Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 228
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur Lewat Distingsi

    Tumbuhkan Jiwa Entrepreneur Lewat Distingsi

    • calendar_month Ming, 2 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 205
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Sebanyak 159 mahasiswa jurusan Ekonomi Islam angkatan 2017 UIN Walisongo ikuti Distingsi periode pertama di Gets Hotel Semarang. Sabtu, (1/9/2018). Acara yang digelar oleh Program Studi Ekonomi Islam ini berlangsung selama dua hari. Senada dengan tajuk acara tersebut “Entrepreneur Berwawasan Global dan Berakhlakul Karimah”, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus motivasi entrepreneur kepada […]

  • Resep Lulus Tepat Waktu Ala Wisudawati Terbaik

    Resep Lulus Tepat Waktu Ala Wisudawati Terbaik

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 200
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Perhelatan wisuda UIN Walisongo Semarang telah digelar pada Rabu, (7/8/2018). Salah satu momen yang ditunggu-tunggu ialah ketika pembacaan nama wisudawan-wisaudawati terbaik universitas maupun masing-masing fakultas. Nadea Lathifah Nugraheni mahasiswi jurusan Hukum Pidana dan Politik Islam, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menjadi salah satu nama yang disebut. Tidak hanya disebut, video profilnya pun ditayangkan di […]

  • Berikut yang Dinyatakan Lolos Menjadi Kruma Invest 2024

    Berikut yang Dinyatakan Lolos Menjadi Kruma Invest 2024

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Rangkaian seleksi Open Recruitment LPM Invest 2024 telah sampai pada tahap akhir. Setelah sebelumnya sudah dilaksanakan pendaftaran hingga tahap wawancara untuk mempertimbangkan hasilnya. Nama-nama di bawah ini merupakan Kru Magang LPM Invest 2024 yang telah LOLOS SELEKSI. Berikut kami sampaikan: 1. Ghaitsa 2. Rofiatul Aisy 3. Ersa Manunal Ahna 4. Nugrahening Wulan Sari 5. Marsal […]

  • Jalan Sehat HUT FEBI ke-11 Usung Tema “Continuous Improvement”

    Jalan Sehat HUT FEBI ke-11 Usung Tema “Continuous Improvement”

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 282
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Sabtu, (14/12/2024) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan acara jalan sehat dalam rangka ulang tahun FEBI yang ke-11 dengan tema “Continuous Improvement”. Tema ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan dan prestasi secara berkelanjutan di FEBI. Acara ini bertempat di depan kantor FEBI, dihadiri oleh mahasiswa, dosen, […]

  • Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Omset Tukang Parkir Melejit

    Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Omset Tukang Parkir Melejit

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 216
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Rabu, (07/10/2020) Demo besar-besaran telah terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah yang berada di Kota Semarang. Ribuan mahasiswa dan para buruh se-Semarang berkumpul jadi dalam rangka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan kondisi yang sangat ramai otomatis tukang parkir khusus nya,mendapatkan omset yang cukup lumayan “alhamdulilah sangat tidak saya sangka akan ada demo,karena […]

  • Kedua Kalinya, EBI Sport Adakan Turnamen Futsal

    Kedua Kalinya, EBI Sport Adakan Turnamen Futsal

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 244
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) UIN Walisongo Semarang, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) EBI Sport Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) UIN Walisongo untuk kedua kalinya mengadakan event turnamen futsal FEBI CUP. Turnamen futsal ini diselenggarakan bagi FE/FEB/FEBI se-Pulau Jawa dan Bali. Senin, (4/11/2019). “Ini merupakan event lanjutan dari tahun sebelumnya. Tapi pada tahun […]

expand_less