Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Apakah Selamanya Minol Dilarang?

Apakah Selamanya Minol Dilarang?

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 13 Feb 2016
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Lpminvest.com-  Baru-baru ini, muncul Rancangan Undang-undang dilarangnya Minuman Beralkohol (Minol-red) di Indonesia. BAGIAN UMUM ALINEA 4 penjelasan RUU tersemat: “Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit”.

RUU ini dirasa kurang memihak kepada produsen Minol tradisional asli buatan nusantara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 06/M-DAG/PER/1/2015 mengantur pengendalian dan pengawasan terhadap semua jenis minuman beralkohol baik impor maupun lokal, yang diproduksi masal secara modern dan produksi ala tradisional.

Pengaturan dari sisi produksi meliputi pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan, kouta produksi, kendali mutu sampai bahan yang dipakai. Diharapkan ada pengawasan yang ketat pada tahap produksi, sehingga berdampak pada unsur keamanan (safety), serta yang terpenting adalah terkendali dari jumlah yang akan diproduksi.

Tuak Batak, Arak Bali, Sopi dari Maluku, Moke dari NTT, dan lain sebagainnya, merupakan Mihol asli produksi dalam negeri. Menurut Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi, Adi Cristianto. “Wisatawan Bali menyukai Minol tradisional buatan orang Bali tersebut, sehingga menjadi pendapatan bagi masyarakat Bali.” Katanya di diskusi publik minuman beralkohol dari hulu ke hilir (Jum’at, 12/02/2016).

RUU Mihol dengan tegas akan melarang kegiatan distribusi, produksi, dan konsumsi Minol. “Dalam perayaan umat katolik sering menyertakan anggur. Apabila RUU ini disahkan, maka sama saja merenggut HAM sebagian masyarakat.” Ujar Donny dalam  diskusi tersebut.

Masyarakat perlu diedukasi mengenai cara menggunkan Minol dengan benar. “Minol kalau konsumsinya paham, peminum akan berhenti ketika sudah merasa pusing, bukan menunggu sampai hilang kesadaran, sampai pada akhirnya sebagian konsumen memiliki inisiatif untuk mengoplos karena belum teler. sehingga membahayakan tubuh, karena belum paham benar bahaya konsumsi yang tidak sesuai aturan (oplosan). Terang Ali Munhanif dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta

Dalam kasus ini tidak hanya konsumen yang wajib teredukasi, Produsen Minol tradisional juga harus kena edukasi. Produk harus memiliki catatan komposisi yang jelas. Takaran bahan yang dicampurkan sesuai dengan catatan di dalam produk, agar aman untuk dikonsumsi. Konsumen harus membiasakan membaca ingredients setiap produk yang akan dikonsumsi. agar jelas dan paham penggunaan dan efek dari mengkonsumsi produk. tambah Ali.

Menurut pengakuan para petani, mereka tidak mendapat perhatian dan pendampingan, namun tiba-tiba mendapat larangan berjualan Minol dan ancaman penjualnya kena pidana. Adi Khawatir saat RUU disahkan, penjualan Minol menjadi ilegal dan masuk pasar gelap. Ketika Minol beredar di pasar gelap, penyebaran menjadi sulit kontrol dan malahan menjadi tak terkendali.

Produsen Minol Tradisional berbahan dari nira ini memiliki pelanggan dari wisatawan mancanegara. Seperti arak Bali yang digemari para wisatawan asing.

MEA sudah bergulir. Produk dalam negeri perlu dilestarikan untuk dijual kepada pihak lain (Exsport) atau wisatawan mancanegara. Namun, kerjasama pemerintah harus terjalin baik, dimana produsen Minol mendesain produk aman untuk dikonsumsi dan pemerintah memberikan sertifikasi agar Minol tradisional aman untuk dijual kepada konsumen. Secara sadar produsen mengupayakan melengkapi peralatan produksi untuk mendapatkan produk terstandar menurut pemerintah. Beberapa warga Eropa mengagumi cita rasa dari Minol buatan Indonesia, bisa saja produk Indonesia memiliki harga jual setara dengan Wine dan Brandy dengan cukup edukasi. Tandas Adi. (cokro_lpmInvest)

 

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhir PBAK 2024 Diwarnai dengan Ekspo UKM-U, Band Musik, Sekaligus Penutupan

    Akhir PBAK 2024 Diwarnai dengan Ekspo UKM-U, Band Musik, Sekaligus Penutupan

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 40
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Hari terakhir PBAK dilaksanakan pada Minggu, (11/08/2024) terdapat Expo Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas yang bertempat di GSG dan Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Terdapat sebanyak 18 UKM dan UKK tingkat Universitas yang turut memeriahkan kegiatan ekspo dan stand hari ini. UKM dan UKK tingkat Universitas yang mengikuti ekspo UKM UKK […]

  • KKN MIT-DR Kelompok 6 Usung Webinar Stop Pernikahan Dini

    KKN MIT-DR Kelompok 6 Usung Webinar Stop Pernikahan Dini

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 37
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Kamis, (15/7/2021) Kelompok 6 KKN MIT-DR UIN Walisongo Semarang tengah mengadakan webinar bertajuk “Stop Pernikahan Dini! Siapkan Generasi Muda yang Berencana.” Melalui Zoom Meeting, acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan di kalangan mahasiswa akan bahayanya pernikahan dini. Pernikahan dini merupakan pernikahan/perkawinan yang melibatkan anak-anak berusia kurang dari 18 tahun. Baik antara anak dengan sesamanya, maupun […]

  • Ramai Tagar Dijebak UIN WS, Bentuk Kekecewaan terhadap Kampus Kemanusiaan Walisongo

    Ramai Tagar Dijebak UIN WS, Bentuk Kekecewaan terhadap Kampus Kemanusiaan Walisongo

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 57
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Selasa (19/7/2022) jagat Twitter dihebohkan dengan tagar dijebak UINWS. Tagar ini terus ditulis oleh mahasiswa UIN Walisongo Semarang sebagai aksi protes atas turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2138/Un.10.0/R.1/KM.02.05/06/2022 tentang Penetapan Penempatan Mahasiswa yang Diterima Melalui Jalur UM-PTKIN Tahun Akademik 2022/2023 pada Ma’had Al Jami’ah UIN Walisongo Semarang. Keputusan Rektor tersebut berisi […]

  • MADRE

    MADRE

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tak ada bahan, Kalimatku habis Sedari aku menjudulkan namamu Bagaimana bisa merangkai kata Sedang engkau lebih indah Dari syair-syair para pujangga   Tak ada bahan, Tintaku kering Seiring aku mengaksarakan namamu Bagaimana mau bersajak Sedang kasihmu terlampau luas untuk kujejak   Tak ada bahan, Kertasku raib Sejak kuniatkan untuk menulismu Bagaimana mampu menulis bait Sedang […]

  • Patah

    Patah

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Patah Oleh: Tegar Arya Affandi Langit murung menabur air hujan Mengalun lirih di malam yang pekat Mengundang keterpakuan diri Pada lisan yang membisu dan hati yang mendadak rindu. Tak disangka, kau datang bagai impian Menghidupkan kembali api yang pernah padam Malam ini, kelam tak terang Kehadiranmu, bagai rembulan yang terhalang malam. Risalah luka, kenangan yang […]

  • Akhirnya, PBAK 2022 UIN Walisongo Telah Usai

    Akhirnya, PBAK 2022 UIN Walisongo Telah Usai

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 53
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Serangkaian acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2022 UIN Walisongo telah selesai dilaksanakan, mulai dari Pra-PBAK hingga penutupannya pada Jumat, (5/8/2022). Penutupan PBAK bertempat di lapangan Kampus III UIN Walisongo. Setelah itu, peserta PBAK dikembalikan ke fakultas masing-masing. Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) melanjutkan acara Colour Fun yang dipandu oleh panitia PBAK fakultas. […]

expand_less