Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Berlaku Adil Melalui Ilmu Waris

Berlaku Adil Melalui Ilmu Waris

  • account_circle admin1
  • calendar_month Jum, 4 Mar 2016
  • visibility 796
  • comment 0 komentar

Judul Buku                  : Hukum Warisan Dalam Islam

Penulis                       : Dra. Hasniah Hasan

Penerbit                      : PT. Bina Ilmu

Tahun Terbit              : 1987

Cetakan                     : I

Jumlah Halaman         : 80 Halaman

Peresensi                    : Rizqi Ilahiyyah

 

Aturan agama Islam sangat luas dan lengkap meliputi masalah pribadi, masalah masyarakat, negara, bahkan juga mengatur hubungan antara makhluk dengan Tuhannya yang bersifat transendental. Buku bertajuk Hukum Warisan dalam Islam ini membahas mengenai pembagian harta peninggalan yang selama ini permasalahannya masih kurang dipahami  dalam kehidupan masyarakat, pun soal penghitungan hak bagi ahli waris.

Tujuan mempelajari ilmu waris dalam Islam memang sangat penting, sebab dengan mempelajarinya umat Islam dapat terhindar dari permasalahan harta dan menghindarkan diri dari pertikaian pembagian harta warisan. Selain itu manfaat mempelajari ilmu mawaris ini adalah mengetahui hak-hak dan kewajibannya mengenai harta peninggalan.

Dengan demikian, ilmu waris dapat menyelamatkan umat Islam dari perselisihan yang diakibatkan oleh orang yang sengaja ingin mengambil hak  anak yatim, dengan jalan yang tidak benar. Dalam membagikan harta peninggalan kepada ahli waris. (hlm. 5).

Dalam pembagian harta yang ditinggalkan (waris), Islam menetapkan ada 3 hubungan yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta peninggalan: Pertama, hubungan kekeluargaan atau pertalian darah seperti anak, ibu, bapak, nenek, cucu, saudara, dan lain sebagainnya. Kedua, hubungan ikatan perkawinan yakni suami atau istri. Ketiga, hubungan agama untuk kemaslahatan umum. (hlm. 10).

Namun apabila ada seorang muslim yang meninggal dan tidak ada ahli waris yang berhak menerima atau menghabiskan seluruh harta peninggalannya tersebut, maka harta peninggalan diserahkan kepada Baitul Maal yang selanjutnya disalurkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat (falah).

Buku ini juga membahas pembagian warisan untuk anak yang masih dalam kandungan. Syariat Islam telah menetapkan beberapa persyaratan bagi mereka agar berhak memperoleh warisan; Pertama, dia dilahirkan dalam keadaan hidup, dengan kata lain jika dilahirkan dalam keadaan meninggal maka dia tidak memperoleh warisan pada waktu muwaris meninggal dunia. Kedua, dia dilahirkan (keadaan hidup) dalam tempo yang meyakinkan dugaan manusia bahwa dia benar-benar hidup pada waktu muwarisnya meninggal dunia (hlm. 36).

Buku ini ditulis dengan menggunakan pemilihan kata yang mudah dipahami, sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami inti pembahasan buku. Detail pembahasan pembagian harta waris dimulai dari hubungan kekeluargaan sampai hubungan beragama atau sesama muslim. Di dalamnya juga terdapat contoh permasalahan mengenai warisan.

Mempelajari ilmu waris, maka segala persoalan tentang pembagian harta peninggalan dapat diselesaikan dengan baik dan lancar, pertikaian dapat dihindari, maka semua pihak memperoleh haknya dengan baik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Karya Hasniah Hasan ini membuktikan bahwa Islam benar-benar terperinci mengatur masalah tentang pembagian hak warisan kepada masing-masing penerimanya sesuai dengan hubungannya dengan muwaris. Bahkan anak yang masih dalam kandungan pun juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Syariat Islam. (Rizqi_Invest).

  • Penulis: admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Orsenik 2019 Terancam Ditiadakan Jika Terjadi Baku Hantam di Orsenik 2018

    Orsenik 2019 Terancam Ditiadakan Jika Terjadi Baku Hantam di Orsenik 2018

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • account_circle admin1
    • visibility 597
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Dalam gelaran Orientasi Olahraga, Seni, Ilmiah dan Keterampilan (ORSENIK) tahun 2018, Dewan Eksekutif Mahasiswa  (DEMA) UIN Walisongo Semarang menekankan agar tim rewo-rewo setiap fakultas tidak berbuat rasis terhadap tim rewo-rewo fakultas lain. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Syarifudin Fahmi selaku ketua DEMA UIN Walisongo saat Konferensi Pers di kantor DEMA Universitas Kampus 3. Senin, […]

  • Belajar Investasi Sejak Dini; Mahasiswa UIN Walisongo Hadiri Seminar Pasar Modal

    Belajar Investasi Sejak Dini; Mahasiswa UIN Walisongo Hadiri Seminar Pasar Modal

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2015
    • account_circle admin1
    • visibility 547
    • 0Komentar

    lpminvest.com– Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) menggelar Seminar Pasar Modal Syariah di Auditorium II kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Selasa, (21/04/2015). Dalam seminar tersebut, KSPM menghadirkan dua narasumber handal yang benar-benar tahu mengenai pasar modal syariah. Pembicara pertama, Fani Rifki el-Fuad seorang dosen ekonomi manajemen investasi (Bursa Efek Indonesia). […]

  • Peroleh Akreditasi A, UIN Walisongo Targetkan AUN-QA Tingkat ASEAN

    Peroleh Akreditasi A, UIN Walisongo Targetkan AUN-QA Tingkat ASEAN

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2019
    • account_circle admin1
    • visibility 872
    • 0Komentar

      lpminvest.com- 13 hari penantian UIN Walisongo menunggu hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) berbuah manis. Meskipun Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) belum terbit, namun BAN-PT melalui whatsapp secara resmi menyatakan bahwa UIN Walisongo telah dinyatakan terakreditasi A dengan skor  368. Selasa, (5/3/2019). “Alhamdulilah kita sudah mendapatkan akreditasi A hari  ini. Info […]

  • Akibat Pandemi, Cabor MQK ORSENIK 2021 Dilaksanakan Secara Daring

    Akibat Pandemi, Cabor MQK ORSENIK 2021 Dilaksanakan Secara Daring

    • calendar_month Kam, 11 Nov 2021
    • account_circle admin1
    • visibility 707
    • 0Komentar

    lpminvest.com- Perlombaan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) merupakan salah satu cabang olahraga (cabor) Orientasi Olahraga, Seni, Ilmiah, dan Keterampilan (Orsenik) tahap dua yang dilaksanakan pada Rabu, (10/11/2021). Perlombaan dilaksanakan secara daring menggunakan media Zoom Meeting dengan alasan pandemi. Kitab yang digunakan adalah kitab Fathul Qorib, peserta diwajibkan untuk memilki kitab tersebut. Ada tiga aspek penilaian yaitu […]

  • Bagaimana Kerikil Pagi Hari di Telapak Kaki

    Bagaimana Kerikil Pagi Hari di Telapak Kaki

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • account_circle admin1
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Pagi yang terik, sinar matahari mencakar wajah dan membakar tubuhku yang semalam gigil meminta kehangatan Tuhan. Sial, aku kesiangan lagi. Ayam sudah berhenti berkokok dan anak-anak sekolah sudah sepi dari jalanan. Tidak, aku lupa. Sekolah sudah lama diliburkan karena situasi seperti ini. Lalu anakku? Dia masih tertidur pulas. Bukan karena sekolah libur, dia memang tidak […]

  • Minimalisir Intoleransi melalui Sikap Dewasa Beragama

    Minimalisir Intoleransi melalui Sikap Dewasa Beragama

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2017
    • account_circle admin1
    • visibility 726
    • 0Komentar

     Di era demokrasi Indonesia saat ini, kasus intoleransi yang terjadi di mayarakat nampaknya semakin marak. Sebagaimana yang tercatat dalam Komnas HAM pada tiga tahun terakhir, yaitu 76 kasus pada tahun 2014, 87 kasus tahun pada tahun 2015 dan 97 kasus sepanjang tahun 2016. Hal ini menunjukkan bahwa tren peningkatan kasus intoleransi atas kebebasan beragama dan […]

expand_less