Social distancing adalah langkah jitu yang harus ditempuh, dengan catatan bahwa semua pihak harus terlibat dalam pemberian subsidi kebutuhan primer masyarakat, terkhusus untuk perantau. Contoh bentuk tanggung jawab lembaga yang bisa kita rasakan di lingkup UIN Walisongo Semarang yaitu masing-masing fakultas mendata mahasiswa yang masih berada di lingkup Ngaliyan Semarang serta diberikan subsidi. Bukan hanya itu, pemberian Alat Pelindung Diri (APD) ke Tenaga Medis di sekitar Kecamatan Ngaliyan Semarang juga dilakukan. Perpu No. 1 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa ada penambahan APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun, termasuk di dalamnya yaitu dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun.
Perlu direnungkan, social distancing atau menjaga jarak membuat sebagian orang mati gaya, karena mereka tidak bisa bebas dan leluasa untuk mencari nafkah, bahkan banyak diantara mereka yang menjadi buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dan kilat akibat penutupan tempat kerja. Akibatnya para pekerja mudik ke kampung halamannya masing-masing. Contohnya, Aston Bogor Hotel & Resort melakukan penutupan yang di mulai pada tanggal 22 Maret 2020 serta 120 karyawan dipulangkan karena adanya penurunan bisnis yang di akibatkan oleh pandemi dari virus corona ini. Ini akan meluaskan proses penyebaran covid-19, karena kebanyakan dari mereka yang tinggal di zona merah harus kembali ke rumah.
Menghela napas sejenak ketika melirik data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) per 7 April 2020, sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja di sektor informal yang terdampak pandemi ini sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
Penanganan PHK ini sudah dipikirkan pemerintah, yaitu dengan Program Kartu Prakerja untuk yang terkena PHK. Penerima manfaat dari kartu ini ditujukan untuk pencari kerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk mendapatkan kartu Prakerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh Project Management Office (PMO). Setelah itu, PMO akan melakukan verifikasi serta insentif akan dilaunching. Pelatihan disampaikan dengan 2 pilihan yaitu secara online dan tatap muka dan penyedia bisa dipilih dari pihak swasta atau pemerintah. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelatihan, klik tautan:
prakerja.go.id dan prakerja.kemnaker.go.id dan buat akun di https://account.kemnaker.go.id/register
Bahkan, Kemenker memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui surat edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020.