Tanah Air Beta Terampas Kapitalis

Oleh: Akhyar Manarul HF

Ungkapan Indonesia Tanah Air Beta tentu sudah tidak asing lagi bagi rakyat Indonesia. Negara dengan kekayaan yang sangat melimpah menjadi surga dunia bagi rakyatnya. Namun kini Indonesia Tanah Air Kapitalis seolah lebih tepat diungkapkan. Rakyat tergusur oleh kepentingan asing dan para pemilik modal yang hendak menguasai kekayaan Indonesia. Mirisnya, hal tersebut terjadi di negara yang tujuan pendiriannya ialah mensejahterakan rakyat.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa Bumi, air, dankekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [3] Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [4]”.

Dari pasal tersebuttelahtertera dengan jelas bahwa kekayaan alam dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak. Selain itu, dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi harus ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem. Serta berprinsip pada pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Sampai saat ini yang terjadi justru sebaliknya, rakyat harus mengalah dengan para pemilik modal dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dua tahun lalu publik dihebohkan dengan kontroversi pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Isu ini sudah tercium sejak Orde Baru dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pantai Utara Jakarta. Namun pembangunannyabaru terealisasipadaakhir Oktober 2015 silam, di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Pembangunan tersebut tentu mendapat pertentangan dari berbagai kalangan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang pesisir utara Pantai Jakarta. Tercatat sedikitnya 125.000 nelayan kehilangansumber kehidupannya dari laut. Sebab laut yang awalnya terbentang luas,diubah menjadi daratan beton dengan gedung-gedung megah yang menjulang. Air Laut Utara pantai Jakarta pun tercemar. Akibatnya, nelayan susah mencari ikan dan pendapatan mereka berkurang.

Sampai saat ini, pemerintah Jakarta masih dilema akan proyek reklamasi tersebut. Bangunan-bangunan raksasa sudah mulai berdiri kokoh.Jika proyek tersebut dihentikan, maka berapa triliun yang terbuang sia-sia. Namun jika proyek tersebut dilanjutkan,dampak negatifnya akan dirasakan masyarakat.

Kasus yang tidak kalah menggegerkan, ialah pemberian ijin oleh Pemerintah Kabupaten Rembang atas pembangunan pabrik semen kepada PT. Semen Indonesia (persero) pada 14 Oktober 2010, dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).  Sontak pemberian izin ini menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan.

Menanggapi sikap pemerintah Rembang yang dinilai lebih berpihak kepada pemilik modal, masyarakat, khususnya para petani sekitar Pegunungan Kendeng melakukan perlawanan.Dengan keyakinan adanya dampak buruk yang akan terjadi seperti hilangnya mata pencaharian petani di sekitar pegunungan Kendeng, mereka nekat melakukan demonstrasi. Bahkan para petani menyemen kakinya sebagai bentuk penolakan keras.

Alhasil, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Namun tak lama kemudian, izin baru pembangunan diberikan kembali kepada PT Semen Indonesiamelalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017. Keputusan tersebut tentu menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagimasyarakat Kendeng. Pemerintah seolah abai dengan kepentingan rakyat.

Satu lagi, kasus yang masih hangat dibicarakan ialah eksploitasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di lereng Gunung Slamet. Proyek tersebut dikembangkan oleh  PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) dengan memanfaatkan gas bumi yang ada dalam perut Gunung Slamet.

Nantinya, PLTB akan menjadi sumber tenaga listrik tahun 2022. Dari total 22 titik panas bumi di kawasan Gunung Slamet saat ini, sudah ada 2 yang dibuka pada tahap awal ini dengan luas sekitar 3 hektar. Namun, baru sejauh ini saja dampak buruk yang dirasakan sudah cukup mengkhawatirkan. Hutan menjadi gundul, akibatnya aliran Sungai Prukutut di lereng selatan Gunung Slametmenjadi keruh.Hewan-hewan yang tinggal di hutan pun kehilangan habitatnya, lalu turun gunung dan mengancam keamanan warga.

Dari aspek lingkungan, eksploitasi sumber daya alam seperti kasus-kasus di atas jelas tidak dibenarkan. Eksploitasi akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup generasi mendatang. Tidak hanya itu, kasus-kasus di atas mengindikasikan hak rakyat seolah dirampas. Rakyat terpinggirkan oleh kepentingan-kepentingan kapitalis tak bertanggung jawab. Rasa nasionalisme seakan tertutupi oleh sifat materialis yang menyebabkan hilangnya empati mereka akan penderitaan rakyat.

Maka sudah seharusnya pemerintah lebih peduli dengan rakyat. Jangan sampai kekayaan Indonesia hanya dimiliki oleh segelintir orang. Rakyat juga berhak mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk dapat memanfaatkan kekayaan alam Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Mengetahui hal tersebut, adanya peningkatan nasionalisme juga dirasa perlu. Nasionalisme akan menjadi pegangan dan pengontrol dalam membuat dan melaksanakan kebijakan. Seseorang dengan nasionalisme yang tinggi tidak akan merusak tanah airnya demi kepentingan pribadi, namun ia akan mencintai tanah airnya dan berusaha menjaga bangsanya.

Rentetan peringatan hari bersejarah, diantaranya Hari Santri Nasional, Hari Sumpah Pemuda, serta Hari Pahlawan baru-baru inimenjadi momentum bagi rakyat Indonesia untuk instrospeksi diri. Agar lebih mencintai tanah air dan sadar bahwa pembangunan bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang (para pemilik modal), akan tetapi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Jadi, kekayaan Tanah Air Beta jangan sampai lepas dirampas kapitalis.(i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *