Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Apakah Selamanya Minol Dilarang?

Apakah Selamanya Minol Dilarang?

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 13 Feb 2016
  • visibility 840
  • comment 0 komentar

Lpminvest.com-  Baru-baru ini, muncul Rancangan Undang-undang dilarangnya Minuman Beralkohol (Minol-red) di Indonesia. BAGIAN UMUM ALINEA 4 penjelasan RUU tersemat: “Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit”.

RUU ini dirasa kurang memihak kepada produsen Minol tradisional asli buatan nusantara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 06/M-DAG/PER/1/2015 mengantur pengendalian dan pengawasan terhadap semua jenis minuman beralkohol baik impor maupun lokal, yang diproduksi masal secara modern dan produksi ala tradisional.

Pengaturan dari sisi produksi meliputi pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan, kouta produksi, kendali mutu sampai bahan yang dipakai. Diharapkan ada pengawasan yang ketat pada tahap produksi, sehingga berdampak pada unsur keamanan (safety), serta yang terpenting adalah terkendali dari jumlah yang akan diproduksi.

Tuak Batak, Arak Bali, Sopi dari Maluku, Moke dari NTT, dan lain sebagainnya, merupakan Mihol asli produksi dalam negeri. Menurut Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi, Adi Cristianto. “Wisatawan Bali menyukai Minol tradisional buatan orang Bali tersebut, sehingga menjadi pendapatan bagi masyarakat Bali.” Katanya di diskusi publik minuman beralkohol dari hulu ke hilir (Jum’at, 12/02/2016).

RUU Mihol dengan tegas akan melarang kegiatan distribusi, produksi, dan konsumsi Minol. “Dalam perayaan umat katolik sering menyertakan anggur. Apabila RUU ini disahkan, maka sama saja merenggut HAM sebagian masyarakat.” Ujar Donny dalam  diskusi tersebut.

Masyarakat perlu diedukasi mengenai cara menggunkan Minol dengan benar. “Minol kalau konsumsinya paham, peminum akan berhenti ketika sudah merasa pusing, bukan menunggu sampai hilang kesadaran, sampai pada akhirnya sebagian konsumen memiliki inisiatif untuk mengoplos karena belum teler. sehingga membahayakan tubuh, karena belum paham benar bahaya konsumsi yang tidak sesuai aturan (oplosan). Terang Ali Munhanif dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta

Dalam kasus ini tidak hanya konsumen yang wajib teredukasi, Produsen Minol tradisional juga harus kena edukasi. Produk harus memiliki catatan komposisi yang jelas. Takaran bahan yang dicampurkan sesuai dengan catatan di dalam produk, agar aman untuk dikonsumsi. Konsumen harus membiasakan membaca ingredients setiap produk yang akan dikonsumsi. agar jelas dan paham penggunaan dan efek dari mengkonsumsi produk. tambah Ali.

Menurut pengakuan para petani, mereka tidak mendapat perhatian dan pendampingan, namun tiba-tiba mendapat larangan berjualan Minol dan ancaman penjualnya kena pidana. Adi Khawatir saat RUU disahkan, penjualan Minol menjadi ilegal dan masuk pasar gelap. Ketika Minol beredar di pasar gelap, penyebaran menjadi sulit kontrol dan malahan menjadi tak terkendali.

Produsen Minol Tradisional berbahan dari nira ini memiliki pelanggan dari wisatawan mancanegara. Seperti arak Bali yang digemari para wisatawan asing.

MEA sudah bergulir. Produk dalam negeri perlu dilestarikan untuk dijual kepada pihak lain (Exsport) atau wisatawan mancanegara. Namun, kerjasama pemerintah harus terjalin baik, dimana produsen Minol mendesain produk aman untuk dikonsumsi dan pemerintah memberikan sertifikasi agar Minol tradisional aman untuk dijual kepada konsumen. Secara sadar produsen mengupayakan melengkapi peralatan produksi untuk mendapatkan produk terstandar menurut pemerintah. Beberapa warga Eropa mengagumi cita rasa dari Minol buatan Indonesia, bisa saja produk Indonesia memiliki harga jual setara dengan Wine dan Brandy dengan cukup edukasi. Tandas Adi. (cokro_lpmInvest)

 

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Turut Andil dalam Budaya ‘Tali Jabutan’ di Peringatan Maulid Nabi

    Mahasiswa KKN Turut Andil dalam Budaya ‘Tali Jabutan’ di Peringatan Maulid Nabi

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Di tengah pandemi COVID-19, Pondok Pesantren (Ponpes) Tabarukan Cengker-Giri, Kabupaten Gresik, tetap antusias menyambut Maulid Nabi Muhammad pada Kamis (29/10/2020). Kompak mengenakan pakaian putih rapi, acara tersebut berlangsung di halaman pondok yang terletak di Jalan Sunan Giri, Gang 15J Keteg, Desa Giri Kebomas, Gresik. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN RdR) angkatan […]

  • Pembekalan PPL Prodi Ekonomi Islam Via Google Meet

    Pembekalan PPL Prodi Ekonomi Islam Via Google Meet

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 850
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Di tengah pandemi covid-19, pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dilaksanakan pada 22 juni-21 Agustus 2020. Sedangkan pembekalan  PPL Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang berlangsung via daring. Dengan keterbatasan ruang, hanya 100 peserta yang bisa turut andil dalam pembekalan di Google Meet. Rabu, (17/6/2020). “Semoga kesabaran mahasiswa, menyelesaikan tugas […]

  • Tim KKN MIT Ke-IX Posko 68 UIN Walisongo Siaga Antisipasi Banjir di Pecangaan, Jepara

    Tim KKN MIT Ke-IX Posko 68 UIN Walisongo Siaga Antisipasi Banjir di Pecangaan, Jepara

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 820
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara bersama Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri Inisiatif Terprogram (MIT) ke-IX posko 68 UIN Walisongo Semarang usai laksanakan kerja bakti. Minggu (02/02/2020). “Program kerja bakti dalam membersihan sungai ini menjadi kesempatan kami untuk membantu berkontribusi mengatasi permasalahan sampah di desa Karangrandu. Hal ini selaras dengan program divisi […]

  • UIN Walisongo Selenggarakan Wisuda Terakhir di Tahun 2022

    UIN Walisongo Selenggarakan Wisuda Terakhir di Tahun 2022

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle admin1
    • visibility 752
    • 0Komentar

    lpminvest.com- UIN Walisongo gelar wisuda dengan meluluskan 609 orang yang terdiri dari 4 doktor, 25 orang magister (S2), dan sebanyak 580 Sarjana pada Selasa (8/11/2022). Wisuda dengan gelaran Sidang Senat Terbuka itu bertempat di Kampus 3 Auditorium 2 UIN Walisongo secara luring. Acara besar tersebut menjadi acara wisuda terakhir kalinya di tahun 2022 ini. Pembukaan […]

  • Mujibatun; Empat Konsep Agar Mahasiswa Tidak Terjerat Korupsi

    Mujibatun; Empat Konsep Agar Mahasiswa Tidak Terjerat Korupsi

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 682
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Himpunan Mahasiswa (HMJ) Akuntansi Syariah melangsungkan Seminar Nasional Akuntansi yang dihadiri oleh 250 mahasiswa dari berbagai universitas lain di Semarang. Seminar bertajuk “Generasi Milenial Anti Korupsi” ini berlangsung di Audit 2 Kampus III UIN Walisongo Semarang. Selasa, (22/10/2019). Menghadirkan narasumber Siti Mujibatun dan Muhammad Yusdi Noviadi, HMJ Akuntansi Syariah bermaksud menanamkan sikap anti korupsi […]

  • Usai Pencurian Sepeda Motor, Satpam Gelar Razia STNK

    Usai Pencurian Sepeda Motor, Satpam Gelar Razia STNK

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 698
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Satuan Pengaman (Satpam) Kampus 3 lakukan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di gerbang utama Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Rabu, (13/9/17). Razia STNK dilakukan guna meminimalisir terjadinya pencurian, usai mengetahui dua unit sepeda motor milik Afandi dan Shinta, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum,  telah raib digondol maling pada Senin 11 September 2017. “Razia […]

expand_less