Konflik Urut Sewu; Tindakan Anarkis TNI-AD Terhadap Petani

Kebumen merupakan nama yang berasal dari kata kabumian yang artinya adalah tempat Kyai Bumi. Secara geografis Kabupaten Kebumen Jawa Tengah terletak pada 7°27′- 7°50′ Lintang Selatan dan 109°22′-109°50′ Bujur Timur. Bagian selatan Kabupaten Kebumen merupakan dataran rendah, sedang pada bagian utara berupa pegunungan, yang merupakan bagian dari rangkaian Pegunungan Serayu. Di bagian pesisir pantai selatan Kebumen, wilayah pedesaan yang bernamakan “Urut Sewu”. Wilayah yang terbentang dari kecamatan Mirit sampai Bulupesantren, kurang lebihnya 38 desa yang berada dalam kawasan Urut sewu tersebut.

Pesisir Pantai Selatan Kebumen merupakan daerah yang mempunyai kualitas tanah sangat subur. Tanah yang ditumbuhi berbagai macam tanaman ini, terlihat sangat indah saat dilihat oleh mata. Namun dibalik keindahan itu ada suatu hal yang tidak beres, konflik sengketa tanah (Agraria) terus menyelimuti daerah pesisir pantai tersebut.

Dalam kasus sengketa tanah ini, salah satunya adalah melibatkan 3 kecamatan dan 15 desa. Adapun tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mirit, meliputi desa: Wiromartan, Desa Lembu Purwo, Desa Tlogo Pragata, Desa Tlogo Depok, Desa Mirit, Desa Mirit Petikusan. Kecamtan Ambal meliputi desa: Desa Ambal, Desa Kaibon, Desa Kaibon Petangkuran, Desa Ambal Resmi, Desa Kenoyojayan, Desa Entak. Kecamatan Buluspesantren meliputi: Desa Brecong, Desa Setrojenar, Desa Ayam Putih.

Setro Jenar salah satu desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen perlu pembahasan khusus, karena desa ini menjadi lokasi dari keberadaan kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Dislitbang TNI-AD). Peristiwa 16 April 2011 menjadi bukti kebrutalan aparat militer terhadap masyarakat kecil Urut Sewu, yang menimbulkan banyak korban meski tidak ada yag tewas tetapi banyak warga yang terluka karena tembakan dari aparat militer terseut. Salah satunya adalah KepalaDesa (Kades),Surip Supangat, sendiri mendapat luka tembak di 3 tempat:  1  peluru di lengan kanan, 2 peluru bersarang di pantatnya.

Desa Setrojenar termasuk salah satu dari 38 desa di kawasan Urutsewu yang memiliki pantai samudera Indonesia. Posisi geografis desa ini terletak pada 7 derajat 47’25” Lintang Utara dan 109 derajat 39’51” Bujur Timur. Desa ini masuk wilayah Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Berbatasan dengan Desa Ayamputih di sebelah barat, dì sebelah utara ada Desa Bocor. Sedang di sebelah timur berbatasan dengan Desa Brecong, dan batas selatan adalah Samudera Indonesia.

Sebelum kemerdekan Republik Indonesia, pantai selatan memenag dijadikan tempat latihan para militer dan digunakan sebagai tempat uji coba yang dilakukan oleh Kompeni dan tentara Jepang. Paska Kemerdekaan, militer masih memanfaatkan sebagai latihan perang. Awalnya  gesekan-gesekan yang muncul tidak pernah dihiraukan para petani di pesisir pantai selatan khususnya yang berada di 3 kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) dan 15 desa. Hal ini disebabkan dengan situasi politik jaman Orde Baru yang tidak memberi kesempatan seseorang melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Semua bentuk perlawanan dapat diberangus oleh aparat dan setiap petani yang melawan akan diberi label komunis.  Pada saat itu TNI-AD dengan senjata yang menyeramkan telah mengakangi kedaulatan petani atas tanah-tanah di kawasan pesisir selatan.

Seniman sebagai KoordinatorForum Paguyuban Petani Kebumen Selatan(FPKKS) mnjelaskan, bahwa pemanfaatan tanah pesisir yang ada dalam buku C saat ini terdata dengan blok persil D.5 adalah meminjam tanah desa yag akan dijadikan tempat latihan perang dan laagan raksasa ujicoba senjata berat. Ironisnya, TNI-AD yang meminjam tanah warga ini justru merasa memiliki tanah tersebut dan melegitimasi bahwa setelah penjajah Belanda berakhir, tanah yang dahuludipakai Kompeni dianggap sebagai “tanah negara”.

Konflik tanah di Urutsewu berawal dari TNI-AD yang meng klaim tanah sepanjang 500 meter dari bibir pantai adalah milik TNI. Pengakuan ini juga diaminidalam rencana tata ruang wilayah Kebumen yang kini masih di Godog oleh DPRD Kebumen. Namunhingga saat ini,pihak TNI tidak bisa memberikan bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Disisi lain masyarakat menolak pengakuan TNI yang mengklaim tanah tersebut. Di UrutSewu hanya ada tanah negara sepanjang ±200 hingga 250 meter dari bibir pantai. Sedangkan dari batas utara tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat dan dikenakan pajak,masyarakat juga memiliki saksi sejarah akan kepemilikan tanah tersebut.

Pada tahun 2007, Dislitbang TNI-AD melakukan klaim atas tanah petani dengan memasang patok di atas tanah petani 1 km dari bibir pantai. Menanggapi hal seperti itu, para petani Setrojenar tidak merelakan tanahnya dipatok, mereka menjadi marah dan langsung menghancurkan semua patok-patok tersebut. Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, ketika reformasi, Dislitbang TNI-AD juga pernah memasang patok di atas tanah petani (500m dari laut).

Fakta sejarah sejak jaman penjajahan sekalipun, batas tanah negara itu sampai sejauh Pal–Budheg. Atau sebagaimana pernyataaan BPN dalam acara audiensi Petani Urutsewu dengan Bupati (AsBup I dan AsBup II), di beberapa desa seperti Setrojenar, malah jaraknya cuma 210 hingga 220 meter dari garis air. Itu Tanah Negara yang di zaman kolonial dulu disebut Tanah Kompeni. Terakhir, BPN Jawa Tengah turun ke kawasan Urutsewu dengan Peta Tanah yang sesungguhnya. Batas Tanah Negara dengan Tanah Rakyat ya cuma rata-rata sejauh 200-an meter dari garis air. Itu bukan pernyataan individu, tapi mewakili lembaga yang berwenang dalam soal tanah.

Tragedi 16 April 2011 merupakan peristiwa yang menimbulkan banyak korban, meski tidak ada yang tewas tapi banyak warga terkena luka tembak. Surip Supangat Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu korban penembakakn dengan luka tembak di dua tempat:  peluru satu bersarang di lengan kanan, dua peluru bersarang di pantatnya. Sejarah lama yang tidak terlupakan oleh masyarakat urut sewu yaitu pada tahun 1997 yang merenggut lima anak yang menjadi korban ledakan pada tahun itu. Contoh kasus lain kekerasan TNI terhadap para petani baru-baru ini, terjadi pada tanggal 22 Agustus 2015. Masyarakat melakuan aksi damai dan meminta kejelasan dari TNI, tiba-tiba diserang begitu saja oleh mereka (TNI). Kejadian tersebut mengakibatkan 17 orang luka-luka dan 4 orang luka berat, salah satuya adalah Widodo Sunu Nugroho kepala desa Petangkuran merupakan salah satu korban luka berat atas tindakan anarkis dilakukan para TNI-AD.

Konflik Agraria antara TNI-AD dan petani Urut Sewu menjadi salah satu contoh kejadian yang sangat menghawatirkan bagi kehidupan bangsa. Banyaknya kekerasan yag melanda mereka harus dihindari agar tidak berlanjut sehingga menimbulkan efek yang lebih buruk terhadap kebangsaan ini. Hal tersebut harus di tindak lanjuti oleh pemerintah yang berwnang, agar semua masalah bisa terselesaikan dengan cara damai. Tidak adanya konflik di Indonesia ini merupakan hal yang sangat istimewa. Walaupun tidak semuanya teratasi, hal-hal yang berbau ketidak adilan sedikit demi sedikit harus di hilangkan. (Tatang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *