Di era demokrasi Indonesia saat ini, kasus intoleransi yang terjadi di mayarakat nampaknya semakin marak. Sebagaimana yang tercatat dalam Komnas HAM pada tiga tahun terakhir, yaitu 76 kasus pada tahun 2014, 87 kasus tahun pada tahun 2015 dan 97 kasus sepanjang tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa tren peningkatan kasus intoleransi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan mengalami peningkatan setiap tahun. Tak jarang penyebabnya adalah perkara remeh yang kemudian diperbesar oleh pihak tertentu hingga berujung ke meja hijau. Berawal dari beda pendapat antar dua individu atau kelompok, hingga akhirnya memicu terjadinya konflik yang saling menjatuhkan.
Pada 17 Februari 2017 lalu, terjadi kasus pemindahan tempat perayaan Cap Go Meh. Pasalnya perayaan ini akan diadakan di halaman Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) namun adanya penolokan dari pihak tertentu, menjadikan perayaan Cap Gomeh dipindahkan di pelataran Balaikota Semarang. Dengan dalih bahwa kompleks masjid merupakan tempat ibadah umat muslim dan merupakan tempat yang harus dijaga kesuciannya. Kasus ini merupakan salah satu potret intoleransi atas nama agama yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Tidak kalah hangatnya pemberitaan tentang Ahok, calon Gubernur ibu kota Jakarta. Ia di diskriminasi oleh beberapa pihak yang mengaku Islam. Ikhwal perbedaan keyakinan, mereka berpandangan bahwa orang Islam tidak boleh dipimpin oleh non-Islam. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ahok mengenai Surat al-Maidah ayat 51. Jika kita kaji lebih lanjut, pada dasarnya di negara demokrasi tidak ada ketentuan bahwa seorang pemimpin haruslah beragama Islam. Hal yang terpenting dari seorang pemipin adalah mampu mentaati peraturan perundangan dan mampu mengayomi masyarakat. karena Negara Indonesia adalah Negara demokrasi bukan Negara Islam.
Humas Polri Kombespol Alwi Setiyono mengatakan bahwa pihak kepolisian mencatat sekitar 25 kasus intoleransi yang terjadi sepanjang tahun 2016. Kasus tersebut meliputi bentuk pelanggaran hingga perusakan rumah ibadah. Menurut Yando Zakaria, pakar antropolog juga memandang banyak faktor yang memicu terjadinya intoleransi. Pertama, bagi pihak tertentu, pendidikan dijadikan arena pencetak dan pemerkuat sektarian. Kedua, intoleransi berpangkal pada ketidakadilan ekonomi, termasuk pembagian pemerataan sumberdaya alam. Ketiga, penegakan hukum dan banyaknya peraturan perundangan yang masih belum mengimplementasikan semangat keberagamaan. Akibat tindakan intoleransi ini akan menimbulkan beberapa dampak dalam pembangunan sikap mental dan spiritual seseorang, relasi sosial yang semakin menurun, dan lain sebagainya.
Menanggulangi dampak intoleransi tersebut, perlu kiranya masyarakat terbuka dalam segala hal, tanpa harus melihat pembatasan agama maupun budaya. Disisi lain, dewasa beragama juga diperlukan setiap manusia guna menerima dan memahami perbedaan nilai-nilai ajaran agama. Melalui sikap dewasa beragama inilah kiranya manusia dapat menghargai dan bertoleran satu sama lain. Karena hakikatnya, dewasa beragama akan mampu menghargai perbedaan. [i]