Berikut Surat Edaran Resmi Rektor UIN Walisongo, Pencegahan Penyebaran Covid-19

lpminvest.com- Rektor UIN Walisongo resmi mengeluarkan surat edaran Nomor B-1630/Un.10.0/R/HM.00/03/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada civitas akademika UIN Walisongo. Berikut isi surat tersebut,

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, menindaklanjuti Arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada tanggal 15 Maret 2020; Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.01/MENKES/199/2020; Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-08/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases-19 (COVID-19); Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Kementerian Agama; Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-574.1/DJ.I/HM.01/03/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat, maka UIN Walisongo memberlakukan status SIAGA COVID-19 sejak surat edaran ini diterbitkan. Sebagai tindak lanjut penetapan status tersebut, UIN Walisongo memutuskan kebijakan sebagai berikut:

1. Kebijakan Umum

  1. Seluruh sivitas UIN Walisongo diharap tetap tenang dan tidak panik, serta mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.
  2. Memberikan edukasi kepada masyarakat dan sivitas UIN Walisongo tentang Covid-19.
  3. Membiasakan hidup sehat dengan mencuci tangan dengan sabun secara rutin dan melakukan disinfektasi tempat kerja secara rutin (minimal 2 kali per hari).
  4. Menyediakan hand sanitizer, masker dan disinfektan di lingkungan kerja masing-masing.
  5. Mengurangi berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun di luar kampus seperti seminar, workshop, Focus Group Discussion (FGD), pengabdian masyarakat, atau kegiatan lainnya.
  6. Tidak menghadiri kegiatan yang diadakan oleh instansi lain yang sifatnya massive baik di dalam kota maupun di luar kota.
  7. Segenap pimpinan di unit masing-masing diharapkan melakukan pengaturan hari masuk kerja bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk mengurangi interaksi antar individu tanpa mengurangi hak atas prestasi kerja.

2. Mobilitas Sivitas UIN Walisongo

  1. Membatasi mobilitas ke dalam dan luar negeri.
  2. Menutup mobilitas incoming dan outgoing dari/ke negara-negara yang terjangkit Covid-19 (sesuai list WHO) sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai instruksi pemerintah. Bagi sivitas UIN Walisongo yang melakukan aktivitas dan akan pulang dari negara-negara yang terjangkit Covid-19, prosedur kepulangan mengikuti protokol dari KBRI setempat.
  3. Menunda perjalanan dinas ke luar negeri maupun menerima tamu asing dari negara-negara yang tidak ada dalam list WHO.
  4. Sivitas UIN Walisongo yang karena alasan penting harus keluar negeri maka wajib mengajukan permohonan ijin perjalanan dinas ke luar negeri dengan memberikan detail rencana perjalanan, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan di negara tujuan.
  5. UIN Walisongo telah membentuk Posko Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan (Satgas Covid-19 UIN Walisongo) dengan hotline layanan 024-7626437.
  6. Sivitas UIN Walisongo yang baru bepergian dari luar negeri harus memeriksakan kesehatannya di unit layanan primer dan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Satgas Covid-19 UIN Walisongo serta melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari dan melakukan aktivitas kantor di rumah.
  7. Sivitas UIN Walisongo yang telah selesai masa karantina mandiri selama 14 hari dan dinyatakan negatif Covid-19 dapat kembali beraktivitas di dalam kampus.
  8. Apabila saat ini ada tamu dari luar negeri, harap melaporkan data tamu ke Satgas Covid-19 UIN Walisongo.
  9. Mengirimkan tamu dengan gejala demam dan sesak nafas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS rujukan Covid-19 Jawa Tengah.
  10. Tamu dapat melakukan aktivitas akademik di lingkungan UIN Walisongo apabila tidak ada keluhan hingga 14 hari.
  11. Biaya pemeriksaan kesehatan tamu asing menjadi beban universitas.

3. Kegiatan Akademik

  1. Perkuliahan teori untuk jenjang Diploma, Sarjana dan Pascasarjana mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 27 Maret 2020 dilaksanakan secara daring/online melalui program aplikasi yang disediakan UIN Walisongo atau menggunakan metode perkuliahan lainnya yang tidak menggunakan tatap muka secara langsung.
  2. Perkuliahan praktikum di laboratorium maupun kuliah praktek lapangan (PPL, KKL, KKN) ke luar daerah untuk sementara ditangguhkan dahulu dan/atau diganti dengan penugasan lain. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan kepada program studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran Covid-19.
  3. Pelaksanaan bimbingan skripsi, tesis maupun disertasi dilakukan secara online.
  4. Ujian skripsi, tesis maupun disertasi dapat dilakukan seperti biasa dan/atau melalui berbagai platform lain yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas atau pascasarjana.
  5. Kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Apabila dalam kondisi yang tidak memungkinan, pegawai UIN Walisongo diperkenankan bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
  6. Pimpinan fakultas dan pascasarjana lainnya beserta jajarannya diharap segera menyiapkan implementasi metode dan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam butir di atas dan didukung oleh unit terkait di tingkat universitas.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. UIN Walisongo akan melakukan evaluasi secara berkala terkait situasi Covid-19.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *