Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Politik Zakat di Indonesia

Politik Zakat di Indonesia

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 12 Agu 2017
  • visibility 355
  • comment 0 komentar

Oleh : Imam Yahya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama  Islamic Development Bank (IDB), merilis informasi  bahwa pada tahun 2015 target pendapatan zakat umat Islam Indonesia sebanyak Rp 4.2 trilliyun (metrotvnews.com/18/1/2015). Sebuah angka yang fantastis bagi fund ricing yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas.

Target ini dilandasi potensi umta Islam yang secara kuantitas mendominasi penduduk Indonesia. Dari sembilan puluh persen penduduk  yang berjumlah 250 juta, umat Islam berada pada posisi yang maksimal.

Begitu besarnya potensi ini, sehingga dana zakat tidak saja menjadi keuatan religiusitas tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang bisa mempengaruhi situasi kondisi masyarakat di Indonesia ini. Oleh karena itu, jika zakaat tidak dikelola dengan baik, maka kekuatan besar ini akan mudah disusupi kepentingan-kepentingan yang justru kontra produktif dengan tujuan zakat yakni mendinamisir harta benda agar bisa dinikmati semua ummat.

Tujuan Zakat

Di Indonesia zakat bukan lagi menajadi hal yang aneh bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim. Hampir semuanya faham bahwa zakat merupakan prosentase harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat dikeluarkan untuk ibadah mahdoh sekaligus ibadah sosial, yakni membagikan sebagain harta untuk para mustahiq zakat yang jumlahnya ada delapan, sepert fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah dan ibnu sabil.

Ada dua bentuk zakat yang dikenal di masyarakat yakni zakat firth dan zakat maal. Zakat fitrah merupkan pensucian diri seorang hamba yang dilaksanakan berbarengan dengan selesainya ibadah puasa Ramadlon. Setiap hamba diwajibkan 2,5 kg beras (makan pokok) sebagian kewajiban setiap manusia.

Sedangkan zakat maal adalah prosentasi dari harta benda seorang muslim yang harus dibayarkan setelah khaul satu tahun. Bentuk-bentuk zakat maal di antaranya; hewan ternak, hasil pertanian, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil tambang dan zakat profesi.

Dalam berbagai kesempatan, zakat profesi menjadi perdebatan yang selalu aktual di masyarakat. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan tertentu dan menghasilkan pendapatan dari profesi atau pekerjaan tersebut. Dokter misalnya mendapatkan gaji atau bayaran karena tugasnya sebagai dokter. Begitu juga dengan guru atau karyawan yang mendapatkan gaji setiap bulan karena pekerjaannya.

Kewajibana zakat profesi adalah apabila seseorang pekerja atau profesi yang menghasilkan pendapatan dalam setahun setara dengan 79 watsaq atau 653 kg atau disetarakan dengan 85 gr emas. Adapaun zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Meski di antara ulama masih ada yang memperdebatkan nishab dan kadar zakat profesi namun itulah yang menjadi ijma (kesepakatan) para ulama di Indonesia.

Namun demikian potensi zakat ini bisa saja hanya sebatas harapan yang hampa apabila umat Islam tidak besungguh-sungguh dalam merealisasikan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Sebagai Negara hukum tentu hal-hal yang menyangkut kehidupan orang banyak harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik hukum agama maupun hukum publik yang berlaku.

Regulasi Zakat

Dalam konteks Negara Indonesia, zakat tidak saja urusan pribadi umat Islam tetapi juga menjadi urusan public. Hal ini karena sejak hulu hingga hilir urusan zakat melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif agama, salah satu mustahiq zakat adalah amil (pekerja yang mengurusi manajemen zakat). Dalam al-Quran jelas amil disebutkan sebagai pihak yang wajib menerima zakat, selain fakir miskin dan mustahiq lainnya. Melalui mustahiq zakat ini, penggalian pengolahan dan ependistribusian zakat dikelola oleh lembaga amik.

Begitu juga dengan aspek politik, regulasi zakat zakat harus ditegakkan karena menyangkut urusan orang banyak. Bagaimana penerimaan zakat dilakukan, penegelolaan dan pendisribusian zakat harus kena sasaran.

Di Indonesia paling tidak ada ada beberapa aturan yang secara detail mengatur seluk beluk zakat di Indonesia, di antaranya, pertama, munculnya Undang-Undang Pengeleoaan Zakat Nomor 23 tahun 2011.  Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai pedoman penerimaan zakat nasional. Dan ketiga Lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang anggotanya dipilih oleh tim Kementerian Agama dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah.

Inilah konsekwensi sebuah negara yang mempunyai pola hubungan fakultatif antara agama dan politik (Wahid: 1998). Agama tidak diatur oleh negara tetapi beberapa hal yang menyangkut urusan publik dalam rangka menegakkan nilai-nilai agama di support oleh negara. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Zakat memberikan aturan tetang manajemen zakat, bagaimana urusan teknis zakat diatur demi untuk kemashlahatan masyarakat.

Dalam bahasa politiknya Robert R Jay (Effendy; 1999), pola ini dikategorisasikan sebagai pendekatan skismatik dimana nilai-nilai Islam bisa berdamai dengan budaya setempat. Konsep zakat di Indonesia yang berdimensi sosial seiring dengan kondisi budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kekeluargaan.

Inilah kondisi zakat yang intinya sebagai pokok-pokok ekonomi dalam Islam, pada akhirnya harus diformalkan dan berlaku mengikat bagi seluruh warga negara. Semua masyarakat harus mentaati berbagai regulasi zakat yang sudah disepakati oleh kekuasaan politik. Tentu regulasi ini bukan tanpa kelemahan dan kekurangan di tengah implementasi di masyarakat. Kewajiban lembaga zakat di bawah organisasi sosial keagamaan menjadi perdebatan di kalangan aktivis zakat di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASING

    ASING

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 266
    • 0Komentar

    ASING Oleh : Aisyah Hakimatunnisa Tuan, apakah kau tau? Kita adalah asingMenyerupai sebuah langit yang tak kenal dengan hujanDiturunkan oleh awan abu sebelum hujan menyapa langit indah itu Seperti raga yang tak berjiwaYang bertahan, berdiriDiancam oleh banyak sayatan luka Aku tak tahu, TuanEntah dirimu atau aku yang memiliki ego tinggiAtaukah memang kita sama-sama tidak tau?Tentang […]

  • Melawan Pandemi Dengan Menjaga Kesehatan Mental

    Melawan Pandemi Dengan Menjaga Kesehatan Mental

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Siapa sangka tahun 2020 menjadi tahun yang begitu suram. Coronavirus Disease (Covid-19) mengancam kesehatan bahkan nyawa seluruh manusia di muka bumi. Penyebarannya yang masif, menyebabkan kepanikan dan menimbulkan fenomena kecemasan masal dalam masyarakat. Kebutuhan pokok bagi tiap individu tidak hanya melulu soal sandang-pangan-papan, tetapi kesehatan juga menjadi salah satunya. Kesehatan tiap individu tidak hanya berfokus […]

  • UIN Walisongo Borong Medali di Ajang Kompetisi IPPBMM 2021

    UIN Walisongo Borong Medali di Ajang Kompetisi IPPBMM 2021

    • calendar_month Ming, 4 Jul 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 371
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Jumat (25/6/2021), kontingen UIN Walisongo Semarang berhasil memborong medali dalam ajang bergengsi Invitasi Pekan Pengembangan Bakat dan Minat Mahasiswa (IPPBMM) 2021. Perolehannya sebanyak 9 medali di antaranya 2 emas, 1 perak, dan 6 perunggu. Medali dan gelar juara yang diperoleh merupakan sumbangan dari cabang lomba tenis meja, catur, karate, pencak silat, dan karya tulis […]

  • Menteri Agama Resmikan UIN Walisongo

    Menteri Agama Resmikan UIN Walisongo

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 312
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang telah diresmikan oleh Menteri Agama (Menag-red), H. Lukman Hakim Syaifudin, di Auditorium II Kampus III UIN Walisongo. Senin, (06/04/2015). Acara yang dihadiri oleh Menag, Gubernur Jawa Tengah, dan juga Rektor Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia ini, selain peresmian UIN juga dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-45 UIN Walisongo. Prof. […]

  • Wujudkan Perdamaian Bangsa Melalui Toleransi dan Demokrasi

    Wujudkan Perdamaian Bangsa Melalui Toleransi dan Demokrasi

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 393
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK-red) UIN Walisongo Semarang gelar Diskusi Publik. Acara berlangsung di Laboratorium Dakwah Kampus III UIN Walisongo Semarang. Bekerjasama dengan Yayasan Langit Indonesia Cemerlang (YLIC), Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri RI. Selasa, (7/03/2017). Acara yang mengusung tema “Memperkuat Kembali Toleransi Antar Umat […]

  • Orsenik 2019 Terancam Ditiadakan Jika Terjadi Baku Hantam di Orsenik 2018

    Orsenik 2019 Terancam Ditiadakan Jika Terjadi Baku Hantam di Orsenik 2018

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 303
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Dalam gelaran Orientasi Olahraga, Seni, Ilmiah dan Keterampilan (ORSENIK) tahun 2018, Dewan Eksekutif Mahasiswa  (DEMA) UIN Walisongo Semarang menekankan agar tim rewo-rewo setiap fakultas tidak berbuat rasis terhadap tim rewo-rewo fakultas lain. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Syarifudin Fahmi selaku ketua DEMA UIN Walisongo saat Konferensi Pers di kantor DEMA Universitas Kampus 3. Senin, […]

expand_less