikan waktu 45 hari (sampai 15 September 2020) kepada perusahaan ini untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya ke perusahaan AS. Bahkan pemerintah AS akan memboikot semua transaksi termasuk fitur transfer uang ketika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Undang-Undang Darurat Nasional AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdalam Ilmu Penelitian Melalui Percepatan Studi

    Perdalam Ilmu Penelitian Melalui Percepatan Studi

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Semarang– Program Studi Magister Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang menggelar percepatan studi metode penelitian untuk mahasiswa Pascasarjana, yang digelar di gedung H1 Kampus 3 Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Sabtu (18/11/2017). Kepala Program Studi Ekonomi Syariah, Prof. Dr. Mujibatun, M.Ag, menjelaskan, tujuan dari percepatan studi ini untuk menambah wawasan […]

  • Pengaruh media sosial terhadap persepsi diri

    Dampak Media Sosial Terhadap Persepsi Diri : Antara Kenyataan dan Ekspetasi

    • calendar_month Ming, 22 Des 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Oleh: Tsalis Mazidatul Khoir Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti Instagram, TikTok, Twitter (X), dan Facebook kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga tempat bagi penggunanya untuk berbagi cerita, pengalaman, dan bahkan lifestyle mereka. Beragam hal yang kerap disebarluaskan melalui media sosial biasanya berupa hal-hal menyenangkan. Sehingga, […]

  • Ini Daftar Fakultas Pemenang Lomba Orasi Aksi Orsenik 2018

    Ini Daftar Fakultas Pemenang Lomba Orasi Aksi Orsenik 2018

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 135
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Orasi aksi merupakan salah satu cabang perlombaan yang dipertandingkan di hari pertama Orientasi Olahraga, Seni, Ilmiah dan Keterampilan (Orsenik) 2018. Orasi aksi diselenggarakan di depan perpustakaan pusat Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Jumat, (21/9/2018). Pilihan tema yang diangkat pada orasi aksi yaitu lingkungan, korupsi, dan pendidikan. Adapun jumlah masa yang disepakati untuk menyampaikan satu […]

  • Ini 26 Cabang Lomba Orsenik 2018

    Ini 26 Cabang Lomba Orsenik 2018

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 154
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Acara besar untuk penyambutan mahasiswa baru (maba-red) setelah Pengenalan Budaya dan Akademik Kemahasiswaan (PBAK) adalah Olahraga, Seni, Ilmiah, dan Ketrampilan (Orsenik). Orsenik merupakan ajang bagi maba untuk menunjukkan bakat minat dan ajang bagi mahasiswa lama menjaring bibit-bibit unggul yang ada di UIN Walisongo Semarang. Mengusung tema “Show Your Sportifity, Make a Creation”, Dewan Eksekutif […]

  • Bangun Taman Toga sebagai Alternatif Penunjang Kesehatan Warga

    Bangun Taman Toga sebagai Alternatif Penunjang Kesehatan Warga

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 317
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Kehadiran Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri Intensif Terprogram (MIT) Ke-IX posko satu tengah menyesuaikan kegiatan masyarakat dalam bentuk penanaman Tanaman Obat Keluarga (Toga).  Kegiatan ini berlangsung di Desa Bumirejo Ngasem RT 04/RW 06 Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Senin, (10/2/2020). “Penanaman toga seperti jahe, tomat, laos, dan sebagainya, yang harapannya bisa […]

  • Peluk Lara dalam Asa

    Peluk Lara dalam Asa

    • calendar_month Jum, 2 Jun 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Peluk Lara dalam Asa Oleh : Ummi Zahrotun N Kaki yang hampir tak kuat berpijak Telinga yang hampir saja tuli Lisan yang hampir saja membisu Raga yang hampir saja goyah Hati yang hampir saja mati Angan-angan yang hampir saja musnah Perjalanan berkelana ini sungguh melelahkan, Tuhan Kelana ini hanya dipenuhi dengan ketidakmungkinan Kelana ini hanya […]

expand_less