Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Apakah Selamanya Minol Dilarang?

Apakah Selamanya Minol Dilarang?

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sab, 13 Feb 2016
  • visibility 448
  • comment 0 komentar

Lpminvest.com-  Baru-baru ini, muncul Rancangan Undang-undang dilarangnya Minuman Beralkohol (Minol-red) di Indonesia. BAGIAN UMUM ALINEA 4 penjelasan RUU tersemat: “Minuman beralkohol selain bertentangan dengan norma agama dan jiwa bangsa yang religious, juga telah terbukti menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit”.

RUU ini dirasa kurang memihak kepada produsen Minol tradisional asli buatan nusantara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 06/M-DAG/PER/1/2015 mengantur pengendalian dan pengawasan terhadap semua jenis minuman beralkohol baik impor maupun lokal, yang diproduksi masal secara modern dan produksi ala tradisional.

Pengaturan dari sisi produksi meliputi pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan, kouta produksi, kendali mutu sampai bahan yang dipakai. Diharapkan ada pengawasan yang ketat pada tahap produksi, sehingga berdampak pada unsur keamanan (safety), serta yang terpenting adalah terkendali dari jumlah yang akan diproduksi.

Tuak Batak, Arak Bali, Sopi dari Maluku, Moke dari NTT, dan lain sebagainnya, merupakan Mihol asli produksi dalam negeri. Menurut Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi, Adi Cristianto. “Wisatawan Bali menyukai Minol tradisional buatan orang Bali tersebut, sehingga menjadi pendapatan bagi masyarakat Bali.” Katanya di diskusi publik minuman beralkohol dari hulu ke hilir (Jum’at, 12/02/2016).

RUU Mihol dengan tegas akan melarang kegiatan distribusi, produksi, dan konsumsi Minol. “Dalam perayaan umat katolik sering menyertakan anggur. Apabila RUU ini disahkan, maka sama saja merenggut HAM sebagian masyarakat.” Ujar Donny dalam  diskusi tersebut.

Masyarakat perlu diedukasi mengenai cara menggunkan Minol dengan benar. “Minol kalau konsumsinya paham, peminum akan berhenti ketika sudah merasa pusing, bukan menunggu sampai hilang kesadaran, sampai pada akhirnya sebagian konsumen memiliki inisiatif untuk mengoplos karena belum teler. sehingga membahayakan tubuh, karena belum paham benar bahaya konsumsi yang tidak sesuai aturan (oplosan). Terang Ali Munhanif dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta

Dalam kasus ini tidak hanya konsumen yang wajib teredukasi, Produsen Minol tradisional juga harus kena edukasi. Produk harus memiliki catatan komposisi yang jelas. Takaran bahan yang dicampurkan sesuai dengan catatan di dalam produk, agar aman untuk dikonsumsi. Konsumen harus membiasakan membaca ingredients setiap produk yang akan dikonsumsi. agar jelas dan paham penggunaan dan efek dari mengkonsumsi produk. tambah Ali.

Menurut pengakuan para petani, mereka tidak mendapat perhatian dan pendampingan, namun tiba-tiba mendapat larangan berjualan Minol dan ancaman penjualnya kena pidana. Adi Khawatir saat RUU disahkan, penjualan Minol menjadi ilegal dan masuk pasar gelap. Ketika Minol beredar di pasar gelap, penyebaran menjadi sulit kontrol dan malahan menjadi tak terkendali.

Produsen Minol Tradisional berbahan dari nira ini memiliki pelanggan dari wisatawan mancanegara. Seperti arak Bali yang digemari para wisatawan asing.

MEA sudah bergulir. Produk dalam negeri perlu dilestarikan untuk dijual kepada pihak lain (Exsport) atau wisatawan mancanegara. Namun, kerjasama pemerintah harus terjalin baik, dimana produsen Minol mendesain produk aman untuk dikonsumsi dan pemerintah memberikan sertifikasi agar Minol tradisional aman untuk dijual kepada konsumen. Secara sadar produsen mengupayakan melengkapi peralatan produksi untuk mendapatkan produk terstandar menurut pemerintah. Beberapa warga Eropa mengagumi cita rasa dari Minol buatan Indonesia, bisa saja produk Indonesia memiliki harga jual setara dengan Wine dan Brandy dengan cukup edukasi. Tandas Adi. (cokro_lpmInvest)

 

 

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Keamanan Kampus Minim, Aksi Curanmor Kembali Terjadi.

    Fasilitas Keamanan Kampus Minim, Aksi Curanmor Kembali Terjadi.

    • calendar_month Kam, 8 Mar 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 460
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Setelah beberapa waktu lalu berita mengenai pencurian sepeda motor di kampus UIN Walisongo mulai memudar, kini peristiwa tersebut kembali terjadi. Naasnya, kejadian kali ini di alami oleh Rahul, Mahasiswa semester dua S1 Perbankan Syariah. Kamis, (8/3/2018). Kejadian itu terjadi di parkiran gedung L sekitar pukul 10.20-12.00. disaat korban masih kuliah. “Saat itu saya ada […]

  • Expo UKM-UKK, Munculnya UKK Baru Sampai Keluhan Lahan Sempit

    Expo UKM-UKK, Munculnya UKK Baru Sampai Keluhan Lahan Sempit

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Expo Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) – Unit Kegiatan Khusus (UKK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo berlangsung meriah. Acara expo ini masih termasuk dalam rangkaian kegiatan PBAK 2024 yang diikuti oleh seluruh unit kegiatan di bawah naungan FEBI, baik UKM juga UKK. Acara ini bertempat di Auditorium I, Kampus 1 […]

  • Pra PBAK FEBI 2023 Usung Tema: Ekonomi Kreatif dan Pilar Perekonomian Masa Depan Indonesia

    Pra PBAK FEBI 2023 Usung Tema: Ekonomi Kreatif dan Pilar Perekonomian Masa Depan Indonesia

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Kegiatan Pra-Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2023 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang diisi Seminar Lokakarya. Mengangkat tema “Ekonomi kreatif sebagai pilar perekonomian masa depan Indonesia”.  Seminar ini dihadiri sebanyak 713 Mahasiswa Baru (MABA) FEBI (03/08/23). Reza selaku ketua panitia PBAK FEBI menjelaskan maksud dan tujuan tema yang diambil yaitu sebagai pembuka […]

  • Lewat Kreasi Paper MOB PBAK, DEMA-U Suarakan Kasus HAM

    Lewat Kreasi Paper MOB PBAK, DEMA-U Suarakan Kasus HAM

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 368
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) hari pertama yang dilaksanakan di lapangan kampus 3 UIN Walisongo Semarang berlangsung dengan meriah. Kegiatan hari difokuskan pada pembentukan formasi paper MOB oleh para mahasiswa baru (maba) UIN Walisongo Semarang yang berjumlah 4.419 maba. Senin, (18/08/2019). Tahun ini, tim kreatif PBAK menampilkan kreasi paper mob […]

  • Semiloka 2023 Day 2; Asah Soft Skill dan Hard Skill Mahasiswa PBAS

    Semiloka 2023 Day 2; Asah Soft Skill dan Hard Skill Mahasiswa PBAS

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle admin1
    • visibility 352
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Acara Seminar Lokakarya (Semiloka) day 2 yang dilaksanakan pada Kamis, (11/5/2023) merupakan kelanjutan dari Semiloka day 1 yang telah dilaksanakan pada hari Senin, (8/5/2023). Diselenggarakan di Gedung Teater ISdb Soshum Lantai 3 dengan dua pemateri yaitu Muhammad Fika Shauqy dan Irwansyah. HMJ S1 Perbankan Syariah (PBAS) mengganti nama event yang sebelumnya bernama “Seminar dan […]

  • PENGUMUMAN SELEKSI LPM INVEST 2018

    PENGUMUMAN SELEKSI LPM INVEST 2018

    • calendar_month Ming, 7 Okt 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Salam Pers. Berdasarkan tes seleksi yang telah dilakukan sebelumnya dan pertimbangan hasil tes seleksi oleh LPM Invest, berikut kami sampaikan nama-nama yang lolos seleksi kru magang LPM Invest 2018: Mudrik Syahrullah Devilia Azis Dyah Puspita Galih Alamsyah Alfian Fathilah Anis Khoerunnisa Yusuf Bahtiar Rifka Nur Fadliyyah Shofiatun Hanny Nur Safitri Endah Pratiwi Subagyo Alif Nurohman […]

expand_less