Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih sering terjadi di era modern sekarang ini. Banyak anggapan yang menilai bahwa kekerasan seksual tersebut disebabkan cara berpakaian korban yang terbuka sehingga mengundang nafsu pelaku. Namun pada kenyataannya, pakaian korban saat mendapat perlakuan kekerasan seksual tidak selalu terbuka atau seksi.
Kekerasan seksual sendiri merupakan semua tindakan yang menyebabkan korban merasa dilecehkan karena berorientasi pada seksualitas. Kekerasan seksual menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ada 15 bentuk, diantaranya: perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual.
Komnas Perempuan mencatat selama 12 tahun (2001-2012), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Pada tahun 2012 setidaknya telah tercatat sebanyak 4.336 kasus kekerasan seksual, dimana 2.920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Data mengenai kekerasan seksual semakin mengkhawatirkan, dimana pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah menjadi 5.629 kasus. Hal tersebut berarti dalam waktu 3 jam setidaknya ada 2 perempuan mengalami kekerasan seksual.
Dewasa ini, kekerasan seksual tidak lagi hanya dilakukan secara langsung kepada fisik korban. Kini, seiring berkembangnya teknologi informasi, kekerasan seksual juga marak di lakukan di media sosial, yaitu seperti suatu akun yang mendiskriminasi unggahan foto perempuan lewat komentar yang tidak pantas dan berbau seksual. Isi komentar tersebut bahkan sampai mengajak ke ranah hubungan seksual. Hal semacam itu paling banyak dijumpai di kolom komentar Facebook atau Instagram.
Anggapan mengenai penyebab kekerasan seksual terhadap perempuan adalah karena pakaian yang dikenakannya memang sudah umum di Indonesia. Perempuan seolah dikekang oleh aturan tidak tertulis yang beredar di masyarakat untuk sangat-sangat memperhatikan cara berpakaiannya jangan sampai mengundang nafsu lawan jenis. Hal tersebut seakan-akan menjadi momok yang menakutkan bagi perempuan untuk mengekspresikan dirinya lewat pakaian. Anggapan tentang pakaian perempuan yang seperti itu berakibat pada cemoohan dan hujatan kerap kali justru ditujukan kepada korban (perempuan). Bahkan tak jarang hal tersebut dilontarkan oleh sesama perempuan. Jadi yang perlu diingat dan ditekankan adalah bahwa perempuan bukanlah pelaku, akan tetapi mereka adalah korban yang harus didampingi dan didukung agar bisa kembali bangkit dari keterpurukan yang dialami.
Lalu, apakah benar bahwa pakaian menjadi sebab terjadinya kekerasan seksual? Tentu tidak. Pernyataan tersebut hanyalah persepsi yang keliru dan harus diluruskan. Pada awal tahun 2018, di Belgia diadakan pameran yang menunjukkan pakaian-pakaian yang dikenakan korban kekerasan seksual. Dari banyaknya pakaian yang dipamerkan, ternyata justru mayoritas merupakan pakaian tertutup dan tidak mengandung unsur “mengundang nafsu” diantaranya seperti kemeja longgar dan celana panjang. Dari situ dapat diambil pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak disebabkan karena pakaian korban yang dinilai terbuka atau mengundang nafsu. Penyebab pelecehan seksual terletak pada pola berpikir dan keseksualitasan yang tidak terkontrol oleh para pelaku. Jika seseorang bisa mengontrol diri dan mengontrol nafsu seksualitasnya, maka tidak akan terjadi kasus kekerasan seksual. Dengan begitu pakaian yang dikenakan korban tak akan menjadi masalah lagi karena setiap manusia punya hak untuk mengekspresikan diri melalui penampilannya dalam berpakaian.
Nah, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual perlu adanya edukasi sejak dini dari lingkungan keluarga. Selain itu anak diharapkan dapat lebih bisa menjaga diri dari pelaku tindak kekerasan seksual dan nantinya tidak akan melakukan hal tersebut kepada orang lain. Upaya selanjutnya adalah dengan meningkatkan iman dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Seseorang yang memiliki keimanan yang kuat biasanya akan lebih bisa mengontrol hawa nafsunya.