Ganda O Sagala; Revisi UU KPK Jangan Dinilai Satu Sisi

WhatsApp Image 2019-10-18 at 7.09.56 PM
Walisongo Public Discussion telah digelar di Audit 1 Lantai 2 Kampus I UIN Walisongo Semarang. Kamis, (17/10/2019).

lpminvest.comWalisongo Public Discussion telah digelar di Audit 1 Lantai 2 Kampus I UIN Walisongo Semarang. Diskusi yang bertajuk “Apa Kabar Revisi UU KPK” ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum advokat Jawa Tengah dan akademisi hukum yaitu Eman Suleman dan Ganda Olivianus Sagala. Kamis, (17/10/2019).

Ketua DEMA UIN Walisongo, Priyo Ihsan Aji menuturkan tujuan diskusi ini untuk membuka wawasan mahasiswa terkait perkembangan revisi UU KPK saat ini.

“Acara ini bertujuan untuk membuka wawasan bagaimana perkembangan revisi UU KPK yang notabenya telah cacat sehingga banyak mahasiswa menolaknya,” tutur Priyo.

Ganda Olivianus Sagala mengungkapkan tentang revisi UU KPK yang sepatutnya tidak hanya dipandang dari satu sisi.

“Pada dasarnya kita semua sepakat untuk membumihanguskan koruptor dari muka bumi ibu pertiwi ini. Terkait revisi UU KPK sebaiknya jangan hanya menilai dari satu sisi, tapi lihatlah juga sisi yang lain,” tutur Sagala saat diskusi.

Sagala juga mewanti-wanti agar tidak mudah terprovokasi dengan situasi yang ada.

“Sebelum melakukan kritik ataupun aksi, pastikan  informasi ataupun data yang  dimiliki benar-benar akurat. Jangan mudah terprovokasi,” imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut Priyo menegaskan perlunya yudicial review terkait revisi UU KPK.

“Pemerintah tergesa-gesa melakukan pengesahan. Kami menuntut untuk segera lakukan yudicial review karena publik masih banyak kontra terkait revisi UU tersebut,” terang mahasiswa Ekonomi Islam tersebut.

Menurutnya, legistalif review juga perlu dilakukan karena ada beberapa kesalahan.

“Kami juga mendorong legislatif review karena proses perbaikan kesalahan pengetikan UU KPK belum selesai,” ungkap Priyo.

Terakhir Priyo menyampaikan perlunya langkah hukum yang tegas untuk memperkuat KPK.

“Saya mewakili teman-teman menyampaikan bahwa perlunya mempertimbangkan langkah hukum untuk diterbitkan selain perpu yang diakomodir konstitusi dengan tujuan memperkuat KPK,” pungkasnya. [i]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *