Berlaku Adil Melalui Ilmu Waris

Judul Buku                  : Hukum Warisan Dalam Islam

Penulis                       : Dra. Hasniah Hasan

Penerbit                      : PT. Bina Ilmu

Tahun Terbit              : 1987

Cetakan                     : I

Jumlah Halaman         : 80 Halaman

Peresensi                    : Rizqi Ilahiyyah

 

Aturan agama Islam sangat luas dan lengkap meliputi masalah pribadi, masalah masyarakat, negara, bahkan juga mengatur hubungan antara makhluk dengan Tuhannya yang bersifat transendental. Buku bertajuk Hukum Warisan dalam Islam ini membahas mengenai pembagian harta peninggalan yang selama ini permasalahannya masih kurang dipahami  dalam kehidupan masyarakat, pun soal penghitungan hak bagi ahli waris.

Tujuan mempelajari ilmu waris dalam Islam memang sangat penting, sebab dengan mempelajarinya umat Islam dapat terhindar dari permasalahan harta dan menghindarkan diri dari pertikaian pembagian harta warisan. Selain itu manfaat mempelajari ilmu mawaris ini adalah mengetahui hak-hak dan kewajibannya mengenai harta peninggalan.

Dengan demikian, ilmu waris dapat menyelamatkan umat Islam dari perselisihan yang diakibatkan oleh orang yang sengaja ingin mengambil hak  anak yatim, dengan jalan yang tidak benar. Dalam membagikan harta peninggalan kepada ahli waris. (hlm. 5).

Dalam pembagian harta yang ditinggalkan (waris), Islam menetapkan ada 3 hubungan yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta peninggalan: Pertama, hubungan kekeluargaan atau pertalian darah seperti anak, ibu, bapak, nenek, cucu, saudara, dan lain sebagainnya. Kedua, hubungan ikatan perkawinan yakni suami atau istri. Ketiga, hubungan agama untuk kemaslahatan umum. (hlm. 10).

Namun apabila ada seorang muslim yang meninggal dan tidak ada ahli waris yang berhak menerima atau menghabiskan seluruh harta peninggalannya tersebut, maka harta peninggalan diserahkan kepada Baitul Maal yang selanjutnya disalurkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat (falah).

Buku ini juga membahas pembagian warisan untuk anak yang masih dalam kandungan. Syariat Islam telah menetapkan beberapa persyaratan bagi mereka agar berhak memperoleh warisan; Pertama, dia dilahirkan dalam keadaan hidup, dengan kata lain jika dilahirkan dalam keadaan meninggal maka dia tidak memperoleh warisan pada waktu muwaris meninggal dunia. Kedua, dia dilahirkan (keadaan hidup) dalam tempo yang meyakinkan dugaan manusia bahwa dia benar-benar hidup pada waktu muwarisnya meninggal dunia (hlm. 36).

Buku ini ditulis dengan menggunakan pemilihan kata yang mudah dipahami, sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami inti pembahasan buku. Detail pembahasan pembagian harta waris dimulai dari hubungan kekeluargaan sampai hubungan beragama atau sesama muslim. Di dalamnya juga terdapat contoh permasalahan mengenai warisan.

Mempelajari ilmu waris, maka segala persoalan tentang pembagian harta peninggalan dapat diselesaikan dengan baik dan lancar, pertikaian dapat dihindari, maka semua pihak memperoleh haknya dengan baik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Karya Hasniah Hasan ini membuktikan bahwa Islam benar-benar terperinci mengatur masalah tentang pembagian hak warisan kepada masing-masing penerimanya sesuai dengan hubungannya dengan muwaris. Bahkan anak yang masih dalam kandungan pun juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Syariat Islam. (Rizqi_Invest).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *