Ngaji Muamalah Bareng Nasrul Zaki ‘Wakaf Modern Investasi Akhirat dan Kemerdekaan Ekonomi’

WhatsApp Image 2020-10-31 at 1.48.20 PM

lpminvest.com-  Ngaji Muamalah yang diselenggarakan kelompok 17 Kuliah Kerja Nyata dari Rumah (KKN RdR) Angkatan 75 UIN Walisongo Semarang berlangsung dengan lancar dan khidmat. Acara yang  bertajuk “Wakaf modern; Investasi Akhirat dan Kemerdekaan Ekonomi.” Dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi komunikasi Zoom Meeting.

“Kami adakan agenda seminar daring ini dengan maksud untuk mengubah persepsi masyarakat. Bahwa wakaf tidak hanya dilakukan oleh orang yang memiliki banyak aset saja, akan tetapi sebaliknya yang tidak memiliki aset banyak juga bisa terjun untuk berwakaf. Hal ini tentu karena perkembangan wakaf yang semakin terlihat,” ungkap Ari selaku Koordinator kelompok. pada Sabtu, 31/10/2020.

Nasrul Fahmi Zaki Fuadi salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Semarang hadir sebagai narasumber, berusaha mengajak audien untuk memikirkan dan mulai memasukan wakaf ke dalam perencanaan kehidupan ke depan.

 “Wakaf merupakan perbuatan wakif untuk memisahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya ataupun untuk jangka waktu tertentu. Wakaf ini sangat luar biasa manfaatnya, di sisi lain wakaf juga merupakan investasi berorientasi akhirat. Untuk menciptakan wakaf modern, mari memasukan wakaf ke dalam perencanaan dan target kita kedepan,” ungkap laki-laki kelahiran Pati tersebut.

Tak hanya itu zaki juga menerangkan bahwa wakaf ada dua bentuk yaitu wakaf klasik dan wakaf modern. Saat ini wakaf tidak hanya berupa tanah saja, ada berbagai macam wakaf yang bisa diamalkan masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki aset tidak banyak.

“Adapun wakaf itu sendiri terbagi menjadi dua bentuk. Pertama, wakaf klasik yang terdiri dari wakaf yang dimanfaatkan untuk tanah pemakaman. Kedua, wakaf modern yang terdiri dari wakaf uang (abadi atau berjangka), Bank Wakaf Mikro, wakaf produktif, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa). Di era sekarang wakaf bisa diamalkan semua orang misalnya wakaf uang. Seseorang dapat berwakaf uang berapapun jumlahnya. Namun apabila wakif (orang yang berwakaf) ingin mendapatkan sertifikat wakaf, maka jumlah nominal uang yang diwakafkan harus di atas  Rp 1000.000,” paparnya kepada audien.

Bukan hanya itu, Zaki juga mengaku telah terdampar di kebaikan wakaf.

“Saya turut merasakan adanya wakaf ini ketika kuliah di Al-Azhar University, Kairo. Hasil dari pengelolaan wakaf mampu memberikan kontribusi di dunia pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswanya dari berbagai penjuru negara. Bukti nyata keberadaan wakaf produktif mampu menciptakan kemandirian dan kemerdekaan ekonomi,” tambahnya.

Ratna selaku Dosen Pembimbing Lapangan KKN Kelompok 17 mengapresiasi terselenggaranya webinar Ini,  menurutnya tema tersebut bersangkut paut dengan visi UIN Walisongo Semarang yaitu kesatuan ilmu pengetahuan.

“Tema webinar kali ini sangat bagus dan sesuai dengan visi UIN Walisongo Semarang yaitu kesatuan ilmu pengetahuan. Dimana ilmu-ilmu agama kita kontekstualkan untuk mengatasi permasalahan masyarakat,” tuturnya. Aini_[i]

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *