Umar Chapra dan Mannan; Utang Negara dalam Anggaran Defisit

Oleh : Dwi Ari Apriliani Sumber gambar : Google
Oleh : Dwi Ari Apriliani Sumber gambar : Google
Oleh : Dwi Ari Apriliani
Sumber gambar : Google

Sedari kecil, anak bangsa selalu dibubuhi dengan istilah gemah ripah loh jenawi toto tentrem kerto raharjo. Aset kekayaan sumber daya alam yang melimpah selalu digadang-gadang, bahkan sampai lupa mendidik pribadi yang memiliki profesionalitas tinggi yang dibekali dengan amanah. Krisis keimanan sangat sulit untuk ditaklukkan. Bagaimana mau menyanggah pernyataan ini? Jika realita kerap membawa kita untuk menyaksikan para petinggi pemerintahan melakukan penjarahan kekayaan negara di semua bidang. Tragisnya lagi, hal ini dilakukan secara kolektif dan sistematik.

Negara menggunakan anggaran defisit, jelas bukan untuk memberi fasilitas pejabat melakukan korupsi. Anggaran ini dipakai karena pendapatan negara tidak cukup untuk pembangunan ekonomi sehingga neraca pembayaran menjadi tidak seimbang. Dalam hal ini kebijakan fiskal berperan sebagai alokasi yang mampu menstabilkan suatu anggaran yang ada. Fiskal berada di ruang lingkup ekonomi makro yang peranannya untuk menciptakan perekonomian yang kondusif agar pertumbuhan ekonomi maksimal, serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang nantinya juga dapat mengurangi angka pengangguran.

Dalam anggaran defisit ini artinya pengeluaran negara jauh lebih besar dibanding penerimaan. Namun sejenak kita berbicara perihal anggaran yang tercermin di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), dimana penerimaan negara mencakup pajak dan bukan pajak serta pengeluaran rutin untuk infrastruktur. Pembiayaan pembangunan saat ini dioptimalkan demi menutup gap penyediaan infrastruktur dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Peningkatan IPM ditempuh pemerintah melalui sektor pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.

Jenis anggaran yang diterapkan selama ini membuat ketergantungan utang luar negeri semakin meningkat. Perlu diperhatikan bahwa, tingginya beban utang terhadap PDB akan berpotensi mengurangi keleluasaan pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya untuk menstimulus perekonomian ke depan. Akan tetapi, dengan kebijakan berutang, ekonomi Indonesia mampu bertahan di tengah pandemi covid-19. Kondisi terberat perekonomian secara global seperti ini memaksa negara untuk jeli dalam menetapkan kebijakan, terutama terkait utang negara. Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun ini masih mampu mencapai 2,3 persen (yoy) atau dapat terkontraksi -0,4 persen (yoy). Sedangkan asumsi PDB nominal tahun 2020 ini mampu menduduki Rp 16.500 triliun hingga Rp 16.800 triliun, dengan rasio utang terhadap PDB sekisar 36 persen.

Menurut data yang dilansir dari kompas.com menyebutkan bahwa utang negara pada April 2020 setara dengan 31,78 persen terhadap PDB yaitu mencapai Rp 5.172,48 Triliun. Hal ini jika dibandingkan dengan utang bulan sebelumnya, justru jauh lebih rendah Rp 20,08 Triliun. Sedangkan ketika menengok tahun lalu maka meningkat
sebesar 14,22 persen. Ini masih dalam koridor wajar karena tidak melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 terkait batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.

Rincian utang negara yang tertuang di APBN pada April 2020 yaitu; pertama, Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 4.338,44 Triliun yang meliputi SBN rupiah Rp 3.112,15 dan dalam bentu valuta asing sejumlah Rp 1.226,29. Kedua, pinjaman negara sebesar Rp 834,04 Triliun yang terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 824,12 Triliun, dan Rp 9,92 Triliun pinjaman dalam negeri. Khusus pinjaman luar negeri ini ada tiga jenis yaitu Rp 333 Triliun pinjaman bilateral, Rp 448,45 Triliun pinjaman multilateral dan Rp 42,68 Triliun dari commercial bank. Pada bulan april 2020 ini pemerintah usai membayar bunga utang sebesar Rp 92,82 Triliun. Adapun target pembayaran bunga tahun ini yakni Rp 335,16 Triliun. Gambaran singkat utang negara di atas semoga mampu membukakan pemikiran kita tentang bagaimna bunga berperan tragis dalam perekonomian. Hal ini menjadikan Ekonom Muslim M. Mannan dan M. Umar Chapra lain pendapat dalam menyikapi sistem anggaran yang dipakai di suatu negara.

Tertulis dari jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Mannan menyampaikan bentuk persetujuannya ketika negara menggunakan sistem anggaran defisit. Solusi yang ditawarkan untuk menutup defisit yaitu dengan merasionalisasi struktur pajak atau dengan mengambil sistem kredit (utang). Namun ada catatan, utang dalam artian di sini yakni harus dibuat tanpa ada tekanan dari kreditor karena akan mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kedaulatan
negara muslim serta utang yang dimaksud harus tanpa bunga agar tidak memberatkan pihak yang berutang.

Pemikiran Chapra hampir sama dengan Mannan, akan tetapi solusi yang disuguhkan berbeda. Menurutnya anggaran defisit harus ditutup dengan mereformasi sistem perpajakan dan bukan dengan ekspansi moneter dan berutang. Chapra lebih memandang bahwa peningkatan pajak jauh lebih rasional dibanding berutang yang akan
membawa kepada riba. Kemudian, dalam jurnal Studi Islam Tahun 2017 dipaparkan bahwa pajak harus dijalankan atas asas keadilan dengan menitikberatkan tiga kriteria yaitu; 1) pajak dipungut untuk membiayai apa yang dipandang mutlak diperlukan untuk mewujudkan maqoshid, 2) beban tidak boleh sama sehubungan dengan kemampuan orang untuk memikulnya, 3) dana pajak yang terkumpul harus digunakan setulusnya untuk tujuan pengumpulannya.

Selanjutnya, Chapra menjelaskan bahwa pemerintah juga dapat menggunakan cara sewa untuk membangun proyek infrastruktur yang dibiayai oleh sektor swasta atas dasar kompetisi menurut spesifikasi pemerintah. Ditambah juga bisa dengan sukuk syariah berbasis penyewaan dengan kontrak ijarah, ijarah muntahiyyah bittamlik, dan ijarah mawshufah fi dhimmah. Kaitannya dengan gagasan Chapra ini sudah tertuang di laman www.djppr.kemenkeu.go.id yang berisikan bahwa utang pemerintah digunakan untuk belanja produktif dan Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN ini akan memberikan ruang gerak yang leluasa untuk BUMN melakukan leverage jika disbanding dengan belanja negara. Pemanfaat utang negara yang produktif serta sumber pembiayaan yang efisien dan berisiko rendah akan meringankan beban generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *