Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ARTIKEL » Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

Tik Tok Panen Konflik di Berbagai Negara

  • account_circle admin1
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
  • visibility 243
  • comment 0 komentar
Oleh: Dwi Ari Apriliani

Oleh: Dwi Ari Apriliani

Menjamurnya media sosial bergenre video seperti Tik  Tok, sangatlah digemari generasi Z.  Di Indonesia, fenomena  anak muda dalam menggunakan aplikasi ini menunjukkan antusiasme yang sangat masif. Tik  Tok merupakan  produk  yang  diinisiasi  oleh  Zhang Yiming, lulusan  software  Engineer dari  Universitas  Nankai yang mendirikan  perusahaan  teknologi  ByteDance pada Maret   2012.   Lewat   perusahaannya   inilah   Yiming   mengembangkan   aplikasi  Tik   Tok.

Awalnya ByteDance merupakan  aplikasi  berita, Toutiao yang  kini  menjadi  salah  satu  yang terbesar  di  China.  Hingga  kemudian,  tren  membuat  Yiming  memutuskan  untuk  merambah aplikasi media sosial yang lebih interaktif. Zhang Yiming telah meluncurkan aplikasi komunitas  Tik Tok ini di Asia termasuk Indonesia.

Aplikasi  Tik  Tok  adalah  sebuah  jaringan  sosial  dan  platform  video  musik Tiongkok  yang  dluncurkan  pada  September  2016.  Aplikasi  tersebut  membolehkan para  pemakai  untuk membuat  video  musik  pendek  mereka  sendiri.  Sepanjang  kuartal  pertama  (Q1)  2018,  TikTok  mengukuhkan  diri  sebagai  aplikasi  paling  banyak  diunduh  yakni  45,8  juta  kali.  Jumlah  itu  mengalahkan  aplikasi  popular  lain  semacam  YouTube,  WhatsApp,  Facebook  Messenger,  dan Instagram.

Masih ingat tentunya,  aplikasi  ini  pernah  di blokir di Indonesia  pada  3  Juli  2018. Menurut data dari Mukhammad Handy Dwi Wijaya dan Musta’in Mashud pada Jurnal Jurnal Agama Sosisal dan Budaya (2020) Kemenkominfo  telah  melakukan  pemantauan  selama  sebulan dan  menerima banyaknya laporan  yang mengeluh  tentang  aplikasi  ini. Terhitung  sampai  3  Juli  tersebut,  laporan  yang masuk  mencapai  2.853 kasus berupa konten negatif.  Namun dengan  berbagai pertimbangan  dan  regulasi  baru,  maka  pada  Agustus  2018  aplikasi  Tik  Tok ini dapat kembali di unduh. Salah satu regulasi yang ditengarai adalah batas usia pengguna, yaitu usia 11 tahun.

Aplikasi Tik Tok menawarkan  kemudahan  bagi  penggunanya  untuk  bisa  tampil eksis  dan  terkenal  dalam waktu cepat. Berdasarkan informasi dari pontianak.tribunnews.com, aplikasi ini meningkat pesat sejak ByteDance mengakuisisi aplikasi Musical.ly yang berbasis di AS pada 2017. Ditambah dengan menggabungkannya dengan fitur video. Hal itulah yang membuat mayoritas pengguna Tik Tok memperoleh kepuasan. Pengguna dapat membuat video yang hanya berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memberikan special effects yang unik dan menarik serta memiliki dukungan musik  yang  banyak  sehingga  penggunanya  dapat  melakukan  performa  dengan beragam  gaya ataupun  tarian,  dan  masih  banyak  lagi  sehingga  mendorong  kreativitas  penggunanya  menjadi content creatore.

Di tengah eksistensinya yang begitu beken, ternyata Tik Tok tengah dirundung berbagai masalah. Korea Communications Commission (KCC) memutuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur. Isi UU tersebut yaitu perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak. Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Izin yang dimaksud bisa tertulis melaui email, surat, dll, ataupun secara langsung.

Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka. Berdasarkan tulisan yang tayang di Kompas.com, menyebutkan bahwa TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.Dari kasus ini, Tik Tok dikenakan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Tidak berhenti pada pemasalahan pengumpulan data tanpa izin. Ternyata Tik Tok juga melakukan pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Dilangsir dari Kompas.com pada Rabu, (22/7/2020) menerangkan bahwa perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok ini tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase. Bukan hanya di Korea, kasus serupa juga dialami di Amerika Serikat. Pada Februari 2019 lalu, Tik Tok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Pemblokiran juga bukan hanya dilakukan oleh Indonesia pada 2018 silam, melainkan disusul oleh India pada 2019 dimana pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. Aplikasi ini juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Bahkan  angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Sampai pada detik ini, perseteruan antar pemerintah Amerika Serikat (AS) dan ByteDance (perusahaan teknologi China) ini belum juga surut. Dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional AS, Trump Presiden AS telah meresmikan larangan terkait penggunaan aplikasi Tik Tok. Lebih tegasnya, Trump memberikan waktu 45 hari (sampai 15 September 2020) kepada perusahaan ini untuk menjual atau memindahalihkan bisnisnya ke perusahaan AS. Bahkan pemerintah AS akan memboikot semua transaksi termasuk fitur transfer uang ketika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional dan Undang-Undang Darurat Nasional AS, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari 9to5Mac.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cahaya dalam Sujud

    Cahaya dalam Sujud

    • calendar_month Sen, 12 Mar 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Oleh: Dewi Widi Astuti Pagi ini kudapati sebuah hamparan pemandangan yang membuatku tiada hentinya bersyukur kepada-Nya betapa indah apa yang tengah berada di depanku ini, yang tengah kulihat saat ini.             “Subhanallah” desahku dengan melepas nafas setelah merasakan betapa sejuknya udara pagi ini di pondok putri daerah Yogyakarta yang sudah kurang lebih tiga tahun kutempati […]

  • Sedang Lesuh, UMKM Berkah Mandiri Kantongi Bantuan presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)

    Sedang Lesuh, UMKM Berkah Mandiri Kantongi Bantuan presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Di tahun 2020 ini, Indonesia sedang dihadapkan dengan bencana nasional berupa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Virus ini menyebar dengan sangat cepat dan masif di Indonesia tercatat hingga saat ini per tanggal 18 November 2020 terkonfirmasi sebanyak 479 ribu kasus. Kasus positif COVID-19 mencapai 478.720 kasus, yang dinyatakan sembuh 402.347 kasus, dan meninggal sebanyak 15.503 kasus. […]

  • Serukan Aksi Oposisi Menjaga Demokrasi, PMII UIN Walisongo Layangkan Press Release, Aksi dan Diskusi

    Serukan Aksi Oposisi Menjaga Demokrasi, PMII UIN Walisongo Layangkan Press Release, Aksi dan Diskusi

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle admin1
    • visibility 238
    • 0Komentar

    lpminvest.com –  PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang mengadakan diskusi dalam rangka seruan aksi dan pernyataan sikap atas keberpihakan presiden pada pemilu kali ini, Minggu (04/02/2024). Pada kegiatan tersebut, PMII komisariat UIN Walisongo turut menggandeng beberapa organisasi yang juga menyoroti isu terkait seperti Aliansi Mahasiswa Walisongo, Aksi Kamisan Semarang, termasuk juga Maring Institute. Meskipun sempat diguyur […]

  • Demam Batu Akik, Penjual Kegirangan

    Demam Batu Akik, Penjual Kegirangan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 221
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Demam batu akik maupun batu mulia akhir-akhir ini membuat sebagian warga Ngaliyan-Semarang ikut menggandrungi batu-batuan tersebut. Salah satunya adalah kios penjual batu akik  yang berada di pojok belakang Pasar Ngaliyan. Kios batu akik yang ramai pengunjung itu adalah milik Abdurrahman. Pria berkulit sawo matang itu telah berbisnis batu akik selama dua tahun. Maman, sapaan […]

  • Kalahkan Peserta Se-Indonesia, Chasan Raih Juara Kaligrafi Nasional

    Kalahkan Peserta Se-Indonesia, Chasan Raih Juara Kaligrafi Nasional

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 184
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Berbekal alat kaligrafi seadanya, Chasan Bisri berhasil menyabet juara tingkat nasional dalam lomba kaligrafi hiasan mushaf Festival Seni Qurani (FSQ). FSQ merupakan bagian dari semarak miladiyah (hari lahir) UKM Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) Al-Mizan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang diselenggarakan pada Rabu, (1/11). Ia menjadi juara nasional setelah berhasil mengalahkan 50 peserta […]

  • Membludak, Peserta Stadium General Duduk Lesehan

    Membludak, Peserta Stadium General Duduk Lesehan

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 168
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Nyanyian lagu Hanya Ingin Kau Tahu dari Republik Band terdengar menggema dalam Auditorium II Kampus III UIN Walisongo Semarang. Nyanyian lagu yang dibawakan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro, Suharmono, menjadi pengantar dimulainya Stadium General yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo. Para peserta pun berteriak heboh […]

expand_less