Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Apakah Selamanya Minol Dilarang?

Apakah Selamanya Minol Dilarang?

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 13 Feb 2016
  • visibility 842
  • comment 0 komentar

Lpminvest.com-  Baru-baru ini, muncul Rancangan Undang-undang dilarangnya Minuman Beralkohol (Minol-red) di Indonesia. BAGIAN UMUM ALINEA 4 penjelasan RUU tersemat: “Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit”.

RUU ini dirasa kurang memihak kepada produsen Minol tradisional asli buatan nusantara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 06/M-DAG/PER/1/2015 mengantur pengendalian dan pengawasan terhadap semua jenis minuman beralkohol baik impor maupun lokal, yang diproduksi masal secara modern dan produksi ala tradisional.

Pengaturan dari sisi produksi meliputi pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan, kouta produksi, kendali mutu sampai bahan yang dipakai. Diharapkan ada pengawasan yang ketat pada tahap produksi, sehingga berdampak pada unsur keamanan (safety), serta yang terpenting adalah terkendali dari jumlah yang akan diproduksi.

Tuak Batak, Arak Bali, Sopi dari Maluku, Moke dari NTT, dan lain sebagainnya, merupakan Mihol asli produksi dalam negeri. Menurut Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi, Adi Cristianto. “Wisatawan Bali menyukai Minol tradisional buatan orang Bali tersebut, sehingga menjadi pendapatan bagi masyarakat Bali.” Katanya di diskusi publik minuman beralkohol dari hulu ke hilir (Jum’at, 12/02/2016).

RUU Mihol dengan tegas akan melarang kegiatan distribusi, produksi, dan konsumsi Minol. “Dalam perayaan umat katolik sering menyertakan anggur. Apabila RUU ini disahkan, maka sama saja merenggut HAM sebagian masyarakat.” Ujar Donny dalam  diskusi tersebut.

Masyarakat perlu diedukasi mengenai cara menggunkan Minol dengan benar. “Minol kalau konsumsinya paham, peminum akan berhenti ketika sudah merasa pusing, bukan menunggu sampai hilang kesadaran, sampai pada akhirnya sebagian konsumen memiliki inisiatif untuk mengoplos karena belum teler. sehingga membahayakan tubuh, karena belum paham benar bahaya konsumsi yang tidak sesuai aturan (oplosan). Terang Ali Munhanif dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta

Dalam kasus ini tidak hanya konsumen yang wajib teredukasi, Produsen Minol tradisional juga harus kena edukasi. Produk harus memiliki catatan komposisi yang jelas. Takaran bahan yang dicampurkan sesuai dengan catatan di dalam produk, agar aman untuk dikonsumsi. Konsumen harus membiasakan membaca ingredients setiap produk yang akan dikonsumsi. agar jelas dan paham penggunaan dan efek dari mengkonsumsi produk. tambah Ali.

Menurut pengakuan para petani, mereka tidak mendapat perhatian dan pendampingan, namun tiba-tiba mendapat larangan berjualan Minol dan ancaman penjualnya kena pidana. Adi Khawatir saat RUU disahkan, penjualan Minol menjadi ilegal dan masuk pasar gelap. Ketika Minol beredar di pasar gelap, penyebaran menjadi sulit kontrol dan malahan menjadi tak terkendali.

Produsen Minol Tradisional berbahan dari nira ini memiliki pelanggan dari wisatawan mancanegara. Seperti arak Bali yang digemari para wisatawan asing.

MEA sudah bergulir. Produk dalam negeri perlu dilestarikan untuk dijual kepada pihak lain (Exsport) atau wisatawan mancanegara. Namun, kerjasama pemerintah harus terjalin baik, dimana produsen Minol mendesain produk aman untuk dikonsumsi dan pemerintah memberikan sertifikasi agar Minol tradisional aman untuk dijual kepada konsumen. Secara sadar produsen mengupayakan melengkapi peralatan produksi untuk mendapatkan produk terstandar menurut pemerintah. Beberapa warga Eropa mengagumi cita rasa dari Minol buatan Indonesia, bisa saja produk Indonesia memiliki harga jual setara dengan Wine dan Brandy dengan cukup edukasi. Tandas Adi. (cokro_lpmInvest)

 

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompak Belajar dan Diskusi Modal Menangkan Kompetisi

    Kompak Belajar dan Diskusi Modal Menangkan Kompetisi

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 732
    • 0Komentar

    Semarang- Delegasi Forum Studi Ekonomi dan Hukum Islam (ForSHEI) UIN Walisongo Semarang memenangkan SHEVENT Sharia Economic Competition (SEC) 2017. Kompetisi itu bertajuk “Optimalisasi Peran Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs). Sabtu, (09/12/2017). SHEVENT SEC merupakan event tahunan Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) sekomisariat Semarang. Adapun perlombaan yang diadakan adalah lomba cerdas cermat, esai […]

  • Puncak Dies Natalis, UIN Walisongo gelar Haflah Dzikir & Maulidur Rasul

    Puncak Dies Natalis, UIN Walisongo gelar Haflah Dzikir & Maulidur Rasul

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 661
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Dalam rangka merayakan puncak Dies Natalis ke-47, UIN Walisongo gelar Haflah Dzikir dan Maulidur Rasul. Acara dihadiri oleh para ulama’, jama’ah Al- khidmah, Rektor, mahasiswa, dan segenap civitas akademika. Minggu, (02/04/2017). “Acara ini sudah direncanakan sejak satu tahun yang lalu, persiapan juga dilakukan sejak kemarin dengan bantuan dari berbagai pihak. Alhamdulillah acara dapat kami […]

  • Ganda O Sagala; Revisi UU KPK Jangan Dinilai Satu Sisi

    Ganda O Sagala; Revisi UU KPK Jangan Dinilai Satu Sisi

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 920
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Walisongo Public Discussion telah digelar di Audit 1 Lantai 2 Kampus I UIN Walisongo Semarang. Diskusi yang bertajuk “Apa Kabar Revisi UU KPK” ini menghadirkan narasumber dari praktisi hukum advokat Jawa Tengah dan akademisi hukum yaitu Eman Suleman dan Ganda Olivianus Sagala. Kamis, (17/10/2019). Ketua DEMA UIN Walisongo, Priyo Ihsan Aji menuturkan tujuan diskusi […]

  • Tax Center UIN Walisongo Usai Adakan Webinar Stimulus Pajak di Masa Pandemi

    Tax Center UIN Walisongo Usai Adakan Webinar Stimulus Pajak di Masa Pandemi

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 943
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Mewabahnya pandemi Covid-19 berimbas pada berbagai sektor, salah satunya perpajakan. Menyikapi hal ini, Tax Center UIN Walisongo Semarang berhasil menggelar acara pelantikan pengurus Tax Center masa bakti 2020/2021 sekaligus webinar perpajakan dengan tema Stimulus Pajak di Masa Pandemi Covid-19. “Acara ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan literasi dan edukasi bagi kalangan mahasiswa, praktisi […]

  • Peringatan Rebo Wekasan Sebagai Upaya Pencegahan Musibah

    Peringatan Rebo Wekasan Sebagai Upaya Pencegahan Musibah

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 839
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Warga Rt 02 Rw 06 Desa Ngembalrejo peringati tradisi rebo wekasan sebagai salah satu cara untuk melindungi diri dan melakukan pencegahan terhadap terjadinya musibah (13/10/2020) Tradisi rebo wekasan atau bisa dimaknai sebagai tradisi yang dilaksanakan pada hari rabu terakhir di bulah Shafar ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga dan melestarikan tradisi yang telah diwariskan […]

  • Bicara Soal Bisnis, CEO Youth Ranger Indonesia: Manusia Butuh Passion dan Bukan Sekadar Hobi

    Bicara Soal Bisnis, CEO Youth Ranger Indonesia: Manusia Butuh Passion dan Bukan Sekadar Hobi

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 976
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Seminar Nasional yang diadakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) turut memeriahkan acara pelantikan lembaga kemahasiswaan FEBI yang berlangsung di Auditorium II Kampus III UIN Walisongo Semarang. Kamis, (13/02/2018). Seminar bertajuk “Pengembangan Startup untuk Kemajuan Perekonomian” menghadirkan pebisnis startup Rinaldi Nur Ibrahim CEO Youth Ranger Indonesia, Muhammad Fuad Hasbi […]

expand_less