Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » ARTIKEL » Umar Chapra dan Mannan; Utang Negara dalam Anggaran Defisit

Umar Chapra dan Mannan; Utang Negara dalam Anggaran Defisit

  • account_circle admin1
  • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Oleh : Dwi Ari Apriliani
Sumber gambar : Google

Sedari kecil, anak bangsa selalu dibubuhi dengan istilah gemah ripah loh jenawi toto tentrem kerto raharjo. Aset kekayaan sumber daya alam yang melimpah selalu digadang-gadang, bahkan sampai lupa mendidik pribadi yang memiliki profesionalitas tinggi yang dibekali dengan amanah. Krisis keimanan sangat sulit untuk ditaklukkan. Bagaimana mau menyanggah pernyataan ini? Jika realita kerap membawa kita untuk menyaksikan para petinggi pemerintahan melakukan penjarahan kekayaan negara di semua bidang. Tragisnya lagi, hal ini dilakukan secara kolektif dan sistematik.

Negara menggunakan anggaran defisit, jelas bukan untuk memberi fasilitas pejabat melakukan korupsi. Anggaran ini dipakai karena pendapatan negara tidak cukup untuk pembangunan ekonomi sehingga neraca pembayaran menjadi tidak seimbang. Dalam hal ini kebijakan fiskal berperan sebagai alokasi yang mampu menstabilkan suatu anggaran yang ada. Fiskal berada di ruang lingkup ekonomi makro yang peranannya untuk menciptakan perekonomian yang kondusif agar pertumbuhan ekonomi maksimal, serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang nantinya juga dapat mengurangi angka pengangguran.

Dalam anggaran defisit ini artinya pengeluaran negara jauh lebih besar dibanding penerimaan. Namun sejenak kita berbicara perihal anggaran yang tercermin di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), dimana penerimaan negara mencakup pajak dan bukan pajak serta pengeluaran rutin untuk infrastruktur. Pembiayaan pembangunan saat ini dioptimalkan demi menutup gap penyediaan infrastruktur dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Peningkatan IPM ditempuh pemerintah melalui sektor pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.

Jenis anggaran yang diterapkan selama ini membuat ketergantungan utang luar negeri semakin meningkat. Perlu diperhatikan bahwa, tingginya beban utang terhadap PDB akan berpotensi mengurangi keleluasaan pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya untuk menstimulus perekonomian ke depan. Akan tetapi, dengan kebijakan berutang, ekonomi Indonesia mampu bertahan di tengah pandemi covid-19. Kondisi terberat perekonomian secara global seperti ini memaksa negara untuk jeli dalam menetapkan kebijakan, terutama terkait utang negara. Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini masih mampu mencapai 2,3 persen (yoy) atau dapat terkontraksi -0,4 persen (yoy). Sedangkan asumsi PDB nominal tahun 2020 ini mampu menduduki Rp 16.500 triliun hingga Rp 16.800 triliun, dengan rasio utang terhadap PDB sekisar 36 persen.

Menurut data yang dilansir dari kompas.com menyebutkan bahwa utang negara pada April 2020 setara dengan 31,78 persen terhadap PDB yaitu mencapai Rp 5.172,48 Triliun. Hal ini jika dibandingkan dengan utang bulan sebelumnya, justru jauh lebih rendah Rp 20,08 Triliun. Sedangkan ketika menengok tahun lalu maka meningkat
sebesar 14,22 persen. Ini masih dalam koridor wajar karena tidak melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 terkait batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.

Rincian utang negara yang tertuang di APBN pada April 2020 yaitu; pertama, Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 4.338,44 Triliun yang meliputi SBN rupiah Rp 3.112,15 dan dalam bentu valuta asing sejumlah Rp 1.226,29. Kedua, pinjaman negara sebesar Rp 834,04 Triliun yang terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 824,12 Triliun, dan Rp 9,92 Triliun pinjaman dalam negeri. Khusus pinjaman luar negeri ini ada tiga jenis yaitu Rp 333 Triliun pinjaman bilateral, Rp 448,45 Triliun pinjaman multilateral dan Rp 42,68 Triliun dari commercial bank. Pada bulan april 2020 ini pemerintah usai membayar bunga utang sebesar Rp 92,82 Triliun. Adapun target pembayaran bunga tahun ini yakni Rp 335,16 Triliun. Gambaran singkat utang negara di atas semoga mampu membukakan pemikiran kita tentang bagaimna bunga berperan tragis dalam perekonomian. Hal ini menjadikan Ekonom Muslim M. Mannan dan M. Umar Chapra lain pendapat dalam menyikapi sistem anggaran yang dipakai di suatu negara.

Tertulis dari jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Mannan menyampaikan bentuk persetujuannya ketika negara menggunakan sistem anggaran defisit. Solusi yang ditawarkan untuk menutup defisit yaitu dengan merasionalisasi struktur pajak atau dengan mengambil sistem kredit (utang). Namun ada catatan, utang dalam artian di sini yakni harus dibuat tanpa ada tekanan dari kreditor karena akan mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kedaulatan
negara muslim serta utang yang dimaksud harus tanpa bunga agar tidak memberatkan pihak yang berutang.

Pemikiran Chapra hampir sama dengan Mannan, akan tetapi solusi yang disuguhkan berbeda. Menurutnya anggaran defisit harus ditutup dengan mereformasi sistem perpajakan dan bukan dengan ekspansi moneter dan berutang. Chapra lebih memandang bahwa peningkatan pajak jauh lebih rasional dibanding berutang yang akan
membawa kepada riba. Kemudian, dalam jurnal Studi Islam Tahun 2017 dipaparkan bahwa pajak harus dijalankan atas asas keadilan dengan menitikberatkan tiga kriteria yaitu; 1) pajak dipungut untuk membiayai apa yang dipandang mutlak diperlukan untuk mewujudkan maqoshid, 2) beban tidak boleh sama sehubungan dengan kemampuan orang untuk memikulnya, 3) dana pajak yang terkumpul harus digunakan setulusnya untuk tujuan pengumpulannya.

Selanjutnya, Chapra menjelaskan bahwa pemerintah juga dapat menggunakan cara sewa untuk membangun proyek infrastruktur yang dibiayai oleh sektor swasta atas dasar kompetisi menurut spesifikasi pemerintah. Ditambah juga bisa dengan sukuk syariah berbasis penyewaan dengan kontrak ijarah, ijarah muntahiyyah bittamlik, dan ijarah mawshufah fi dhimmah. Kaitannya dengan gagasan Chapra ini sudah tertuang di laman www.djppr.kemenkeu.go.id yang berisikan bahwa utang pemerintah digunakan untuk belanja produktif dan Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN ini akan memberikan ruang gerak yang leluasa untuk BUMN melakukan leverage jika disbanding dengan belanja negara. Pemanfaat utang negara yang produktif serta sumber pembiayaan yang efisien dan berisiko rendah akan meringankan beban generasi mendatang.

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merespon Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh dan Pekerja Kembali Turun ke Jalan

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 42
    • 0Komentar

    lpminvest.com – Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengadakan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Senin, (12/10/2020). Heru, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KSPN, mengaku akan terus mengawal Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan DPR agar tidak ada poin yang merugikan buruh. “Dari Januari sampai Oktober KSPN […]

  • Mengubah Persepsi, Jangan Kambing Hitamkan Pakaian Perempuan

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih sering terjadi di era modern sekarang ini. Banyak anggapan yang menilai bahwa kekerasan seksual tersebut disebabkan cara berpakaian korban yang terbuka sehingga mengundang nafsu pelaku. Namun pada kenyataannya, pakaian korban saat mendapat perlakuan kekerasan seksual tidak selalu terbuka atau seksi. Kekerasan seksual sendiri merupakan semua tindakan yang menyebabkan korban […]

  • Minimalisir Intoleransi melalui Sikap Dewasa Beragama

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 41
    • 0Komentar

     Di era demokrasi Indonesia saat ini, kasus intoleransi yang terjadi di mayarakat nampaknya semakin marak. Sebagaimana yang tercatat dalam Komnas HAM pada tiga tahun terakhir, yaitu 76 kasus pada tahun 2014, 87 kasus tahun pada tahun 2015 dan 97 kasus sepanjang tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa tren peningkatan kasus intoleransi atas kebebasan beragama dan […]

  • Satu-satunya delegasi FPK, Muna Mampu Raih Juara

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 49
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Lana Yusriatul Muna, gadis bersuara emas asal Semarang berhasil meraih juara satu cabang lomba Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) di hari terakhir Orsenik 2019. Jum’at, (20/9/2019). Dengan nilai 98 ia berhasil mengalahkan 14 peserta lain dari berbagai fakultas di UIN Walisongo. Uniknya, delegasi dari Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) ini menjelaskan bahwa ia adalah delegasi […]

  • Webinar Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Negara Selama Pandemi

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 45
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Himpunan Mahasiswa Juruan (HMJ) Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang usai mengadakan webinar dengan tema “Strategi Pengelolaan Keuangan Badan Pemerintah dan  Badan Usaha di Masa Pandemi Covid-19.” Acara dilaksanakan  menggunakan media Zoom Meeting dan Streaming Youtube. Senin, (16/11/2020). Tujuan webinar tersebut yakni untuk  meningkatkan pemahaman serta informasi yang transparan […]

  • Setelah Rektor Baru Terpilih; Ini Nama-Nama Bakal Calon Dekan Baru UIN Walisongo

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 52
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Berdasarkan pengumuman No. 002/Un.10.0/PanitiaPemilihan/Hm.00/08/2019, panitia menetapkan nama-nama yang lolos  verifikasi berkas pendaftaran calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana dan ketua lembaga di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang periode 2019-2023. Senin, (12/8/2019). Ada enam calon wakil rektor yang lolos seleksi berkas pendaftaran yaitu sebagai berikut; No Calon Wakil Rektor 1. Dr. Abdul Kholiq, M.Ag. […]

expand_less
Exit mobile version